Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
715/Pid.Sus/2025/PN Cbi 2.RINALDY ADRIANSYAH,S.H.,M.H.
3.ADHI AKBAR IDIANTO
1.MUHAMAD REZA SETIAWAN Bin AGUS SETIAWAN
2.MUHAMMAD BAGAS DINATA Bin MUHAMMAD HARINATA (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 715/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4785/M.2.18.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH,S.H.,M.H.
2ADHI AKBAR IDIANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD REZA SETIAWAN Bin AGUS SETIAWAN[Penahanan]
2MUHAMMAD BAGAS DINATA Bin MUHAMMAD HARINATA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I MUHAMAD REZA SETIAWAN BIN AGUS SETIAWAN bersama Terdakwa II MUHAMMAD BAGAS DINATA BIN MUHAMMAD HARINATA (Alm) pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan beralamat Jl. Tentara Pelajar Kel. Grogol utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 18.30 wib pemilik akun Instagram @kabinetnusantara_(DPO) menghubungi terdakwa I melalui direct message untuk meminta terdakwa I dan terdakwa II mengambil paket narkotika jenis bibit tembakau sintetis. Kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan menggunakan KRL/Commuter Line. Kemudian sekira pukul 22.00 wib akun Instagram @kabinetnusantara_(DPO) kembali menghubungi terdakwa I untuk menuju ke Senayan Jakarta Pusat. Kemudian sekira pukul 22.30 wib terdakwa I dan terdakwa II sampai di daerah Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Kemudian sekira pukul 00.00 wib akun Instagram @kabinetnusantara_(DPO) kembali menghubungi terdakwa I untuk mengirimkan foto dan lokasi penempelan paket narkotika.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 00.30 wib terdakwa I bersama terdakwa II berhasil mengambil bibit narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan di pinggir jalan beralamat Jl. Tentara Pelajar Kel. Grogol utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
  • Bahwa terdakwa II mengedarkan atau menjual narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram @69cucuemas.ss. Sedangkan terdakwa I mengedarkan atau menjual narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram @quenofb4d.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II sudah 2 (dua) kali mendapatkan bibit narkotika jenis tembakau sintetis dari akun Instagram @kabinetnusantara_(DPO) sejak bulan Juni 2025 untuk diproduksi, sedangkan mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah jadi dengan tujuan untuk diedarkan kembali sejak bulan Januari 2025.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), kemudian uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) disetorkan kepada akun Instagram @kabinetnusantara_(DPO) selama 2 (dua) minggu sekali.
  • Bahwa peran terdakwa I dan terdakwa II yaitu mengambil bibit narkotika jenis tembakau sintetis dari akun Instagram @kabinetnusantara_(DPO), kemudian di produksi, kemudian dijual melalui akun Instagram @69cucuemas.ss milik terdakwa II dan akun Instagram @quenofb4d milik terdakwa I, kemudian terdakwa I dan terdakwa II menyetorkan hasil penjualan kepada akun Instagram @kabinetnusantara_(DPO).
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL61GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 15 Agustus 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

Identifikasi Sampel

1.

Jenis Sampel

:

A

:

Cairan

 

 

 

 

 

B

:

Cairan

 

 

 

 

 

C

:

Padatan

 

 

 

 

 

D

:

Bahan/daun

 

 

 

 

 

E

:

Bahan/daun

 

 

2.

Jumlah Sampel

:

A

:

1 Sampel

 

 

 

 

 

B

:

4 Sampel

 

 

 

 

 

C

:

1 Sampel

 

 

 

 

 

D

:

4 Sampel

 

 

 

 

 

E

:

1 Sampel

 

 

3.

Berat Netto Awal

:

A

:

Total Sampel A

:

2 Ml

 

 

 

B

:

Total Sampel B

:

12 Ml

 

 

 

C

:

Total Sampel C

:

22,7145 Gram

 

 

 

D

:

Total Sampel D

:

171,4000 Gram

 

 

 

E

:

Total Sampel E

:

0,7582 Gram

4.

Berat Netto Akhir

:

A

:

Total Sampel A

:

1 Ml

 

 

 

B

:

Total Sampel B

:

8 Ml

 

 

 

C

:

Total Sampel C

:

20,1245 Gram

 

 

 

D

:

Total Sampel D

:

162,4000 Gram

 

 

 

E

:

Total Sampel E

:

0,1003 Gram

5.

Ciri-ciri Sampel

:

A : 1 (satu) buah botol spray bening berisikan cairan bening

B : 4 (empat) buah botol spray bening berlakban warna hitam masing-masing berisikan cairan warna kuning

1 (satu) buah kemasan bening didalamnya terdapat :

C : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan padatan warna kuning

D : 4 (empat) bungkus besar plastic bening berisikan bahan/daun

E : 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisikan bahan/daun

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti seberat 182,6248 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 serta mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa barang bukti berupa cairan seberat 9 Ml tersebut adalah benar mengandung 5-FLUORO-ADB dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 95 yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Bahwa para Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika ----------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I MUHAMAD REZA SETIAWAN BIN AGUS SETIAWAN bersama Terdakwa II MUHAMMAD BAGAS DINATA BIN MUHAMMAD HARINATA (Alm) pada bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah kontrakan beralamat Kp. Cepak Randu Rt.006/006 Kel. Kp. Sawah Kec. Rumpin Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa haka tau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 23.30 wib terdakwa I bersama terdakwa II memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis yang diambil pada bulan Juni tahun 2025 di daerah Tanjung Duren Jakarta Barat dengan cara sebagai berikut :
        1. Bibit narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) plastic bening dengan berat kurang lebih 20 gram dimasukan ke dalam gelas ukur kemudian di campur dengan alcohol kurang lebih 30 ml, kemudian diaduk dengan menggunakan mixer elektrik, kemudian di diamkan selama 30 menit
        2. Kemudian tembakau disimpan didalam plastic bening berukuran besar lalu bibit narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah dicampur dengan alcohol di siram kedalam plastic bening berukuran besar yang berisikan tembakau kemudian di diamkan selama 30 menit
        3. Kemudian dipacking disimpan di dalam beberapa plastic bening untuk siap edar.
  • Bahwa peran terdakwa I dan terdakwa II yaitu mencampur semua bahan, memasukkan ke dalam plastik dan di packing disimpan di dalam beberapa plastik bening.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin untuk memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.

 

------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika ----------------

 

ATAU

KETIGA

------ Bahwa Terdakwa I MUHAMAD REZA SETIAWAN BIN AGUS SETIAWAN bersama Terdakwa II MUHAMMAD BAGAS DINATA BIN MUHAMMAD HARINATA (Alm) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di rumah kontrakan beralamat Kp. Cepak Randu Rt.006/006 Kel. Kp. Sawah Kec. Rumpin Kab. Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak, atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 02.00 wib saat saksi TOM HIRLA bersama saksi DEDDY EKA dan saksi SAEPUL MUNDIR sedang bertugas dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahui identitasnya jika di wilayah Kec. Rumpin Kab. Bogor ada peredaran narkotika. Kemudian sekira pukul 03.00 wib saksi TOM HIRLA bersama saksi DEDDY EKA dan saksi SAEPUL MUNDIR berhasil mengamankan Terdakwa I MUHAMAD REZA SETIAWAN BIN AGUS SETIAWAN bersama Terdakwa II MUHAMMAD BAGAS DINATA BIN MUHAMMAD HARINATA (Alm) di rumah kontrakan beralamat Kp. Cepak Randu Rt.006/006 Kel. Kp. Sawah Kec. Rumpin Kab. Bogor. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
        1. 1 (satu) buah tas slempang warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan bibit narkotika jenis tembakau sintetis dan 4 (empat) buah botol spray berisikan cairan bibit narkotika jenis tembakau sintetis yang dibalut isolasi warna hitam
        2. 1 (satu) plastic ziplock bening didalam berisikan 1 (satu) buah plastic bening berisikan bibit narkotika jenis tembakau sintetis
        3. 1 (satu) unit handphone Iphone 11 warna kuning dengan No. Imei 1 : 356546102866664 dan No. Imei 2 : 356546102913227
        4. 4 (empat) bungkus besar plastic bening didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis
        5. 1 (satu) bungkus kecil plastic bening didalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis
        6. 2 (dua) pack plastic bening
        7. 1 (satu) buah timbangan elektrik
        8. 1 (satu) buah gelas ukur
        9. 1 (satu) buah mixer elektrik
        10. 1 (satu) buah suntikan
        11. 1 (satu) unit handphone Iphone Xr warna biru dengan No. Imei 1 : 356444100095520 dan No. Imei 2 : 356444100191857

Kemudian Terdakwa I MUHAMAD REZA SETIAWAN BIN AGUS SETIAWAN bersama Terdakwa II MUHAMMAD BAGAS DINATA BIN MUHAMMAD HARINATA (Alm) dibawa dan diamankan ke Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL61GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 15 Agustus 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

Identifikasi Sampel

1.

Jenis Sampel

:

A

:

Cairan

 

 

 

 

 

B

:

Cairan

 

 

 

 

 

C

:

Padatan

 

 

 

 

 

D

:

Bahan/daun

 

 

 

 

 

E

:

Bahan/daun

 

 

2.

Jumlah Sampel

:

A

:

1 Sampel

 

 

 

 

 

B

:

4 Sampel

 

 

 

 

 

C

:

1 Sampel

 

 

 

 

 

D

:

4 Sampel

 

 

 

 

 

E

:

1 Sampel

 

 

3.

Berat Netto Awal

:

A

:

Total Sampel A

:

2 Ml

 

 

 

B

:

Total Sampel B

:

12 Ml

 

 

 

C

:

Total Sampel C

:

22,7145 Gram

 

 

 

D

:

Total Sampel D

:

171,4000 Gram

 

 

 

E

:

Total Sampel E

:

0,7582 Gram

4.

Berat Netto Akhir

:

A

:

Total Sampel A

:

1 Ml

 

 

 

B

:

Total Sampel B

:

8 Ml

 

 

 

C

:

Total Sampel C

:

20,1245 Gram

 

 

 

D

:

Total Sampel D

:

162,4000 Gram

 

 

 

E

:

Total Sampel E

:

0,1003 Gram

5.

Ciri-ciri Sampel

:

A : 1 (satu) buah botol spray bening berisikan cairan bening

B : 4 (empat) buah botol spray bening berlakban warna hitam masing-masing berisikan cairan warna kuning

1 (satu) buah kemasan bening didalamnya terdapat :

C : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan padatan warna kuning

D : 4 (empat) bungkus besar plastic bening berisikan bahan/daun

E : 1 (satu) bungkus kecil plastic bening berisikan bahan/daun

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti seberat 182,6248 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 serta mengandung MDMB-INACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 202 yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa barang bukti berupa cairan seberat 9 Ml tersebut adalah benar mengandung 5-FLUORO-ADB dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 95 yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika --------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya