Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
711/Pid.Sus-LH/2024/PN Cbi | 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH 2.Agung Setiawan 3.AGUSMAN, SH |
RAHMAN TAMBUNAN ANAK DARI SABUNGAN TAMBUNAN (ALM) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||
Nomor Perkara | 711/Pid.Sus-LH/2024/PN Cbi | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-4481/M.2.18/EKU.2/12/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa RAHMAN TAMBUNAN Anak dari SABUNGAN TAMBUNAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Kontrakan Terdakwa RAHMAN TAMBUNAN Anak dari SABUNGAN TAMBUNAN (Alm) yang beralamat Kampung Rawajamun RT.004 RW.004 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefield petroleum gas (LPG) yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah “, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa RAHMAN TAMBUNAN Anak dari SABUNGAN TAMBUNAN (Alm) sekitar awal bulan September 2024 bertempat di Rumah Kontrakannya yang beralamat di Kampung Rawajamun RT.004 RW.004 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, tanpa izin telah membuka usaha yaitu melakukan kegiatan pemindahan/penyuntikan isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung Gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg untuk dijual kepada konsumen yang membutuhkannya, dimana Terdakwa RAHMAN TAMBUNAN Anak dari SABUNGAN TAMBUNAN (Alm) dalam melakukan kegiatan pemindahan/penyuntikan isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung Gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg, awalnya menyiapkan beberapa tabung tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dan ukuran 12 Kg yang kosong dan untuk pengisian tabung Gas elpiji 12 Kg non subsidi memerlukan isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) tabung yang dibeli dari warung-warung penjual yang berada disekitar wilayah Cileungsi. -----------------------------------------------------------------------------
------- Kemudian Terdakwa RAHMAN TAMBUNAN Anak dari SABUNGAN TAMBUNAN (Alm) mulai melakukan kegiatan pemindahan/penyuntikan isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung Gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg kosong, dengan cara menyusun terlebih dahulu tabung Gas elpiji 12 Kg non subsidi posisinya berada dibawah lalu dipasang alat yang sudah dimodifikasi berupa pipa regulator (alat suntik) salah satu ujungnya dimasukan ke lubang (valve) tabung Gas elpiji 12 Kg non subsidi dan ujung satunya lagi dimasukan ke lubang (valve) tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg posisinya berada diatas sehingga pipa (alat suntik) terhubung antara tabung Gas elpiji 12 Kg non subsidi dengan tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg, ditempel es batu pada tabung Gas elpiji 12 Kg non subsidi untuk mempercepat proses pemindahan sampai terisi penuh seberat 12 Kg lalu dilakukan penimbangan dengan menggunakan alat timbangan digital. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa Terdakwa RAHMAN TAMBUNAN Anak dari SABUNGAN TAMBUNAN (Alm) dalam melakukan kegiatan pemindahan/penyuntikan isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung Gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg kosong, setiap harinya membutuhkan sekira 30 (tiga puluh) sampai 43 (empat puluh tiga) isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dengan hasil produksi yang didapatkan perharinya sekira 10 (sepuluh) tabung isi ukuran 12 Kg dan medapatkan keuntungan bersih Rp.21.000,- (dua puluh satu ribu) per tabung. ----------------------------
------- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib bertempat di Rumah Kontrakannya yang beralamat di Kampung Rawajamun RT.004 RW.004 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, pada saat Terdakwa RAHMAN TAMBUNAN Anak dari SABUNGAN TAMBUNAN (Alm) sedang melakukan kegiatan pemindahan/penyuntikan isi tabung Gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung Gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg perbuatannya diketahui oleh saksi RANDI WAHYU KRISTYONO, S.H., M.H bersama saksi WAHONO,S.H anggota POLRI pada Direktorat Tindak Pidana Tertentu BARESKRIM POLRI lalu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAHMAN TAMBUNAN Anak dari SABUNGAN TAMBUNAN (Alm) dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) buah tabung gas LPG ukuran 3Kg (isi), 23 (dua puluh tiga) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg (kosong), 10 (sepuluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (isi), 10 (sepuluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 Kg (kosong), 7 (tujuh) buah regulator stik dan 1 (satu) buah timbangan digital guna pemeriksaan lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa Rahman Tambunan Anak Dari Sabungan Tambunan (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. --------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |