Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
602/Pid.Sus/2024/PN Cbi | 1.JUAN BANGUN WICAKSANA 2.HAZAIRIN, SH |
REZKI SETIAWAN bin BUDIYONO (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 602/Pid.Sus/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3720/M.2.18/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | P E R T A M A
------Bahwa Ia Terdakwa REZKI SETIAWAN BIN BUDIYONO (alm) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Babakan Tengah Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor tepatnya dibawah tiang bambu atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan bahan daun narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus bekas kemasan headset didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto awal 15,9356 (lima belas koma sembilan tiga lima enam) gram dan berat netto akhir yaitu 15,0396 (lima belas koma nol tiga sembilan enam) gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL185FH/VIII/2024/PusatLaboratorium Narkotika tanggal 29 Agustus 2024) yang terlampir dalam berkas perkara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------ Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB, pada saat terdakwa sedang dirumah terdakwa di Jalan Pinus-Cangkrang Kampung Cangkrang RT 001 RW 009 Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, terdakwa memesan paket narkotika jenis ganja seharga Rp. 500.000,- melalui akun instagram bernama “@ceesstore tanpa identitas pemilik akun, kemudian terdakwa menanyakan melalui Direct Message Instagram “Mas, Sayur masih ada?” (sayur menunjukkan narkotika jenis ganja). Dan dibalas oleh akun instagram tersebut “R” yang berarti Ready. Kemudian terdakwa membalas “Noreknya mas!” kemudian dibalas lagi oleh akun instagram “udah siap transfer kabarin” terdakwa membalas “sudah siap mas!” lalu terdakwa dikirimkan no rekening oleh akun instagram tersebut dan terdakwa melakukan pembayaran melalui M-Banking BCA sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 01.00 WIB terdakwa diarahkan oleh akun instagram tersebut untuk menuju kedaerah Dramaga Kabupaten Bogor dan dikirimkan peta lokasi tempelan narkotika jenis ganja yang terdakwa pesan yaitu di Jalan Babakan Tengah Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor tepatnya dibawah tiang bambu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut isolasi warna hitam, kemudian narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan dan terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa. Bahwa sekira pada tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB setelah mendapatkan narkotika jenis ganja, terdakwa membagi narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan narkotika jenis ganja untuk persediaan terdakwa konsumsi kemudian terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) linting kertas papir berisikan narkotika jenis ganja tersebut dan setelah selesai, terdakwa simpan kedalam saku celana pendek warna coklat yang terdakwa gantung disamping kaca cermin didalam kamar terdakwa, setelah itu terdakwa istirahat Bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa mengkonsumsi kembali sebanyak 2 (dua) linting kertas papir berisikan narkotika jenis ganja di halaman belakang rumah terdakwa, dan selesai konsumsi, terdakwa kembali menyimpan sisanya yaitu sebanyak 2 (dua) bungkus kertas warna putih narkotika jenis ganja ke dalam sebuah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan daun narkotika jenis ganja kedalam sebuah bekas kemasan headset oleh terdakwa disimpan di dalam saku sebelah kiri celana pendek warna coklat yang digantung disamping cermin kamar tidur rumah terdakwa Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh saksi YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi RYAN LERIAN (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) pada saat terdakwa duduk bermain game di dapur rumah di Jalan Pinus Cangkrang RT 001 RW 009 Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan bahan daun narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus bekas kemasan headset didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam kantong sebelah kiri celana pendek warna coklat yang digantung disamping kaca cermin kamar rumah, selain narkotika jenis ganja, ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam no.imei: 352014091103585 no.simcard: 085770505525. Kemudian terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke polres lebih lanjut untuk proses lebih lanjut Bahwa barang bukti 1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan bahan daun narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus bekas kemasan headset didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja yang awalnya diduga berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat netto awal 15,9356 (lima belas koma sembilan tiga lima enam) gram dan berat netto akhir yaitu 15,0396 (lima belas koma nol tiga sembilan enam) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar + (POSITIF) THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL185FH/VIII/2024/PusatLaboratorium Narkotika tanggal 29 Agustus 2024) yang terlampir dalam berkas perkara Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang ------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------
