Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2025/PN Cbi Marsani Napitupulu Ayesha Rima Pramata Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marsani Napitupulu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ayesha Rima Pramata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar sisa menjalankan uang yang membuat kerugian adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  3. Menghukum Tergugat membayar sisa pembayaran uang yang di jalankan dan ganti rugi belum dikembalikan kepada Penggugat sebesar Rp.76.000.000,- (Tujuh Puluh Enam Juta rupiah ) secara tunai.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
  6. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa aset perusahaan Tergugat;
  7. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  8. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak