Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2024/PN Cbi 1.FIFI WIGNYORINI, SH
2.Jesfry Agustinus, S.H.
1.RAMDANI Als. DANI Bin AYIM
2.ILYAS ROMDON Bin AEP SAEPULLOH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 252/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 320244250192000
Penuntut Umum
NoNama
1FIFI WIGNYORINI, SH
2Jesfry Agustinus, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMDANI Als. DANI Bin AYIM[Penahanan]
2ILYAS ROMDON Bin AEP SAEPULLOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

-------- Bahwa Terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM Bersama-sama dengan terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH (Alm) Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib, pada hari  pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib, pada hari Kamis Tanggal 4 Januari 2024 pada hari  dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Oktober tahun 2023 samapai dengan bulan Januari 2024, bertempat di UMMI RENT CAR di Jl. Hankam RT 01 RW 03 Ds. Leuwimalang Kec. Cisarua Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa  1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna merah metalik, Nopol. F-1595-LS, nomor mesin K3MG20644, nomor rangka MHKM1BA3JFK231399, atas nama STNK EVA PUSPITA AZIZ, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terrios warna Putih, Nopol F-1196-HO, nomor mesin DCR4345, nomor rangka MHKG2CZ2JCK057442, atas nama STNK ABDUL AZIZ, 1 (satu) Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi F 1129 RG dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY, kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa,sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjutperbuatan mana dilakukan  para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan pertengahan bulan Oktober tahun 2023 terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM dan terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm) bertemu untuk merencanakan menyewa mobil di UMMI RENT CAR selanjutnya akan digadaikan kepada pihak atau orang lain, setelah para terdakwa Sepakat maka  pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM mengirim pesan singkat melalui aplikasi Whatsaap kepada saksi DUDUNG RAMLAN (salah satu pemilik dari UMMI RENT CAR), pada saat itu terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM memberitahukan akan menyewa kendaraan untuk Ziarah, maka Saksi DUDUNG RAMLAN selaku salah satu pemilik dari UMMI RENT CAR  menyetujuinya dan pada hari itu juga terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menemui saksi DUDUNG RAMLAN  untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Metalik Nomor Polisi F 1595 LS dan terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menyewa dengan harga perhari Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi DUDUNG RAMLAN memberikan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Metalik Nomor Polisi F 1595 LS berikut kunci kontak dan STNKnya,   setelah terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menguasai 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Metalik Nomor Polisi F 1595 LS tersebut lalu pada hari  tanggal 09 Oktober 2023 Bertempat  di Jalan Cemerlang Nomor 78 Rt.001/003 Ds Sukakarya Kec.Warudoyong Kab.Sukabumi para terdakwa mengadaikan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Metalik Nomor Polisi F 1595 LS tanpa seijin pemiliknya kepada seseorang Sdr.ANIS KURNIASIH binti EMPAT FATONAH (alm), melalui mediator yang tidak Para Terdakwa kenal pada aplikasi Facebook dan para Terdakwa menggadaikan Mobil Avanza senilai Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan para Terdakwa menyerahkan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Avanza warna merah metalik, Nopol. F-1595-LS, nomor mesin K3MG20644, nomor rangka MHKM1BA3JFK231399,  1 (satu) buah STNK asli kendaraannya atas nama STNK EVA PUSPITA AZIZ, dan kunci kontak kendaraannya kepada Sdr.ANIS KURNIASIH binti EMPAT FATONAH (alm). Setelah para terdakwa menggadaikan maka para terdakwa membagi hasil uang hasil gadai dari 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Metalik Nomor Polisi F 1595 LS dengan perincian :
  • Uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), diberikan kepada  Terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm)
  • Uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa 1 gunakan untuk membayar angsuran cicilan mobil kepada Saksi DADUNG RAMLAN (salah satu pemilik UMMI RENT CAR)
  • Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), Terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm) untuk membayar hutang ke percetakan buku-buku agama ketika Terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm) bekerja sebagai tukang buku keliling.
  • Uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus digunakan untuk membayar uang sewa mobil
  • Sebelumnya terdakwa 1 menerima Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu  juta rupiah) dari terdakwa 2 untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Metalik Nomor Polisi F 1595 LS, Terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  gunakan sendiri
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menyewa kembali 1 (satu) unit kendaraan Merk Daihatsu Terios Warna Putih Nomor Polisi F-1196-HO dari UMMI RENT CAR  melalui saksi DUDUNG RAMLAN dan pada saat itu terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM mengatakan kepada saksi DUDUNG RAMLAN kalau mobil tersebut akan disewa dengan tujuan untuk Operasional Caleg dengan pembayaran Rp 250.000 (dua ratus  lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM terus memperpanjang masa sewanya selama terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menyewa mobil tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023  Terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  menggadaikan Mobil Terios senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) ke Sdr.NENDERWIDE bin RUTAMA (alm), melalui mediator yang tidak Terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  kenal pada aplikasi Facebook dan para Terdakwa menggadaikan Mobil senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), selanjutnya Terdakwa 1 menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Terrios warna Putih, Nopol F-1196-HO, nomor mesin DCR4345, nomor rangka MHKG2CZ2JCK057442, 1 (satu) lembar STNK asli atas nama ABDUL AZIZ, beserta kunci kontak kendarannya. uang hasil gadai Mobil Terrios senilai Rp. 34.000.000- (tiga puluh empat juta rupiah) tersebut) digunakan untuk :
  • Uang Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  gunakan untuk membayar angsuran cicilan mobil kepada Saksi DADUNG RAMLAN (salah satu pemilik UMMI RENT CAR)
  • Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Terdakwa 2 gunakan untuk membayar sewa rumah tinggal Terdakwa 2
  • Uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus digunakan untuk membayar uang sewa mobil.
  • Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM berikan kepada Terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm) untuk keperluan Terdakwa ILYAS (agar ditanyakan kepada terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm)
  • Sebelumnya terdakwa 1 menerima Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu  juta rupiah) dari terdakwa 2 sebelum menerima 1 (satu) unit kendaraan Merk Daihatsu Terios Warna Putih Nomor Polisi F-1196-HO
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 29 Oktober 2023 terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM meminta atau mau menyewa mobil kembali kepada UMMI RENT CAR  melalui saksi DUDUNG RAMLAN kemudian saksi DUDUNG RAMLAN memberikan 1 (satu) unit mobil Merk Mitshubishi Expander warna Silver Metalik Nomor Polisi B 2784 SRA dengan terdakwa 1 menyewa  1 (satu) unit mobil Merk Mitshubishi Expander warna Silver Metalik Nomor Polisi B 2784 SRA per hari seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  tidak menjanjikan kapan kendaraan tersebut akan dipulangkan atau dikembalikan karena terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM hanya mengatakan kepada saksi DUDUNG RAMLAN akan mengunakan mobil tersebut untuk berziarah yang tidak tahu kapan pulangnya. Setelah terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM mendapatkan 1 (satu) unit mobil Merk Mitshubishi Expander warna Silver Metalik Nomor Polisi B 2784 SRA lalu terdakwa 1RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menggadaikan Mobil Expander seharga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke tempat Pegadaian yang bernama “DPM GADAI” yang berlokasi di Ciawi Bogor Dengan barang yang Terdakwa serahkan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Expander milik UMMI RENT CAR warna silver, Nopol. B-2784-SRA, nomor mesin 4A91HH1725, nomor rangka MK2NCWMANKJ001565, 1 (satu) buah STNK asli atas nama PT. SRIKANDI MULTI RENTAL beserta BPKB nya, dan kunci kontak kendaraannya, setelah terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM   mendapatkan hasil gadai dari 1 (satu) unit mobil Merk Mitshubishi Expander warna Silver Metalik Nomor Polisi B 2784 SRA sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) lalu terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menyerahkan uang tersebut kepada saksi DUDUNG RAMLAN Selaku salah satu pihak dari UMMI RENT CAR sebagai ganti angsuran mobil sebelumnya yang para terdakwa  sewa dan para terdakwa tidak membagi hasil gadai dari 1 (satu) unit kendaraan mobil Expander milik UMMI RENT CAR warna silver, Nopol. B-2784-SRA kepada terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm). Selain itu terdakwa 1 juga memyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY lalu terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  menggadaikan 1 (satu) unit  Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY kepada seseorang yang terdakwa 1 tidak mengenalnya melalui Aplikasi Facebook dan terdakwa 1 menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY seharga harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) uang hasil gadai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY terdakwa 1 gunakan untuk keperluan terdakwa 1 yaitu untuk membayar hutang hutang sedangkan terdakwa 2 tidak mendapatkan bagiannya
  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 4 Januari 2024 terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM meminta atau mau menyewa mobil kembali kepada UMMI RENT CAR  melalui saksi DUDUNG RAMLAN kemudian saksi DUDUNG RAMLAN memberikan 1 (satu) Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi F 1129 RG.  Selanjutnya setelah terdakwa 1 mendapatkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi F 1129 RG lalu terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  membawa mibil tersebut untuk menemui terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm), setelah itu pada tanggal 05 Januari 2024 di Kp. Lembursitu RT 003/007 Ds. Situmekar Kec. Lembursitu Kab. Sukabumi terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm) menggadaikan 1 (satu) unit  Toyota Avanza Nomor Polisi F 1129 RG warna silver kepada Sdr. YOGI PRAYOGA melalui Aplikasi Facebook dan terdakwa 2 menggadaikan 1 (satu) unit Toyota Avanza Nomor Polisi F 1129 RG  warna silver seharga harga Rp. 36.500.000 (tiga puluh eman juta lima ratus ribu rupiah) uang hasil gadai 1 (satu) unit Toyota Avanza Nomor Polisi F 1129 RG digunakan untuk :
  • Uang sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) terdakwa 2 gunakan untuk keperluan terdakwa 2 yaitu untuk membayar hutang hutang sedangkan terdakwa 1 tidak mendapatkan bagiannya
  • Bahwa perbuatan para terdakwa dengan telah menerima barang berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna merah metalik, Nopol. F-1595-LS, nomor mesin K3MG20644, nomor rangka MHKM1BA3JFK231399, atas nama STNK EVA PUSPITA AZIZ, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terrios warna Putih, Nopol F-1196-HO, nomor mesin DCR4345, nomor rangka MHKG2CZ2JCK057442, atas nama STNK ABDUL AZIZ, 1 (satu) Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi F 1129 RG dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY dengan cara para terdakwa menyewa barang-barang tersebut dan para terdakwa mengadaikan barang-barang tersebut tanpa seijin pemiliknya menggadaikan barang tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu UMMI RENT CAR dan para terdakwa tidak kunjung mengembalikan barang tersebut, maka Saksi EEN RATNANINGSIH selaku salah satu pemilik UMMI RENT CAR melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cisarua.
  • Bahwa saksi DUDUNG RAMLAN percaya akan perkataan terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  yang mengatakan akan menggunakan mobil untuk ziarah dan kampaye caleg serta terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM berjanji akan membayar uang sewanya tepat waktu, namun para terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna merah metalik, Nopol. F-1595-LS, nomor mesin K3MG20644, nomor rangka MHKM1BA3JFK231399, atas nama STNK EVA PUSPITA AZIZ, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terrios warna Putih, Nopol F-1196-HO, nomor mesin DCR4345, nomor rangka MHKG2CZ2JCK057442, atas nama STNK ABDUL AZIZ, 1 (satu) Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi F 1129 RG dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY  untuk menguntungkan diri terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  sendiri atau orang lain yaitu terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm).  Terdakwa 1  menggadaikan mobil milik UMMI RENT CAR tersebut diatas tanpa seijin dari pemiliknya yaitu UMMI RENT CAR maupun kepada kuasanya yaitu saksi DUDUNG RAMLAN maupun saksi EEN RATNINGSIH.
  • Bahwa  Akibat perbuatan para terdakwa maka UMMI RENT CAR dapat menderita kerugian sebesar  Kurang Rp. 625.000.000,- ( enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.000.00,- (dua juta rupiah)

 

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1  KUHP.

 

 

Atau

Kedua :

-------- Bahwa Terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM Bersama-sama dengan terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH (Alm) Pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib, pada hari  pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 Wib, pada hari Kamis Tanggal 4 Januari 2024, pada hari dan Tanggal yang tidak bisa diingat lagi skira bulan Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara bulan Oktober tahun 2023 samapai dengan bulan Januari 2024,, bertempat di UMMI RENT CAR di Jl. Hankam RT 01 RW 03 Ds. Leuwimalang Kec. Cisarua Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna merah metalik, Nopol. F-1595-LS, nomor mesin K3MG20644, nomor rangka MHKM1BA3JFK231399, atas nama STNK EVA PUSPITA AZIZ, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terrios warna Putih, Nopol F-1196-HO, nomor mesin DCR4345, nomor rangka MHKG2CZ2JCK057442, atas nama STNK ABDUL AZIZ, 1 (satu) Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi F 1129 RG dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY  yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban UMMI RENT CAR tetapi ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, Jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masingmasing merupakankejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa,sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjutperbuatan mana dilakukan para  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan pertengahan bulan Oktober tahun 2023 terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM dan terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm) bertemu untuk merencanakan menyewa mobil di UMMI RENT CAR selanjutnya akan digadaikan kepada pihak atau orang lain, setelah para terdakwa Sepakat maka  pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM mengirim pesan singkat melalui aplikasi Whatsaap kepada saksi DUDUNG RAMLAN (salah satu pemilik dari UMMI RENT CAR), pada saat itu terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM memberitahukan akan menyewa kendaraan untuk Ziarah, maka Saksi DUDUNG RAMLAN selaku salah satu pemilik dari UMMI RENT CAR  menyetujuinya dan pada hari itu juga terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menemui saksi DUDUNG RAMLAN  untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Metalik Nomor Polisi F 1595 LS dan terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menyewa dengan harga perhari Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), lalu saksi DUDUNG RAMLAN memberikan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Metalik Nomor Polisi F 1595 LS berikut kunci kontak dan STNKnya,   setelah terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menguasai 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Metalik Nomor Polisi F 1595 LS tersebut lalu pada hari  tanggal 09 Oktober 2023 Bertempat  di Jalan Cemerlang Nomor 78 Rt.001/003 Ds Sukakarya Kec.Warudoyong Kab.Sukabumi para terdakwa mengadaikan 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Metalik Nomor Polisi F 1595 LS tanpa seijin pemiliknya kepada seseorang Sdr.ANIS KURNIASIH binti EMPAT FATONAH (alm), melalui mediator yang tidak Para Terdakwa kenal pada aplikasi Facebook dan para Terdakwa menggadaikan Mobil Avanza senilai Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan para Terdakwa menyerahkan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Avanza warna merah metalik, Nopol. F-1595-LS, nomor mesin K3MG20644, nomor rangka MHKM1BA3JFK231399,  1 (satu) buah STNK asli kendaraannya atas nama STNK EVA PUSPITA AZIZ, dan kunci kontak kendaraannya kepada Sdr.ANIS KURNIASIH binti EMPAT FATONAH (alm). Setelah para terdakwa menggadaikan maka para terdakwa membagi hasil uang hasil gadai dari 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Metalik Nomor Polisi F 1595 LS dengan perincian :
  • Uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), diberikan kepada  Terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm)
  • Uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa 1 gunakan untuk membayar angsuran cicilan mobil kepada Saksi DADUNG RAMLAN (salah satu pemilik UMMI RENT CAR)
  • Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah), Terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm) untuk membayar hutang ke percetakan buku-buku agama ketika Terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm) bekerja sebagai tukang buku keliling.
  • Uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus digunakan untuk membayar uang sewa mobil
  • Sebelumnya terdakwa 1 menerima Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu  juta rupiah) dari terdakwa 2 untuk mengambil 1 (satu) unit mobil Merk Toyota Avanza Warna Merah Metalik Nomor Polisi F 1595 LS, Terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  gunakan sendiri
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menyewa kembali 1 (satu) unit kendaraan Merk Daihatsu Terios Warna Putih Nomor Polisi F-1196-HO dari UMMI RENT CAR  melalui saksi DUDUNG RAMLAN dan pada saat itu terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM mengatakan kepada saksi DUDUNG RAMLAN kalau mobil tersebut akan disewa dengan tujuan untuk Operasional Caleg dengan pembayaran Rp 250.000 (dua ratus  lima ratus ribu rupiah) namun terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM terus memperpanjang masa sewanya selama terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menyewa mobil tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023  Terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  menggadaikan Mobil Terios senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) ke Sdr.NENDERWIDE bin RUTAMA (alm), melalui mediator yang tidak Terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  kenal pada aplikasi Facebook dan para Terdakwa menggadaikan Mobil senilai Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah), selanjutnya Terdakwa 1 menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan Terrios warna Putih, Nopol F-1196-HO, nomor mesin DCR4345, nomor rangka MHKG2CZ2JCK057442, 1 (satu) lembar STNK asli atas nama ABDUL AZIZ, beserta kunci kontak kendarannya. uang hasil gadai Mobil Terrios senilai Rp. 34.000.000- (tiga puluh empat juta rupiah) tersebut) digunakan untuk :
  • Uang Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  gunakan untuk membayar angsuran cicilan mobil kepada Saksi DADUNG RAMLAN (salah satu pemilik UMMI RENT CAR)
  • Uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Terdakwa 2 gunakan untuk membayar sewa rumah tinggal Terdakwa 2
  • Uang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus digunakan untuk membayar uang sewa mobil.
  • Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), Terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM berikan kepada Terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm) untuk keperluan Terdakwa ILYAS (agar ditanyakan kepada terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm)
  • Sebelumnya terdakwa 1 menerima Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu  juta rupiah) dari terdakwa 2 sebelum menerima 1 (satu) unit kendaraan Merk Daihatsu Terios Warna Putih Nomor Polisi F-1196-HO
  • Bahwa pada hari Minggu Tanggal 29 Oktober 2023 terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM meminta atau mau menyewa mobil kembali kepada UMMI RENT CAR  melalui saksi DUDUNG RAMLAN kemudian saksi DUDUNG RAMLAN memberikan 1 (satu) unit mobil Merk Mitshubishi Expander warna Silver Metalik Nomor Polisi B 2784 SRA dengan terdakwa 1 menyewa  1 (satu) unit mobil Merk Mitshubishi Expander warna Silver Metalik Nomor Polisi B 2784 SRA per hari seharga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat itu terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  tidak menjanjikan kapan kendaraan tersebut akan dipulangkan atau dikembalikan karena terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM hanya mengatakan kepada saksi DUDUNG RAMLAN akan mengunakan mobil tersebut untuk berziarah yang tidak tahu kapan pulangnya. Setelah terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM mendapatkan 1 (satu) unit mobil Merk Mitshubishi Expander warna Silver Metalik Nomor Polisi B 2784 SRA lalu terdakwa 1RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menggadaikan Mobil Expander seharga Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke tempat Pegadaian yang bernama “DPM GADAI” yang berlokasi di Ciawi Bogor Dengan barang yang Terdakwa serahkan berupa 1 (satu) unit kendaraan mobil Expander milik UMMI RENT CAR warna silver, Nopol. B-2784-SRA, nomor mesin 4A91HH1725, nomor rangka MK2NCWMANKJ001565, 1 (satu) buah STNK asli atas nama PT. SRIKANDI MULTI RENTAL beserta BPKB nya, dan kunci kontak kendaraannya, setelah terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM   mendapatkan hasil gadai dari 1 (satu) unit mobil Merk Mitshubishi Expander warna Silver Metalik Nomor Polisi B 2784 SRA sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) lalu terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM menyerahkan uang tersebut kepada saksi DUDUNG RAMLAN Selaku salah satu pihak dari UMMI RENT CAR sebagai ganti angsuran mobil sebelumnya yang para terdakwa  sewa dan para terdakwa tidak membagi hasil gadai dari 1 (satu) unit kendaraan mobil Expander milik UMMI RENT CAR warna silver, Nopol. B-2784-SRA kepada terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm). Selain itu terdakwa 1 juga memyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY lalu terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  menggadaikan 1 (satu) unit  Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY kepada seseorang yang terdakwa 1 tidak mengenalnya melalui Aplikasi Facebook dan terdakwa 1 menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY seharga harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) uang hasil gadai 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY terdakwa 1 gunakan untuk keperluan terdakwa 1 yaitu untuk membayar hutang hutang sedangkan terdakwa 2 tidak mendapatkan bagiannya
  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 4 Januari 2024 terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM meminta atau mau menyewa mobil kembali kepada UMMI RENT CAR  melalui saksi DUDUNG RAMLAN kemudian saksi DUDUNG RAMLAN memberikan 1 (satu) Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi F 1129 RG.  Selanjutnya setelah terdakwa 1 mendapatkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi F 1129 RG lalu terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM  membawa mibil tersebut untuk menemui terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm), setelah itu pada tanggal 05 Januari 2024 di Kp. Lembursitu RT 003/007 Ds. Situmekar Kec. Lembursitu Kab. Sukabumi terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm) menggadaikan 1 (satu) unit  Toyota Avanza Nomor Polisi F 1129 RG warna silver kepada Sdr. YOGI PRAYOGA melalui Aplikasi Facebook dan terdakwa 2 menggadaikan 1 (satu) unit Toyota Avanza Nomor Polisi F 1129 RG  warna silver seharga harga Rp. 36.500.000 (tiga puluh eman juta lima ratus ribu rupiah) uang hasil gadai 1 (satu) unit Toyota Avanza Nomor Polisi F 1129 RG digunakan untuk :
  • Uang sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) terdakwa 2 gunakan untuk keperluan terdakwa 2 yaitu untuk membayar hutang hutang sedangkan terdakwa 1 tidak mendapatkan bagiannya
  • Bahwa setelah saksi DUDUNG RAMLAN telah menyerahkan kepada barang berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna merah metalik, Nopol. F-1595-LS, nomor mesin K3MG20644, nomor rangka MHKM1BA3JFK231399, atas nama STNK EVA PUSPITA AZIZ, 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terrios warna Putih, Nopol F-1196-HO, nomor mesin DCR4345, nomor rangka MHKG2CZ2JCK057442, atas nama STNK ABDUL AZIZ, 1 (satu) Toyota Avanza warna silver Nomor Polisi F 1129 RG dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi F 1286 EY Kepada terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM atau pun terdakwa 2 ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm) dan barang tersebut ada pada kuasa terdakwa 1 RAMDANI Als. DANI BIN AYIM atau pun terdakwa 2  ILYAS ROMDON Als. ILYAS BIN AEP SAEPULLOH(Alm) karena diserahkan oleh saksi DUDUNG RAMLAN untuk disewa dan bukan hasil kejahatan kemudian para terdakwa menggadaikan barang-barang tersebut seolah-olah adalah sebagai  pemilik kendaraan tersebut.
  • Bahwa  Akibat perbuatan para terdakwa maka UMMI RENT CAR dapat menderita kerugian sebesar  Kurang Rp. 625.000.000,- ( enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.000.00,- (dua juta rupiah)

 

Perbuatan para  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya