Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa ASEP SAEPULLAH Bin H. MUHTAR Als IPUL pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya BPM, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan penganiayaan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, ketika Saksi YUDI JUMRI sedang mengendarai mobil tangki air dan melintas di Jalan Raya BPM, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dari arah Cikuda. Kemudian, ketika Saksi YUDI JUMRI hendak belok kanan kearah Cileungsi, mobil minibus warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa pun melintas hendak berbelok ke kanan di depan mobil tangki air yang dikendarai Saksi YUDI JUMRI. Selanjutnya, dikarenakan mobil minibus warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa tetap maju bersamaan dengan mobil tangki air yang dikendarai Saksi YUDI JUMRI sehingga hampir saling menabrak. Setelah itu, Terdakwa turun dari mobil dan menghampiri kendaraan yang dikemudikan Saksi YUDI JUMRI dan terjadi perselisihan sehingga Terdakwa pun memukul wajah Saksi YUDI JUMRI sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh Saksi YUDI JUMRI untuk menepi dan turun dari mobil, lalu ketika Terdakwa turun dari mobil, Terdakwa menarik Saksi YUDI JUMRI ke pinggir jalan dan kembali melakukan pemukulan terhadap Saksi YUDI JUMRI di bagian kepala beberapa kali dengan tangan kosong dan pada saat kejadian banyak warga yang berusaha untuk melerai dan Saksi LUHTFI MOCHTAR selaku kakak kandung dari Terdakwa juga ikut memisahkan. Lalu, setelah kejadian tersebut, Saksi YUDI JUMRI mengalami luka berdarah pada bagian pipi dan rasa sakit di bagian kepala sehingga Saksi YUDI JUMRI pun membuat laporan ke Polsek Cileungsi.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 02/14/02/VER/RS.MCH/29/01/VI/2024 tanggal 29 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Yosep Septian telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban YUDI JUMRI dengan pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh lima tahun ini ditemukan memar pada kepala kiri, luka lecet disertai memar pada pelipis kiri dan daerah tulang pipi kiri, memar disertai bengkok pada batang hidung dan luka lecet diatas bibir kanan. Karena itu:
Cedera/kelainan tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian untuk sementara waktu selama 1 (satu) minggu.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP ------------
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa ASEP SAEPULLAH Bin H. MUHTAR Als IPUL pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya BPM, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan luka berat”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB, ketika Saksi YUDI JUMRI sedang mengendarai mobil tangki air dan melintas di Jalan Raya BPM, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dari arah Cikuda. Kemudian, ketika Saksi YUDI JUMRI hendak belok kanan kearah Cileungsi, mobil minibus warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa pun melintas hendak berbelok ke kanan di depan mobil tangki air yang dikendarai Saksi YUDI JUMRI. Selanjutnya, dikarenakan mobil minibus warna putih yang dikendarai oleh Terdakwa tetap maju bersamaan dengan mobil tangki air yang dikendarai Saksi YUDI JUMRI sehingga hampir saling menabrak. Setelah itu, Terdakwa turun dari mobil dan menghampiri kendaraan yang dikemudikan Saksi YUDI JUMRI dan terjadi perselisihan sehingga Terdakwa pun memukul wajah Saksi YUDI JUMRI sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya, Terdakwa menyuruh Saksi YUDI JUMRI untuk menepi dan turun dari mobil, lalu ketika Terdakwa turun dari mobil, Terdakwa menarik Saksi YUDI JUMRI ke pinggir jalan dan kembali melakukan pemukulan terhadap Saksi YUDI JUMRI di bagian kepala beberapa kali dengan tangan kosong dan pada saat kejadian banyak warga yang berusaha untuk melerai dan Saksi LUHTFI MOCHTAR selaku kakak kandung dari Terdakwa juga ikut memisahkan. Lalu, setelah kejadian tersebut, Saksi YUDI JUMRI mengalami luka berdarah pada bagian pipi dan rasa sakit di bagian kepala sehingga Saksi YUDI JUMRI pun membuat laporan ke Polsek Cileungsi.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 02/14/02/VER/RS.MCH/29/01/VI/2024 tanggal 29 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mary Cileungsi Hijau yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Yosep Septian telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban YUDI JUMRI dengan pemeriksaan sebagai berikut:
Kesimpulan:
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia empat puluh lima tahun ini ditemukan memar pada kepala kiri, luka lecet disertai memar pada pelipis kiri dan daerah tulang pipi kiri, memar disertai bengkok pada batang hidung dan luka lecet diatas bibir kanan. Karena itu:
Cedera/kelainan tersebut telah menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/jabatan/pencaharian untuk sementara waktu selama 1 (satu) minggu.
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP ------------ |