Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2025/PN Cbi 2.JUAN BANGUN WICAKSANA
3.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
MUHAMAD JEPRI Bin H. MAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-400/M.2.18/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUAN BANGUN WICAKSANA
2YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD JEPRI Bin H. MAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

K E S A T U

 

------Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD JEPRI BIN H. MAMAT pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024  bertempat di Kampung Padurenan RT 01 RW 06 Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) bungkus potongan sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih nakotika jenis sabu dengan berat awal netto seluruhnya 0,3353 gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: 6193/NNF/2024 narkotika tanggal 19 Nopember 2024 yang terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

             Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 16.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh sdr. BLACK (DPO) untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di daerah Depok dengan tujuan untuk diedarkan kembali, kemudian sekira pukul 17.00 WIB sdr. BLACK (DPO) mengirimkan peta lokasi paket narkotika, terdakwa menuju lokasi yang ditunjukkan sdr. BLACK (DPO). Sesampainya di lokasi, terdakwa sekira pukul 18.30 WIB terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) potong sedotan warna hitam yang didalamnya Pberisikan narkotika jenis sabu. Setelah mengambil paket, terdakwa langsung menuju warung kopi daerah Margonda Depok sambil menunggu kabar dari sdr. BLACK (DPO) yang akan menjelaskan dimana saja lokasi yang nantinya terdakwa edarkan narkotika jenis sabu tersebut

        Bahwa sekira pukul 20.00 WIB sdr. BLACK (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengirimkan beberapa peta lokasi. Pukul 21.00 WIB terdakwa menuju lokasi pertama di daerah Jl. Raya Tapos Kecamatan Tapos Kota Depok, dan sesampainya disana sekira pukul 21.30 WIB terdakwa menempel 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, Lalu terdakwa menuju lokasi kedua di daerah Cimanggis pada pukul 21.45 WIB dimana terdakwa menempel 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Kemudian pukul 22.00 WIB terdakwa menuju lokasi ketiga di daerah Cilangkap Kecamatan Tapos Kota Depok dimana terdakwa menempel 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa menuju lokasi keempat pukul 22.15 WIB di daerah Jalan Raya Bogor Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor tepatnya di depan toko Mitra 10 dan ditempat keempat tersebut terdakwa menempelkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa menuju tempat kelima di Jalan Bedahan Pabuaran Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dan sampai disana pukul 22.30 WIB terdakwa menempelkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa menuju tempat selanjutnya yaitu di Jalan Raya Jakarta Bogor Kecamatan Cilodong, namun baterai handphone terdakwa habis, sekira pukul 23.00 wIB terdakwa berhenti disebuah warung yang sudah tutup di Kampung Padurenan RT 01 RW 06 Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor untuk berniat mengisi baterai handphone. Pada saat di warung, terdakwa ditangkap oleh saksi MARGONO, saksi AGUNG SUDRAJAT dengan barang bukti dengan barang bukti 3 (tiga) bungkus potongan sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih nakotika jenis sabu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna biru hitam dengan No.Pol: B-6783-PEN No. Mesin: HB21E1928317D, No. Rangka: MH1HB21155K925640, dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dengan nomor imei: 865228030549357

        Bahwa barang bukti narkotika 3 (tiga) bungkus potongan sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih nakotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa sabu dengan berat awal netto seluruhnya 0,3353 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: 6193/NNF/2024 narkotika tanggal 19 Nopember 2024 yang terlampir dalam berkas perkara)

        Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------

 

A T A U

K E D U A

 

------Bahwa Ia Terdakwa MUHAMAD JEPRI BIN H. MAMAT pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024  bertempat di Kampung Padurenan RT 01 RW 06 Kelurahan Pabuaran Mekar Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 3 (tiga) bungkus potongan sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih nakotika jenis sabu dengan berat awal netto seluruhnya 0,3353 gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: 6193/NNF/2024 narkotika tanggal 19 Nopember 2024 yang terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

        Bahwa pada awalnya saksi BRAMA KUMBARA mendapati terdakwa dengan gerakan mencurigakan  di Kampung Padurenan RT 01 RW 06, kemudian terdakwa mendekati terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa, kemudian saksi langsung menghubungi Polsek Cibinong kemudian datang saksi AGUNG SUDRAJAT dan saksi MARGONO (keduanya anggota Polsek Cibinong) dan dilakukan penggeledahan ditemukan pada terdakwa 3 (tiga) bungkus potongan sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih nakotika jenis sabu

        Bahwa barang bukti narkotika 3 (tiga) bungkus potongan sedotan warna hitam yang didalamnya masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih nakotika jenis sabu yang ditemukan pada terdakwa sabu dengan berat awal netto seluruhnya 0,3353 gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah + (POSITIF) Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No.LAB: 6193/NNF/2024 narkotika tanggal 19 Nopember 2024 yang terlampir dalam berkas perkara)

        Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang

------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya