Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.G/2025/PN Cbi PT. KALIMANTAN LESTARI MANDIRI 1.Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr
2.Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M. Si
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 212/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. KALIMANTAN LESTARI MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERY KURNIAWAN, SH.,MH.PT. KALIMANTAN LESTARI MANDIRI
Tergugat
NoNama
1Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr
2Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M. Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (dahulu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia)
2Institut Pertanian Bogor cq Rektor Institut Pertanian Bogor Cq Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
I. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
II. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
III. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas seluruh harta benda milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
IV. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
V. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp273.984.257.122,00 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh dua rupiah);
VI. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian imateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp90.683.577.431,- (sembilan puluh miliar enam ratus delapan tiga juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah) secara proporsional dan tunai;
VII. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
VIII. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawan banding, kasasi, maupun verzet;
IX. Membebankan seluruh biaya-biaya yang timbul atas perkara ini kepada Para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak