INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 163/Pdt.G/2026/PN Cbi | IWAN | YUKIH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 163/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PETITUM
PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang memperoleh persetujuan Penggugat melalui janji pelunasan yang tidak dipenuhi merupakan bentuk tipu muslihat dan/atau penyalahgunaan keadaan yang mengakibatkan cacat kehendak;
4. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 18 tanggal 12 Desember 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ruri Naldi, S.H., M.Kn., adalah batal dan/atau dapat dibatalkan serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 54 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat oleh PPAT Lalitasari, S.H., M.Kn., adalah batal dan/atau tidak sah, karena mengandung pernyataan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya (simulasi);
6. Menyatakan bahwa seluruh akibat hukum yang timbul dari PPJB dan AJB tersebut adalah tidak sah dan harus dibatalkan;
PEMBATALAN SERTIFIKAT
7. Menyatakan bahwa proses peralihan hak (balik nama) atas objek sengketa yang didasarkan pada AJB yang cacat hukum adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 2385 atas nama Tergugat adalah tidak sah dan batal demi hukum;
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk :
- Membatalkan proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik Nomor 2385;
- Mencoret nama Tergugat sebagai pemegang hak;
- Memulihkan kembali Sertifikat Hak Milik Nomor 2385 atas nama Penggugat;
PEMULIHAN HAK
10. Menyatakan secara hukum objek tanah sengketa adalah milik sah Penggugat;
11. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2385 kepada Penggugat;
12. Menghukum Tergugat atau siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa tanpa syarat;
13. Menyatakan Penggugat bersedia mengembalikan uang yang telah diterima sebesar Rp. 218.466.560,- secara simultan setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
14. Menghukum Tergugat untuk menanggung dan membayar seluruh biaya yang timbul akibat proses peralihan hak (balik nama), termasuk biaya Notaris/PPAT, pajak, dan biaya administrasi lainnya, serta membebaskan Penggugat dari segala kewajiban atas biaya tersebut;
SITA JAMINAN
15. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa;
16. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
SUBSIDAIR I
17. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa kewajiban sebesar Rp681.533.440,-;
SUBSIDAIR II (HARGA WAJAR)
18. Menghukum Tergugat untuk membayar :
Rp. 1.800.000.000,-
dikurangi Rp. 218.466.560,-
Rp. 1.581.533.440,-
LAIN-LAIN
19. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 500.000.000,-;
20. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
21. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
