| Petitum |
PRIMER
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Perubahan Nama Ibu pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 5661/2000 yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bogor. Yang semula bernama LASMI dirubah menjadi ROHAENI untuk disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 474.1/08-Pem yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor; Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Nurhidayah Leuweung Kolot, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Nomor: Wi. LXXXVII. 62539; serta Kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon Nomor 296/52/VI/94 yang tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibungbulang;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan Perubahan Nama Ibu Pada Akta Kelahiran Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon;
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum. |