Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
479/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.JESICA SIANTURI, S.H.
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
MUHAMAD GILANG RAMADHAN Bin JAYADIH (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 479/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4107/M.2.18.3/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JESICA SIANTURI, S.H.
2DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD GILANG RAMADHAN Bin JAYADIH (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMAD GILANG RAMADHAN Bin JAYADIH (Alm) pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Perumpung, RT. 03, RW. 01, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026, Terdakwa menerima 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 15 (lima belas butir) obat jenis Trihexyphenidyl dari Saudara MAMANG (DPO) di kontrakan yang beralamat di Kp. Perumpung, RT. 03, RW. 01, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor untuk diedarkan atau diperjualbelikan kembali dan telah terjual sebanyak 35 (tiga puluh lima) obat jenis Tramadol dan 5 (lima) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan hasil penjual sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dengan cara COD (Cash On Delivery) di Kp. Perumpung, RT. 03, RW. 01, Desa Gunung Sindur,

 

 

 

Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sehingga rata-rata setiap hari Terdakwa mendapat pendapatan dari hasil penjualan obat tersebut kurang lebih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan Terdakwa menerima upah dari Saudara MAMANG (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari;

  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB ketika Saksi RUSNADI bersama Saksi SABAR ISMANTO dan Saksi DENNI LUTFI WIJAYA mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor bahwa sering terjadi penyalahgunaan Sediaan Farmasi berupa obat keras, maka atas laporan tersebut Saksi RUSNADI bersama Saksi SABAR ISMANTO dan Saksi DENNI LUTFI WIJAYA menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa pada pukul 11.00 WIB di Kp. Perumpung, RT. 03, RW. 01, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor;
  • Bahwa setelah Saksi RUSNADI bersama Saksi SABAR ISMANTO dan Saksi DENNI LUTFI WIJAYA mengamankan dan menggeledah Terdakwa, para Saksi menemukan barang bukti berupa 115 butir obat jenis Tramadol dan 10 butir obat jenis Trihexypenidyl beserta uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3028/NOF/2026, 29 Juni 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut.
    1. 2207/2026/OF,-, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol;
    2. 2208/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

Interpretasi Hasil :

  1. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah;
  2. Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu;
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obatobatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undangundang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

 

 

 

 

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana.

 

 

Atau KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMAD GILANG RAMADHAN Bin JAYADIH (Alm) pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Kp. Perumpung, RT. 03, RW. 01, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan kegiatan praktik kefarmasian dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam penyimpanan, pendistribusian, atau penyaluran obat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 April 2026, Terdakwa menerima 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Tramadol dan 15 (lima belas butir) obat jenis Trihexyphenidyl dari Saudara MAMANG (DPO) di kontrakan yang beralamat di Kp. Perumpung, RT. 03, RW. 01, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor untuk diedarkan atau diperjualbelikan kembali dan telah terjual sebanyak 35 (tiga puluh lima) obat jenis Tramadol dan 5 (lima) butir obat jenis Trihexyphenidyl dengan hasil penjual sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan obat jenis Tramadol seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dengan cara COD (Cash On Delivery) di Kp. Perumpung, RT. 03, RW. 01, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sehingga rata-rata setiap hari Terdakwa mendapat pendapatan dari hasil penjualan obat tersebut kurang lebih sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hingga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan Terdakwa menerima upah dari Saudara MAMANG (DPO) sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB ketika Saksi RUSNADI bersama Saksi SABAR ISMANTO dan Saksi DENNI LUTFI WIJAYA mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor bahwa sering terjadi penyalahgunaan Sediaan Farmasi berupa obat keras, maka atas laporan tersebut Saksi RUSNADI bersama Saksi SABAR ISMANTO dan Saksi DENNI LUTFI WIJAYA menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa yang menyalahgunakan kesediaan farmasi tersebut adalah Terdakwa pada pukul 11.00 WIB di Kp. Perumpung, RT. 03, RW. 01, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor;
  • Bahwa setelah Saksi RUSNADI bersama Saksi SABAR ISMANTO dan Saksi DENNI LUTFI WIJAYA mengamankan dan menggeledah Terdakwa, para Saksi menemukan barang bukti berupa 115 butir obat jenis Tramadol dan 10 butir obat jenis Trihexypenidyl beserta uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru di dalam sebuah tas selempang berwarna hitam;
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 3028/NOF/2026, 29 Juni 2026 pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt. Dan Tri Wulandari S.H. selaku pemeriksa dan Sunhot P. Silalahi., S.I.K., M.Si. mewakili Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan sebagai berikut.
  1. 2207/2026/OF,-, berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol;

 

 

 

  1. 2208/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Trihexyphenidyl.

Interpretasi Hasil :

  1. Tramadol, adalah bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesic) yang sedang hingga cukup parah;
  2. Trihexyphenidyl atau Trihex adalah obat yang biasanya digunakan untuk Parkinson atau tremor yang diakibatkan oleh penyakit lain maupun efek samping dari obat tertentu;
  • Bahwa Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menjelaskan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa, bahwa sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obatobatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi pembuatan disertai dengan keterangan nama obat, efek samping. redaran obat diatur dalam bab pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga Undangundang RI No. 17 tahun 2023 dan keputusan Menteri Kesehatan Rumah Tangga Undang-undang RI No. 17 tahun 2023 dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 02396/A/SK/VIII/1986 tahun 1986 tentang Tanda Khusus Obat Keras Daftar G yaitu Sediaan farmasi (obat) diedarkan harus dengan memenuhi standar mutu pelayanan farmasi pembuatnya diserta dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat keras (bebas, terbatas, keras).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya