Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
639/Pdt.P/2024/PN Cbi NGATINING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 639/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGATINING
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 15095.CS/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bogor tertanggal 21 Juni 2007 yang semula tertulis atas nama ELIZABETH NGATINING untuk diperbaiki menjadi atas nama NGATINING untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia dengan Nomor NIK 3201074409720011; Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3917/Dsp/1990 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 13 November 1990; Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 406/PKW/WNI/CS.TTS/2001 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Timur Tengah Selatan tertanggal 20 Maret Tahun 2016; Kartu Keluarga dengan NIK 3201071601120032 yang dikeluarkan oleh Kepala UPT  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah VII Kabupaten Bogor tertanggal 26 November 2021; Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama Swasta Katolik 2 Diakui di Batu Kabupaten Malang dengan Nomor 04 OB ob 1162756 tertanggal 22 Juni 1988; Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Swasta Imanuel di Batu Kabupaten Malang dengan Nomor 04 OB 0629229 tertanggal 3 Juni 1991; Surat Lulus Ujian Program Stratum Satu (S1) dengan Nomor DKP/S/4809/2001 yang dikeluarkan oleh Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan tertanggal 10 Desember 2001 dan Surat Keterangan Kelahiran Anak Kedua Pemohon dengan Nomor 474.1/54-Pem yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Cileungsi Kidul tertanggal 12 Juli 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan nama Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak