Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2026/PN Cbi 1.RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2.DESI DOFANDA, SH.
ANDRI SUPRIADI Als ANDRI BIN MUHIDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 368/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3387/M.2.18.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMENTA APRINA SITUMORANG, S.H.
2DESI DOFANDA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SUPRIADI Als ANDRI BIN MUHIDIN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa ANDRI SUPRIADI Als ANDRI BIN MUHIDIN (Alm) pada hari Sabru tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Toko TB SYUKUR MAKMUR yang beralamatkan di Kp.Leuwicatang Rt 006 Rw 003 Desa Pabuaran Kecamatan Suak Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan “yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO) telah membuka gembok pagar toko TB SYUKUR MAKMUR yang beralamatkan di Kp.Leuwicatang Rt 006 Rw 003 Desa Pabuaran Kecamatan Suak Kabupaten Bogor. Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO) berjalan kaki untuk masuk melalui pintu pagar yang tidak digembok ke dalam area Toko TB SYUKUR MAKMUR dan masuk ke dalam material melalui pintu Roringdor material yang dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian, Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk standby dan mengambil barang yang memiliki serta mudah untuk dijual sehingga Terdakwa mengambil 8 (Delapan) biji Tabung gas LPG Ukuran 3 Kilo, 10 (sepuluh) biji Mata Pisau Kuting Merek MVM, 8 (Delapan) Pack mata pisau Gurinda merek WD, 19 (Semilan Belas) biji Mata Bor Merek (Tidak Tau), 2 (Dua) Unit Mesin GURINDA Merek KUSUKA,  1 (satu) Unit Mesin BOR Merek (Tidak Tau), Alat GARPU Kebun sebanyak 2 (Dua) Biji, 3 (Tiga) Gulung Kabel Rambut Kecil Merek HAKAMITSU, 1 (satu) Golong Kabel Rambut Bulat Merek (Tidak Tahu), 6 (enam) biji Pilok Warna Merek PILOK, 2 (dua) Biji Pilok Warna Merek SAMURAI, 10 (sepuluh) biji Cat Kaleng ukuran Kecil Merek (Tidak Tahu), 1 (satu) Unit Timbangan layar warna Hitam Merek DAIJIN, dan 7 (tujuh) biji Gergaji Hebel merek AMPHIBIOUS SAW. Sedangkan, Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO) menunggu di depan untuk menyiapkan karung yang akan digunakan untuk membawa barang material yang diambil Terdakwa. Kemudian, Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO) membawa barang material yang dimasukkan ke dalam karung dengan 2 (dua) buah karung secara mencicil sebanyak 2 (Dua) kali balik dan Terdakwa terakhir membawa mesin timbangan material serta menutup kembali Pintu Roringdoor Toko Material TB SYUKUR MAKMUR dan menyimpan semua barang curian di rumah Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO). Kemudian, Terdakwa menjual menjual barang-barang hasil curian kepada toko Madura di Tajur Citeureup, Sdr. MADI, dan Pak RW Kp. GUHA sehingga mendapatkan uang sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa peran Terdakwa adalah standby dan mengambil barang yang memiliki serta mudah untuk dijual. Sedangkan, peran Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO) menunggu di depan untuk menyiapkan karung yang akan digunakan untuk membawa barang material yang diambil Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO), Saksi SYUKUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP 2023----------

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa ANDRI SUPRIADI Als ANDRI BIN MUHIDIN (Alm) pada hari Sabru tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Toko TB SYUKUR MAKMUR yang beralamatkan di Kp.Leuwicatang Rt 006 Rw 003 Desa Pabuaran Kecamatan Suak Kabupaten Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan “yang melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 02.00 wib Terdakwa bersama dengan Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO) berjalan kaki untuk masuk melalui pintu pagar yang tidak digembok ke dalam area Toko TB SYUKUR MAKMUR yang beralamatkan di Kp.Leuwicatang Rt 006 Rw 003 Desa Pabuaran Kecamatan Suak Kabupaten Bogor dan masuk ke dalam material melalui pintu Roringdor material yang dalam keadaan tidak terkunci. Kemudian, Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk standby dan mengambil barang yang memiliki serta mudah untuk dijual sehingga Terdakwa mengambil 8 (Delapan) biji Tabung gas LPG Ukuran 3 Kilo, 10 (sepuluh) biji Mata Pisau Kuting Merek MVM, 8 (Delapan) Pack mata pisau Gurinda merek WD, 19 (Semilan Belas) biji Mata Bor Merek (Tidak Tau), 2 (Dua) Unit Mesin GURINDA Merek KUSUKA,  1 (satu) Unit Mesin BOR Merek (Tidak Tau), Alat GARPU Kebun sebanyak 2 (Dua) Biji, 3 (Tiga) Gulung Kabel Rambut Kecil Merek HAKAMITSU, 1 (satu) Golong Kabel Rambut Bulat Merek (Tidak Tahu), 6 (enam) biji Pilok Warna Merek PILOK, 2 (dua) Biji Pilok Warna Merek SAMURAI, 10 (sepuluh) biji Cat Kaleng ukuran Kecil Merek (Tidak Tahu), 1 (satu) Unit Timbangan layar warna Hitam Merek DAIJIN, dan 7 (tujuh) biji Gergaji Hebel merek AMPHIBIOUS SAW. Sedangkan, Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO) menunggu di depan untuk menyiapkan karung yang akan digunakan untuk membawa barang material yang diambil Terdakwa. Kemudian, Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO) membawa barang material yang dimasukkan ke dalam karung dengan 2 (dua) buah karung secara mencicil sebanyak 2 (Dua) kali balik dan Terdakwa terakhir membawa mesin timbangan material serta menutup kembali Pintu Roringdoor Toko Material TB SYUKUR MAKMUR dan menyimpan semua barang curian di rumah Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO). Kemudian, Terdakwa menjual menjual barang-barang hasil curian kepada toko Madura di Tajur Citeureup, Sdr. MADI, dan Pak RW Kp. GUHA sehingga mendapatkan uang sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa peran Terdakwa adalah standby dan mengambil barang yang memiliki serta mudah untuk dijual. Sedangkan, peran Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO) menunggu di depan untuk menyiapkan karung yang akan digunakan untuk membawa barang material yang diambil Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. SUTISNA Als ENTIS (DPO), Saksi SYUKUR mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g KUHP 2023----------

Pihak Dipublikasikan Ya