INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 467/Pdt.G/2025/PN Cbi | Casmi Yanto Tjia | KARTIKA ADIWINANGU, MBA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 467/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perolehan dan penguasaan atas dua bidang Tanah beserta Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 450 seluas Seluas 2.805 M2 (duaribu delapanratus lima meterpersegi), yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Kartika Adiwinangu, MBA dan Sertifikat Hak Milik Nomor 402 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Rose Maria (TURUT TERGUGAT I) oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 450 seluas Seluas 2.805 M2 (duaribu delapanratus lima meterpersegi), yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Kartika Adiwinangu, MBA;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 402 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Rose Maria;
Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menetapkan secara hukum, bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas dua bidang Tanah beserta Bangunan sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 450 seluas Seluas 2.805 M2 (duaribu delapanratus lima meterpersegi), yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Kartika Adiwinangu, MBA (TERGUGAT);
- Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 402 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Rose Maria (TURUT TERGUGAT I);
5. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak dan balik nama atas dua bidang Tanah beserta Bangunan sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 450 seluas Seluas 2.805 M2 (duaribu delapanratus lima meterpersegi), yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Kartika Adiwinangu, MBA (TERGUGAT);
- Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 402 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Rose Maria (TURUT TERGUGAT I);
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengajukan penerbitan Sertifikat Pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 402 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Rose Maria (TURUT TERGUGAT I);
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencatat peralihan hak dan balik nama atas sebidang tanah beserta bangunan sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 450 seluas Seluas 2.805 M2 (duaribu delapanratus lima meterpersegi), yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Kartika Adiwinangu, MBA (TERGUGAT);
- Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 402 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Rose Maria (TURUT TERGUGAT I);
yang semula atas nama TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT;
10. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
