INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 104/Pdt.G/2026/PN Cbi | IMAN HAFIEDZ SIMBOLON | 1.MINAR SIMBOLON 2.ERIK PELITA H SINAGA 3.ELISA HOTMAIDA SINAGA 4.VITA DOLORES SINAGA 5.KRISTIAN P SINAGA 6.SALOMO SINAGA 7.MARIA SINAGA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 104/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | DALAM PRIMAIR
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2. Meletakkan sita jaminan atas tanah yaitu AKTA HIBAH Nomor: 147/02/cibinong/1997 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV Notaris BOMANTARI JULIANTO, S.H di Kabupaten Tingkat II Bogor, tertanggal 1 Februari 1997;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
4. Menyatakan sah, mengikat dan berkekuatan hukum AKTA HIBAH Nomor: 147/02/cibinong/1997 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV Notaris BOMANTARI JULIANTO, S.H di Kabupaten Tingkat II Bogor, tertanggal 1 Februari 1997;
5. Menyatakan PENGGUGAT Adalah pemilik satu-satunya tanah atas AKTA HIBAH Nomor: 147/02/cibinong/1997 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV Notaris BOMANTARI JULIANTO, S.H di Kabupaten Tingkat II Bogor, tertanggal 1 Februari 1997;
6. Menyatakan Tindakan PARA TERGUGAT menjual keseluruhan SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 211, seluas + 5.290 m2 (Lima ribu dua ratus Sembilan puluh Meter Persegi) kepada TURUT TERGUGAT I berdasarkan Akta Jual Beli Beli Nomor: 892/2011 tertanggal 03 november 2011 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT dalam Akta Jual Beli Beli Nomor: 892/2011 tertanggal 03 november 2011 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV merupakan Penjual yang tidak beritikad baik;
8. Menyatakan Tindakan TURUT TERGUGAT I dalam Akta Jual Beli Beli Nomor: 892/2011 tertanggal 03 november 2011 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV merupakan Pembeli yang tidak beritikad baik;
9. Membatalkan Akta Jual Beli Beli Nomor: 892/2011 tertanggal 03 november 2011 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV dengan segala akibat hukumnya;
10. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan membatalkan segala perbuatan hukum yang timbul dari Akta Jual Beli Beli Nomor: 892/2011 tertanggal 03 november 2011 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan tanah milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan AKTA HIBAH Nomor: 147/02/cibinong/1997 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV Notaris BOMANTARI JULIANTO, S.H kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun;
12. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 4.900.000.000,- (empat miliar Sembilan ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
13. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan tanah milik PENGGUGAT berdasarkan AKTA HIBAH Nomor: 147/02/cibinong/1997 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV Notaris BOMANTARI JULIANTO, S.H kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun;
15. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
16. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk menerima, memproses dan menerbitkan peralihan hak AKTA HIBAH Nomor: 147/02/cibinong/197 PENGGUGAT sesuai surat PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN PEMINDAHAN HAK tertanggan 1 februari 1997 ataupun permomonan baru yang akan diajukan PENGGUGAT;
17. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
18. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
19. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
