Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.FIFI WIGNYORINI, SH
2.DESI DOFANDA, SH.
BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1733/M.2.18.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIFI WIGNYORINI, SH
2DESI DOFANDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat  di Dikontrakan Pos 3 Inducement Ds. Puspa negaraKec. Citereup Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara  dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 21.30 terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI  menghubungi Sdr. RIAN (DPO) melalui telfon dengan mengatakan “meminta uang untuk membeli obat.” Kemudian Sdr.RIAN (DPO) memberi uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan janji atau diimingi oleh Sdr.RIAN (DPO) akan memberikan narkotika jenis sabu atau gratis pakai kemudian terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI mengatakan “iya boleh.” Dan Sdr. RIAN (DPO) mengarahkan terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut kedaerah Jl. Raya Bantar mulya dibawah tiang listrik Kp. Kambing Kec. Citereup Kab. Bogor, setelah itu terdakwa langsung transfer ke pada Sdr. RIAN (DPO) dan bukti transfer tersebut langsung terdakwa buang, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024  tanggal 22.00 wib Sdr.RIAN (DPO) menghubungi terdakwa untuk mengambil barang dan terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI  langsung pergi mengambil barang bukti tersebut sesampainya terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI  didaerah Jl. Raya Bantar mulya Kp. Kambing Kec. Citereup Kab. Bogor pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024  pukul 23.15 wib terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI langsung mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah tiang listrik tepatnya di jalan Raya Bantar mulya Kp. Kambing Kec. Citereup Kab. Bogor  setelah terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI  mengambil narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI  membawa pulang sesampainya terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI dirumah kemudian terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI  melihat narkotika yang dibawanya tersebut terdapat sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil bening yang didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna biru, keesokan hari nya terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI memakai narkotika jenis sabu tersebut sendirian yang terdakwa ambil dari salah satu bungkus narkotika jenis sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 pukul 12.30 wib dirumah terdakwa yaitu didaerah Kp. Seseupan Rt,002/008 Ds. Sukahati Kec. Citereup Kab. Bogor, sisanya terdakwa simpan kembali kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam, kemudian pada malam hari nya  Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 20.30 Wib yang beralamat didaerah  Dikontrakan Pos 3 Inducement Ds. Puspa negaraKec. Citereup Kab. Bogor terdakwa berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Bogor dan setelah petugas kepolisian melakukan penggeledah ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip kecil bening yang didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna biru yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam terdakwa simpan didalam kantung celana yang terdakwa pakai atau gunakan  tersebut diamankan dan dibawa oleh pihak kepolisan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dan bukan kepentingan pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : PL53FB/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika. Identifikasi sampel :

Jenis Sampel               : A Kristal B Kristal

Jumlah Sampel            : A 2 Sampel B 1 sampel

Berat Netto Awal        : Total Sampel A 0,0407 gram berat Netto Akhir 0,0160 gram

                                      Total Sampel B 0,0988 gram berat Netto Akhir 0,0790 gram

1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam didalamnya terdapat :

A : 2 (dua) bungkus plastic Bening berisikan Kristal warna putih

B : 1 (satu) bungkus lakban warna biru berisi 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.

Pemeriksaan Sampel :

Kode Sampel A1, A2, dan B1 Jenis Sampel Krital dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar Positif mengandung Metafetamina  Narkotika dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan Nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat  di Dikontrakan Pos 3 Inducement Ds. Puspa negaraKec. Citereup Kab. Bogoratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari  Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 17.30 Wib, saksi A.YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN berserta Tim dari Sat Narkoba Polres Bogor sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi atau berita dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa di sekitaran didaerah Dikontrakan Pos 3 Inducement Ds. Puspa negaraKec. Citereup Kab. Bogor, ada orang yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian saksi A.YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN berserta Tim dari Sat Narkoba Polres Bogor menuju ke tempat yang dimaksud yaitu di didaerah Dikontrakan Pos 3 Inducement Ds. Puspa negaraKec. Citereup Kab. Bogor dan saat sampai tempat tujuan saksi A.YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN berserta Tim dari Sat Narkoba Polres Bogor  yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 20.30 Wib mendapatkan tersangka BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI sedang istirahat dirumah kontraknnya tersebut maka dan saat saksi A.YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN berserta Tim dari Sat Narkoba Polres Bogor mengamankan tersangka BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI lalu saksi A.YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN berserta Tim dari Sat Narkoba Polres Bogor melakukan pegeledah dan saksi A.YUDHA BIRAN, saksi ARIEF BUDIMAN dan saksi RYAN LERIAN berserta Tim dari Sat Narkoba Polres Bogor menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil bening yang didalamnya berisikan Kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban warna biru yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam dan 1 (satu) buah handphone merk xiomi warna biru dengan no IMEI 860603041415027. Selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan ke Polres Bogor utuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa BENI HASAN BASRI Bin HASAN BASRI dalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI dan bukan kepentingan pelayanan kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • Bahwa Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : PL53FB/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika. Identifikasi sampel :

Jenis Sampel               : A Kristal B Kristal

Jumlah Sampel            : A 2 Sampel B 1 sampel

Berat Netto Awal        : Total Sampel A 0,0407 gram berat Netto Akhir 0,0160 gram

                                      Total Sampel B 0,0988 gram berat Netto Akhir 0,0790 gram

1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam didalamnya terdapat :

A : 2 (dua) bungkus plastic Bening berisikan Kristal warna putih

B : 1 (satu) bungkus lakban warna biru berisi 1 (satu) bungkus kertas berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih.

Pemeriksaan Sampel :

Kode Sampel A1, A2, dan B1 Jenis Sampel Krital dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika adalah benar Positif mengandung Metafetamina  Narkotika dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan Nomor urut 37 dan diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya