Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Cbi PALDI SEPTIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Minggu, 23 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PALDI SEPTIAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan nama pemohon pada akte kelahiran Pemohon No: 10052/2006 yang semula tertulis PALDI SEPTIAN menjadi MUHAMMAD PALDI SEPTIAN untuk disesuaikan dengan IJAZAH PEMOHON.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan nama pemohon dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran anak pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak