Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.G/2024/PN Cbi Sandy Aji, S.H. Heri Setiawan, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 278/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sandy Aji, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Devid Oktanto, SH., MH., CLA.Sandy Aji, S.H.
Tergugat
NoNama
1Heri Setiawan, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Lawyer Fee kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
  4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan milik TERGUGAT dan Indah Puspasari (Isteri TERGUGAT), yaitu;
  • Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6279 a.n. Nyonya Indah Puspasari seluas 90 m2 yang terletak di Blok XXV No. 71 Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (dikenal dengan Perumahan Metland Transyogi, Cluster Eboni, Blok XXV, No. 71), dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara    : Jalan Taman Eboni

Sebelah Timur: Blok EB 25 No. 72

Sebelah Selatan: Cluster Ivory

Sebelah Barat     : Blok EB 25 No. 70

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
  2. Menyatakan agar perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorand), walaupun TERGUGAT melakukan upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak