1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ; ------
2. Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dasar Sprindik saling bertentangan yang
ditandatangani Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum ; ------------------------------
3. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon adalah tidak Sah ; ---------------------------
4. Menyatakan perbuatan Termohon tanpa prosedur adalah cacat yuridis. Tidak sesuai dengan prosedur
hukum yang berlaku dan bertentangan dengan hukum ; --------------------------------------------------------
5. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan Hak-hak Pemohon baik itu dalam kedudukannya
maupun harkat dan martabatnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo |