| Dakwaan |
Kejadian Perkara Tindak Pidana Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud Pasal 07
Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu Lintas Dan Jalan
(Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak berfungsi rambu
lalu lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau sumbangan dengan
cara dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau Bersama-sama di jalan,
angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda Kab.Bogor No.4 Tahun
2015 Tentang Ketertiban Umum yang terjadi pada hari Senin, tanggal 03 Agustus
Sekira Pukul 10.00 di Jl. Raya Alternatif Sentul Kab. Bogor Yang dilakukan Oleh
Sdr.JENAL pada saat dilakukan kegiatan pelaksanaan Rajia Penertiban Ketertiban
Umum di lokasi tersebut (Jl Raya ALTERNATIF SENTULKab.Bogor) didapati sdr.JENAL
sedang mengatur kendaraan yang sedang berputar dan keluar masuk Jl Raya
ALTERNATIF SENTUL serta kedapatan sedang menerima uang dari pengendara
tersebut sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) dalam bentuk pecahan uang kertas
tepatnya di Jl Raya Alternatif Sentul, dimana perbuatan tersebut melanggar Pasal 07
Huruf (d) Jo Pasal 19 Huruf (a)tentang ketertiban umum Ketika pelaksanaan kegiatan
tersebut didapati sejumlah uang berjumlah 1 lembar uang sebesar Rp. 2.000,00 (dua
ribu rupiah) yang ada pada dirinya dimana uang tersebut setelah ditanyakan kepada
sdr. JENAL menurut keteranganya uang tersebut didapat dari hasil memarkirkan
mengatur kendaraan yang keluar Atau masuk Di Jl Raya Alternatif Sentul dari hasil
perbuatan nya tersebut didapat uang Kertas sejumlah Rp 2.000,00(dua ribu rupiah)
kemudian oleh petugas nominal uang tersebut dimasukan kedalam surat tanda
penerimaan dan dibawa untuk diamankan ke Mapolres Bogor (Sat Samapta) sebagai
bukti di persidangan tindak pidana ringan untuk dipertanggung jawabkan atas
perbuatanya tersebut --------------------------------------------- |