A T A U K E D U A
------Bahwa Ia Terdakwa REZKI SETIAWAN BIN BUDIYONO (alm) pada tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di Jalan Pinus-Cangkrang Kampung Cangkrang RT 001 RW 009 Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa 1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan bahan daun narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus bekas kemasan headset didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto awal 15,9356 (lima belas koma sembilan tiga lima enam) gram dan berat netto akhir yaitu 15,0396 (lima belas koma nol tiga sembilan enam) gram (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL185FH/VIII/2024/PusatLaboratorium Narkotika tanggal 29 Agustus 2024) yang terlampir dalam berkas perkara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB, pada saat terdakwa sedang dirumah terdakwa di Jalan Pinus-Cangkrang Kampung Cangkrang RT 001 RW 009 Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, terdakwa memesan paket narkotika jenis ganja seharga Rp. 500.000,- melalui akun instagram bernama “@ceesstore tanpa identitas pemilik akun, kemudian terdakwa menanyakan melalui Direct Message Instagram “Mas, Sayur masih ada?” (sayur menunjukkan narkotika jenis ganja). Dan dibalas oleh akun instagram tersebut “R” yang berarti Ready. Kemudian terdakwa membalas “Noreknya mas!” kemudian dibalas lagi oleh akun instagram “udah siap transfer kabarin” terdakwa membalas “sudah siap mas!” lalu terdakwa dikirimkan no rekening oleh akun instagram tersebut dan terdakwa melakukan pembayaran melalui M-Banking BCA sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 01.00 WIB terdakwa diarahkan oleh akun instagram tersebut untuk menuju kedaerah Dramaga Kabupaten Bogor dan dikirimkan peta lokasi tempelan narkotika jenis ganja yang terdakwa pesan yaitu di Jalan Babakan Tengah Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor tepatnya dibawah tiang bambu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut isolasi warna hitam, kemudian narkotika jenis ganja tersebut terdakwa simpan dan terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa. Bahwa sekira pada tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB setelah mendapatkan narkotika jenis ganja, terdakwa membagi narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan narkotika jenis ganja untuk persediaan terdakwa konsumsi kemudian terdakwa mengkonsumsi sebanyak 2 (dua) linting kertas papir berisikan narkotika jenis ganja tersebut dan setelah selesai, terdakwa simpan kedalam saku celana pendek warna coklat yang terdakwa gantung disamping kaca cermin didalam kamar terdakwa, setelah itu terdakwa istirahat Bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 00.00 WIB terdakwa mengkonsumsi kembali sebanyak 2 (dua) linting kertas papir berisikan narkotika jenis ganja di halaman belakang rumah terdakwa, dan selesai konsumsi, terdakwa kembali menyimpan sisanya yaitu sebanyak 2 (dua) bungkus kertas warna putih narkotika jenis ganja ke dalam sebuah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan daun narkotika jenis ganja kedalam sebuah bekas kemasan headset oleh terdakwa disimpan di dalam saku sebelah kiri celana pendek warna coklat yang digantung disamping cermin kamar tidur rumah terdakwa Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB, atas informasi dari masyarakat, terdakwa ditangkap oleh saksi YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN, saksi RYAN LERIAN (ketiganya anggota satresnarkoba polres bogor) pada saat terdakwa duduk bermain game di dapur rumah di Jalan Pinus Cangkrang RT 001 RW 009 Desa Cikarawang Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan bahan daun narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus bekas kemasan headset didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja yang ditemukan didalam kantong sebelah kiri celana pendek warna coklat yang digantung disamping kaca cermin kamar rumah, selain narkotika jenis ganja, ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam no.imei: 352014091103585 no.simcard: 085770505525. Kemudian terdakwa dan seluruh barang bukti dibawa ke polres lebih lanjut untuk proses lebih lanjut Bahwa barang bukti 1 (satu) buah bekas rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan bahan daun narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus bekas kemasan headset didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja yang awalnya diduga berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat netto awal 15,9356 (lima belas koma sembilan tiga lima enam) gram dan berat netto akhir yaitu 15,0396 (lima belas koma nol tiga sembilan enam) gram setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya adalah benar + (POSITIF) THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: PL185FH/VIII/2024/PusatLaboratorium Narkotika tanggal 29 Agustus 2024) yang terlampir dalam berkas perkara Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya adalah tanpa izin dari pihak berwenang ------- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |