Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pid.Pra/2026/PN Cbi Nixon DH. Sipahutar Kapolri c.q. Kapolda Jawa Barat c.q. Kapolres Bogor Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 15/Pid.Pra/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Nixon DH. Sipahutar
Termohon
NoNama
1Kapolri c.q. Kapolda Jawa Barat c.q. Kapolres Bogor
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum:
    • Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidik Nomor: B/73/VII/RES.1.2/2026/Rekrim tanggal 06 Juli 2026 atas nama H. ACEP AWALUDIN yang diterbitkan oleh TERMOHON (Kepolisian Resor Bogor); dan
    • Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidik Nomor: B/73/VII/RES.1.2/2026/Rekrim tanggal 06 Juli 2026 atas nama FAUZAN yang diterbitkan oleh TERMOHON (Kepolisian Resor Bogor,

berikut segala akibat hukumnya yang diterbitkan oleh TERMOHON.

  1. Menyatakan batal demi hukum segala tindakan, surat atau penetapan yang dikeluarkan oleh TERMOHON.
  2. Menyatakan penghentian Penyidikan adalah tidak sah dan karena itu Penyidikan terhadap para Tersangka (Sdr.H.Acep Awaludin dan Sdr.Fauzan) wajib dilanjutkan;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan kembali terhadap Laporan Polisi sebagai berikut:
  • Nomor: LP/B/1761/XI/2021/JBR/RES BGR pada tanggal 23 November 2021 dengan Terlapor adalah Sdr. H.Acep Awaludin; dan
  • Nomor: LP/B/1761/XI/2021/JBR/RES BGR pada tanggal 23 November 2021 dengan Terlapor adalah Sdr. Fauzan;
  1. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya