Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
115/Pid.C/2024/PN Cbi M. AGUNG S. ISHAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 115/Pid.C/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/20/VII/2024/SAMAPTA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. AGUNG S.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISHAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa an. ISHAK, pada hari Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam Bulan Juli 2024  atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk  daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Melakukan perbuatan membuat atau mendirikan terminal bayangan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

  • Membuat atau Mendirikan Terminal Bayangan

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 07 huruf (d) Jo pasal 19 huruf (a) Perda Kab.Bogor Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum

Pihak Dipublikasikan Ya