INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.G/2025/PN Cbi | Tuhimah | Martiyah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Bahwa sebidang tanah yang terletak di kaumpandak kelurahan karadenan kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dengan luas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) yang di beli lunas terhadap tergugat sesuai akta jual beli nomor 70/2006 yang disah kan oleh PPATS Camat Cibinong Pada Hari rabu Tanggal 02 Agustus 2006 Untuk Ditetapkan Dan DiPutuskan Oleh Pengadilan Negeri Cibinong Agar Dapat Dimiliki Dan Dikuasai Oleh Penggugat.
3. Menyatakan Secara Hukum Bahwa Putusan Perkara ini dapat Dilaksanakan
Terlebih Dahulu.
4. Memohon dan Meminta Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Untuk Memerintahkan ATR/BPN Kabupaten Bogor Agar Menyelesaikan Proses Sertifikasi
Sebidang tanah yang terletak di kaumpandak kelurahan karadenan kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor dengan luas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi) yang di beli lunas terhadap tergugat sesuai akta jual beli nomor 70/2006 yang disah kan oleh PPATS Camat Cibinong Pada Hari rabu Tanggal 02 Agustus 2006 Agar Pengguggat Mendapatkan Sertifikasi Atas Kepemilikan Tanah Tersebut. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |