Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
104/Pdt.G/2026/PN Cbi IMAN HAFIEDZ SIMBOLON 1.MINAR SIMBOLON
2.ERIK PELITA H SINAGA
3.ELISA HOTMAIDA SINAGA
4.VITA DOLORES SINAGA
5.KRISTIAN P SINAGA
6.SALOMO SINAGA
7.MARIA SINAGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 104/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAN HAFIEDZ SIMBOLON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BELSON EVRIKO SINAGA,S.H,C,TLSIMAN HAFIEDZ SIMBOLON
Tergugat
NoNama
1MINAR SIMBOLON
2ERIK PELITA H SINAGA
3ELISA HOTMAIDA SINAGA
4VITA DOLORES SINAGA
5KRISTIAN P SINAGA
6SALOMO SINAGA
7MARIA SINAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ELFRIDA SAGALA
2BPN KAB.BOGOR
3DOHARMAN LIMBONG SH./NOTARIS
4BOMANTARI JULIANTO SH/ NOTARIS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PRIMAIR
1. Mengabulkan seluruh gugatan PENGGUGAT;
2. Meletakkan sita jaminan atas tanah yaitu AKTA HIBAH Nomor: 147/02/cibinong/1997  yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV Notaris BOMANTARI JULIANTO, S.H di Kabupaten Tingkat II Bogor, tertanggal 1 Februari 1997;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
4. Menyatakan sah, mengikat dan berkekuatan hukum AKTA HIBAH Nomor: 147/02/cibinong/1997  yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV Notaris BOMANTARI JULIANTO, S.H di Kabupaten Tingkat II Bogor, tertanggal 1 Februari 1997;
5. Menyatakan PENGGUGAT Adalah pemilik satu-satunya tanah atas   AKTA HIBAH Nomor: 147/02/cibinong/1997  yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV Notaris BOMANTARI JULIANTO, S.H di Kabupaten Tingkat II Bogor, tertanggal 1 Februari 1997;
6. Menyatakan Tindakan PARA TERGUGAT menjual keseluruhan SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 211, seluas + 5.290 m2 (Lima ribu dua ratus Sembilan puluh  Meter Persegi) kepada TURUT TERGUGAT I berdasarkan Akta Jual Beli Beli Nomor: 892/2011 tertanggal 03 november 2011 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT dalam Akta Jual Beli Beli Nomor: 892/2011 tertanggal 03 november 2011 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV   merupakan Penjual yang tidak beritikad baik;
8. Menyatakan Tindakan TURUT TERGUGAT I dalam Akta Jual Beli Beli Nomor: 892/2011 tertanggal 03 november 2011 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV  merupakan Pembeli yang tidak beritikad baik;
9. Membatalkan Akta Jual Beli Beli Nomor: 892/2011 tertanggal 03 november 2011 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV  dengan segala akibat hukumnya;
10. Menyatakan tidak sah, tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum dan membatalkan segala perbuatan hukum  yang timbul dari Akta Jual Beli Beli Nomor: 892/2011 tertanggal 03 november 2011 yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan tanah milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT berdasarkan AKTA HIBAH Nomor: 147/02/cibinong/1997  yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV Notaris BOMANTARI JULIANTO, S.H kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun;
12. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian materil  kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 4.900.000.000,- (empat miliar Sembilan ratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
13. Menghukum PARA TERGUGAT membayar kerugian moril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus;
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan tanah milik PENGGUGAT berdasarkan AKTA HIBAH Nomor: 147/02/cibinong/1997  yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT IV Notaris BOMANTARI JULIANTO, S.H kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun;
15. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus  Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
16. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk menerima, memproses dan menerbitkan peralihan hak AKTA HIBAH Nomor: 147/02/cibinong/197 PENGGUGAT sesuai surat PERMOHONAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN PEMINDAHAN HAK tertanggan 1 februari 1997 ataupun permomonan baru yang akan diajukan PENGGUGAT;
17. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
18. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
19. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak