Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2026/PN Cbi 1.CITRA ARMIA NOVIANTI
2.TSARA FADHILLAH
1.TRIESQY PUTRA GARTAMA
2.PT GAMARE MAGNIFICA SOLUSI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CITRA ARMIA NOVIANTI
2TSARA FADHILLAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRIESQY PUTRA GARTAMA
2PT GAMARE MAGNIFICA SOLUSI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi; 
3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp15.153.665 (lima belas juta serratus lima puluh tiga ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus; 
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar bunga sebesar 6% per tahun sejak gugatan didaftarkan sampai dengan pembayaran lunas; 
5. Menyatakan hak TERGUGAT I atas imbal jasa sebesar 2,5% gugur demi hukum; 
6. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap: 
• Rekening bank lainnya atas nama TERGUGAT I pada bank manapun;
• Rekening Bank Mandiri Nomor 1330031028566 atas nama TERGUGAT II yang berada dalam penguasaan TERGUGAT I; 
• Kendaraan roda dua dan atau roda empat milik PARA TERGUGAT; 
• Harta kekayaan lainnya milik PARA TERGUGAT yang cukup untuk menjamin pelunasan kewajiban dalam perkara ini; 
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebut; 
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad); 
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak