| Petitum |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah/memperbaiki data milik Pemohon, yaitu: Nama semula: NURUL N. menjadi NGALIMAH, sesuai dengan Akta Nikah Pemohon dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Pemohon, untuk keperluan persyaratan data-data pensiun dan dokumen penting lainnya yang mewajibkan kesamaan data antara dokumen kependudukan dan dokumen lainnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Cibinong mengirimkan turunan resmi Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Pancatatan Sipil Kabupaten Bogor, selanjutnya dicatatkan dalam register yang dipergunakan berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku untuk menerbitkan perbaikan pada Pemohon dari nama NURUL N. menjadi NGALIMAH;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|