Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2025/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H.
1.AMUNG KOSWARA bin ERWIN
2.SUSILAWATI alias SUSI binti IWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 19/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-78/M.2.18.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2JESFRY AGUSTINUS, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMUNG KOSWARA bin ERWIN[Penahanan]
2SUSILAWATI alias SUSI binti IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------- Bahwa terdakwa I AMUNG KOSWARA bin ERWIN dan terdakwa II SUSILAWATI alias SUSI binti IWAN, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pykyl 08.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2021 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2021 bertempat di Kp Desa Cibentang Rt 001/003 Kecamatan Ciseeng Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya tanggal tersebut duiatas saksi  A Fauzi ingin menanyakan kepada terdakwa I dan dan terdakwa II mengenai DO (dilevery order) ayam mengenai pembayaran uang setoran.
  • Bahwa sebelumnya saksi A Fauzi tertarik atas tawaran terdakwa I dan II untuk kerjasma pemotongan ayam di mana terdakwa I mengatakan akan membagi keuntungan bersama dengan saksi A Fauzi dengan presentase 6040% dimana 60% untuk saksi  Fauzi dan 40 % untuk terdakwa I dan terdakwa II.
  • Bahwa sdr A Fauzi tertarik karena terdakwa I menjanjikan keuntungan tersebut dimana terdakwa I mempunyai peran adalah terdakwa I Sebagai Pengelola Penampungan/Pemotongan Ayam (Penjualan/Pemasaran Ayam ke Pedagang dan Membantu Pekerja Karyawan dan terdakwa II Pengelola Penampungan/Pemotongan Ayam (Pemesanan Ayam, Penyetoran Uang Hasil Penjualan Ayam Ke Sdr. AHMAD FAUZI Alias OJI dan tentang Kesehatan Ayam  .
  • Bahwa karena tertarikan tersebut lalu saksi A.Fauzi menghubungi sdr.Elissa dan diajak untuk kerjasama dan dari sdr A.Fauzi akhirnya modal di bagi 2 dimana sdr A.Fauzi mempunyai modal sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan sdr elisa sebesar Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa karena modal tersebutlah akhirnya kerja sama sdr A fauzi dengan terdakwa I dan II berjalan mengenai pemotongan ayam dan diawal order terdakwa I dan II lancar membagi keuntungan dan selelu setoran kepada sdr A fauzi dan ketika orderan berikutya ada 3 DO yaitu 23 Nopember 2021 mengambil ayam potong jenis boiler dengan berat 3234,3 kg dengan rincian sebesar Rp.66.303.150, tanggal 27 November 2021 mengambil ayam potong jenis boiler dengan berat 1039 Kg dengan rincian sebesar Rp.21.315.900 dan tanggal 28 november 2021 mengambil ayam potong jenis ayam boiler dengan berat 3486,09 Kg dengan rincian sebesar Rp.73.206.000 dengan berat total 3846,09 kg.
  • Bahwa total keseluruan membeli ayam yang di lakukan sdr A.Fauzi dan elisa dan di Kelola oleh  terdakwa I dan II adalah sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian sdr A fauzi menangih setoran akan tetapi terdakwa I dan II belum bisa setoran dan dengan alasan bila ayam ada yang mati.
  • Bahwa sdr A Fauzi telah beberapa kali menagih uang setoran ayam ptong kepada terdakwa I dan II akan tetapi terdakwa I dan II selalu beralasan sedangkan sepengetahuan saksi ayam potong yang terdakwa I dan II sudah terjual di pasaran oleh penjual ayam yang mengambil kepada terdakwa I dan II, dan sampai sekarang terdakwa I dan II belum melakukan setoran dan bahkan sempat tempat tinggalnya sudah pindah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan II sdr A Fauzi dan sdri elissa menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KUPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa terdakwa I AMUNG KOSWARA bin ERWIN dan terdakwa II SUSILAWATI alias SUSI binti IWAN, pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pykyl 08.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2021 atau setidak tidaknya masih masuk dalam tahun 2021 bertempat di Kp Desa Cibentang Rt 001/003 Kecamatan Ciseeng Kab Bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya tanggal tersebut duiatas saksi  A Fauzi ingin menanyakan kepada terdakwa I dan dan terdakwa II mengenai DO (dilevery order) ayam mengenai pembayaran uang setoran.
  • Bahwa sebelumnya saksi A Fauzi tertarik atas tawaran terdakwa I dan II untuk kerjasma pemotongan ayam di mana terdakwa I mengatakan akan membagi keuntungan bersama dengan saksi A Fauzi dengan presentase 6040% dimana 60% untuk saksi  Fauzi dan 40 % untuk terdakwa I dan terdakwa II.
  • Bahwa sdr A Fauzi tertarik karena terdakwa I menjanjikan keuntungan tersebut dimana terdakwa I mempunyai peran adalah terdakwa I Sebagai Pengelola Penampungan/Pemotongan Ayam (Penjualan/Pemasaran Ayam ke Pedagang dan Membantu Pekerja Karyawan dan terdakwa II Pengelola Penampungan/Pemotongan Ayam (Pemesanan Ayam, Penyetoran Uang Hasil Penjualan Ayam Ke Sdr. AHMAD FAUZI Alias OJI dan tentang Kesehatan Ayam  .
  • Bahwa karena tertarikan tersebut lalu saksi A.Fauzi menghubungi sdr.Elissa dan diajak untuk kerjasama dan dari sdr A.Fauzi akhirnya modal di bagi 2 dimana sdr A.Fauzi mempunyai modal sebesar Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dan sdr elisa sebesar Rp.110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa karena modal tersebutlah akhirnya kerja sama sdr A fauzi dengan terdakwa I dan II berjalan mengenai pemotongan ayam dan diawal order terdakwa I dan II lancar membagi keuntungan dan selelu setoran kepada sdr A fauzi dan ketika orderan berikutya ada 3 DO yaitu 23 Nopember 2021 mengambil ayam potong jenis boiler dengan berat 3234,3 kg dengan rincian sebesar Rp.66.303.150, tanggal 27 November 2021 mengambil ayam potong jenis boiler dengan berat 1039 Kg dengan rincian sebesar Rp.21.315.900 dan tanggal 28 november 2021 mengambil ayam potong jenis ayam boiler dengan berat 3486,09 Kg dengan rincian sebesar Rp.73.206.000 dengan berat total 3846,09 kg.
  • Bahwa total keseluruan membeli ayam yang di lakukan sdr A.Fauzi dan elisa dan di Kelola oleh  terdakwa I dan II adalah sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
  • Bahwa setelah beberapa hari kemudian sdr A fauzi menangih setoran akan tetapi terdakwa I dan II belum bisa setoran dan dengan alasan bila ayam ada yang mati.
  • Bahwa sdr A Fauzi telah beberapa kali menagih uang setoran ayam ptong kepada terdakwa I dan II akan tetapi terdakwa I dan II selalu beralasan sedangkan sepengetahuan saksi ayam potong yang terdakwa I dan II sudah terjual di pasaran oleh penjual ayam yang mengambil kepada terdakwa I dan II, dan sampai sekarang terdakwa I dan II belum melakukan setoran dan bahkan sempat tempat tinggalnya sudah pindah.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan II sdr A Fauzi dan sdri elissa menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp.170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1  KUPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya