INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 129/Pdt.G/2026/PN Cbi | H.Bodin | 1.Ujat Bin Mijan 2.ASEP SUMAWAN Alias KEKET |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 129/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau sebagian;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik Sah yang Beriktikad Baik (Goede Trouw) atas :
a. -1 (Satu) Unit Excavator Kobelco PC200-8 (Warna Biru), No. Mesin: YN15T20379 berdasarkan Invoice Pembelian No. 84018696 tertanggal 09 Agustus 2018;
b. -1 (Satu) Unit Excavator Komatsu PC200-8, Serial: C63913 berdasarkan Invoice No. 90027307-1.1 tertanggal 22 Maret 2010.
3. Menyatakan Bahwa, Putusan Pidana No. 608/Pid.Sus/2025/PN Cbi tidak menghapuskan hak milik keperdataan PENGGUGAT;
4. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PENGGUGAT sebagai mana Pasal 1365 KUH Perdata;
5. Menyatakan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) terhadap PENGGUGAT sebagai mana Pasal 1365 KUH Perdata;
6. Menyatakan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya tidak mengembalikan hak milik PENGGUGAT dengan adanya Unsur Kesalahan (Schuld) yang mengakibatkan aset milik PENGGUGAT menjadi dalam kekuasaan negara adalah sebuah kesalahan administratif dan hukum yang nyata.
7. Menyatakan TURUT TERGUGAT I telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya tidak mengembalikan hak milik PENGGUGAT dengan adanya Unsur Kesalahan (Schuld) yang mengakibatkan aset milik PENGGUGAT menjadi dalam kekuasaan negara adalah sebuah kesalahan administratif dan hukum yang nyata.
8. Menetapkan sah dan berharga Sita Penyesuaian (Vergelijkend Beslag) dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum apapun dari PARA TERGUGAT maupun dari PARA TURUT TERGUGAT atas objek sengketa:
- 1 (Satu) unit Excavator Kobelco PC200 (Biru), No. Mesin: YN15T20379;
- -1 (Satu) Unit Excavator Komatsu PC200-8, Serial: C63913 berdasarkan Invoice No. 90027307-1.1 tertanggal 22 Maret 2010
9. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) sekalipun ada upaya hukum apapun dari Para Tergugat maupun dari PARA TURUT TERGUGAT;
10. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian materil sebesar sisa masa sewa Rp. 96.000.000,00.-
11. Menghukum TERGUGAT II atas perbuatannya yang telah merugikan Penggugat dengan nilai kerugian materil dan immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,-
12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut TERGUGAT II secara tanggung renteng atas perbuatannya dengan nilai kerugian materil senilai Rp. 2.915.000.000,00.-
13. Menghukum TURUT TERGUGAT I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian atas kehilangan potensi pendapatan dengan kerugian senilai Rp. Rp.672.000.000,00.-
14. Menghukum TURUT TERGUGAT I secara tanggung renteng untuk membayar kerugian atas kehilangan potensi pendapatan dengan kerugian senilai Rp. Rp.672.000.000,00.-
15. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000/hari atas setiap kelalaian atau keterlambatan dalam melaksanakan Outusan ini secara sukarela baik paksaan terhitung sejak Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
16. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menyerahkan kembali unit Exavator yaitu 2 (dua) unit alat berat excavator merk ;
a. -1 (Satu) Unit Excavator Kobelco PC200-8 (Warna Biru), No. Mesin: YN15T20379 berdasarkan Invoice Pembelian No. 84018696 tertanggal 09 Agustus 2018;
b. -1 (Satu) Unit Excavator Komatsu PC200-8, Serial: C63913 berdasarkan Invoice No. 90027307-1.1 tertanggal 22 Maret 2010. tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik;
17. Membebankan Para Tergugat dan para turut tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
