Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dyah Nurnaningrum, SH | Tuan AYUB ASYIFUDIN | 2 | Dyah Nurnaningrum, SH | Nyonya ELYTA SARI | 3 | Dyah Nurnaningrum, SH | Tuan MUHAMMAD THAUPIK H | 4 | Dyah Nurnaningrum, SH | Tuan FERRARI PINEM | 5 | Dyah Nurnaningrum, SH | Nyonya LINA AVRILIA | 6 | Dyah Nurnaningrum, SH | Nyonya SEPTIYANTI | 7 | Dyah Nurnaningrum, SH | Tuan M FAJAR AIDIN ARFANTO | 8 | Dyah Nurnaningrum, SH | Tuan HENDRA BUDI SETIAWAN | 9 | Dyah Nurnaningrum, SH | Nyonya YUNINGSIH | 10 | Dyah Nurnaningrum, SH | Tuan INDRA DIRHAMSYAH | 11 | Dyah Nurnaningrum, SH | Tuan TOMMY OCTAVIANTANA | 12 | Dyah Nurnaningrum, SH | Tuan DEDY SYACH RICARDO |
|
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga semua alat bukti yang diajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan :
- Surat Persetujuan Pembelian Jo Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan Ketentuan Umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Dramaga Cantik Residence No.920/PJB/DCR/SB/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 Jo Berita Acara Serah Terima No.787/BAST/DCR/SB/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021 yang dibuat dan ditanda-tangani di Dramaga, Kabupaten Bogor antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT ;
- Surat Persetujuan Pembelian Jo Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan Ketentuan Umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Dramaga Cantik Residence No. 931/PJB/DCR/SB/VII/2020 tanggal 28 Juli 2020 Jo Berita Acara Serah Terima No.744/BAST/DCR/SB/IV/2021 tanggal 20 April 2021 yang dibuat dan ditanda-tangani di Dramaga, Kabupaten Bogor antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT ;
- Surat Persetujuan Pembelian Jo Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan Ketentuan Umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan No.958/PJB/DCR/SB/IX/2020 tanggal 4 September 2020 di Dramaga Cantik Residence Jo Berita Acara Serah Terima No.713/BAST/DCR/SB/III/2021 tanggal 04 Maret 2021 yang dibuat dan ditanda-tangani di Dramaga, Kabupaten Bogor antara PENGGUGAT III dengan TERGUGAT ;
- Surat Persetujuan Pembelian Jo Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan Ketentuan Umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Dramaga Cantik Residence No. 988/PJB/DCR/SB/II/2021, tanggal 8 Februari 2021 dan Berita Acara Serah Terima No.813/BAST/DCR/SB/X/2021 tanggal 29 Oktober 2021 yang dibuat dan ditanda-tangani di Dramaga, Kabupaten Bogor antara PENGGUGAT IV dengan TERGUGAT ;
- Surat Persetujuan Pembelian Jo Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Ketentuan Umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah di Dramaga Cantik Residence No.1.024/PJB/DCR/SB/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 dan Berita Acara Serah Terima No.834/BAST/DCR/SB/I/2022 tanggal 19 Januari 2022 yang dibuat dan ditanda-tangani di Dramaga, Kabupaten Bogor antara PENGGUGAT V dengan TERGUGAT ;
- Surat Persetujuan Pembelian Jo Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan Ketentuan Umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Dramaga Cantik Residence No. 1.029/PJB/DCR/SB/IX/2021 tanggal 5 Januari 2021 dan Berita Acara Serah Terima No.870/BAST/DCR/SB/VIII/2022 tanggal 31 Agustus 2022 yang dibuat dan ditanda-tangani di Dramaga, Kabupaten Bogor antara PENGGUGAT VI dengan TERGUGAT ;
- Surat Persetujuan Pembelian Jo Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan Ketentuan Umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Dramaga Cantik Residence No.1.037/PJB/DCR?SB/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Berita Acara Serah Terima No.835/BAST/DCR/SB/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 yang dibuat dan ditanda-tangani di Dramaga, Kabupaten Bogor antara PENGGUGAT VII dengan TERGUGAT ;
- Surat Persetujuan Pembelian Jo Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan Ketentuan Umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Dramaga Cantik Residence No.1.044/PJB/DCR/SB/XI/2021 tanggal 18 November 2021 dan Berita Acara Serah Terima No. 882/BAST/DCR/SB/IX/2022 tanggal 28 September 2022 yang dibuat dan ditanda-tangani di Dramaga, Kabupaten Bogor antara PENGGUGAT VIII dengan TERGUGAT ;
- Surat Persetujuan Pembelian Jo Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan Ketentuan Umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Dramaga Cantik Residence No. 1.059/PJB/DCR/SB/I/2022 tanggal 23 Agustus 2021 dan Berita Acara Serah Terima No.887/BAST/DCR/SB/XII/2022 tanggal 09 Januari 2023 yang dibuat dan ditanda-tangani di Dramaga, Kabupaten Bogor antara PENGGUGAT IX dengan TERGUGAT ;
- Surat Persetujuan Pembelian Jo Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan Ketentuan Umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Dramaga Cantik Residence No.1.091/PJB/DCR/SB/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Berita Acara Serah Terima No.928/BAST/DCR/SB/V/2023 tanggal 09 Juni 2023 yang dibuat dan ditanda-tangani di Dramaga, Kabupaten Bogor antara PENGGUGAT X dengan TERGUGAT ;
- Surat Persetujuan Pembelian Jo Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan Ketentuan Umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Dramaga Cantik Residence No.1.095/PJB/DCR/SB/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 dan Berita Acara Serah Terima No.894/BAST/DCR/SB/XI/2023 tanggal 18 November 2022 yang dibuat dan ditanda-tangani di Dramaga, Kabupaten Bogor antara PENGGUGAT XI dengan TERGUGAT ;
- Surat Persetujuan Pembelian Jo Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan dan Ketentuan Umum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Dramaga Cantik Residence No.1.098/PJB/DCR/SB/IX/2022 tanggal 19 September 2022 dan Berita Acara Serah Terima No.922/BAST/DCR/SB/XI/2023 tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat dan ditanda-tangani di Dramaga, Kabupaten Bogor antara PENGGUGAT XII dengan TERGUGAT ;
adalah SAH SERTA MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
5. Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi Isi Perjanjian dengan melangsungkan penandatanganan Akta Jual Beli dan Menyerahkan seluruh surat-surat terkait ;
6. Menghukum TERGUGAT membayar DENDA KETERLAMBATAN penandatanganan Akta Jual Beli dengan perincian sebagai berikut :
- Kepada PENGGUGAT I setidak-tidaknya berdasarkan perjanjian a quo sebesar 45 bulan x 0,1 % per hari x Rp. 299.471.591,- = Rp. 404.286.647,- (empat ratus empat juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) ;
- Kepada PENGGUGAT II setidak-tidaknya berdasarkan perjanjian a quo sebesar 45 bulan x 0,1 % per hari x Rp. 285.229.500,- = Rp. 385.059.825,- (tiga ratus delapan puluh lima juta lima puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) ;
- Kepada PENGGUGAT III setidak-tidaknya berdasarkan perjanjian a quo sebesar 43 bulan x 0,1 % per hari x Rp. 285.229.500,- = Rp. 367.946.055,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta Sembilan ratus empat puluh enam ribu lima puluh lima rupiah) ;
- Kepada PENGGUGAT IV setidak-tidaknya berdasarkan perjanjian a quo sebesar 38 bulan x 0,1 % per hari x Rp. 344.274.000,- = Rp. 392.472.360,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah) ;
- Kepada PENGGUGAT V setidak-tidaknya berdasarkan perjanjian a quo sebesar 32 bulan x 0,1 % per hari x Rp. 430.000.000,- = Rp. 412.800.000,- (empat ratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) ;
- Kepada PENGGUGAT VI setidak-tidaknya berdasarkan perjanjian a quo sebesar 31 bulan x 0,1 % per hari x Rp. 400.000.000,- = Rp. 372.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) ;
- Kepada PENGGUGAT VII setidak-tidaknya berdasarkan perjanjian a quo sebesar 30 bulan x 0,1 % per hari x Rp. 400.000.000,- = Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) ;
- Kepada PENGGUGAT VIII setidak-tidaknya berdasarkan perjanjian a quo sebesar 29 bulan x 0,1 % per hari x Rp. 400.000.000,- = Rp. 348.000.000,- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) ;
- Kepada PENGGUGAT IX setidak-tidaknya berdasarkan perjanjian a quo sebesar 27 bulan x 0,1 % per hari x Rp. 436.491.000,- = Rp. 353.557.710,- (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus lima puluh tujuh ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) ;
- Kepada PENGGUGAT X setidak-tidaknya berdasarkan perjanjian a quo sebesar 20 bulan x 0,1 % per hari x Rp. 356.433.604,- = Rp. 213.860.162,- (dua ratus tiga belas juta delapan ratus enam puluh ribu seratus enam puluh dua rupiah) ;
- Kepada PENGGUGAT XI setidak-tidaknya berdasarkan perjanjian a quo sebesar 20 bulan x 0,1 % per hari x Rp. 396.153.873,- = Rp. 237.692.323,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) ;
- Kepada PENGGUGAT XII setidak-tidaknya berdasarkan perjanjian a quo sebesar 19 bulan x 0,1 % per hari x Rp. 391.206.261,- = Rp. 222.987.568,- (dua ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah) ;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT akibat tidak dilaksanakannya Penandatanganan Akta Jual Beli kepada masing-masing PARA PENGGUGAT sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
---Tanah dan Bangunan Kantor Pemasaran Perumahan Dramaga Cantik Residence yang terletal di Jalan Dramaga Raya KM.8 Dramaga H.Abbas Kabupaten Bogor”.
10. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku. |