Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
467/Pdt.G/2025/PN Cbi Casmi Yanto Tjia KARTIKA ADIWINANGU, MBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 467/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Casmi Yanto Tjia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Windarto Hadi Saputro, S.H.Casmi Yanto Tjia
Tergugat
NoNama
1KARTIKA ADIWINANGU, MBA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ROSE MARIA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL, KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOGOR I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perolehan dan penguasaan atas dua bidang Tanah beserta Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 450 seluas Seluas 2.805 M2 (duaribu delapanratus lima meterpersegi), yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Kartika Adiwinangu, MBA dan Sertifikat Hak Milik Nomor 402 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Rose Maria (TURUT TERGUGAT I) oleh PENGGUGAT adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 450 seluas Seluas 2.805 M2 (duaribu delapanratus lima meterpersegi), yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Kartika Adiwinangu, MBA;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 402 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Rose Maria;
Tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menetapkan secara hukum, bahwa PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas dua bidang Tanah beserta Bangunan sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 450 seluas Seluas 2.805 M2 (duaribu delapanratus lima meterpersegi), yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Kartika Adiwinangu, MBA (TERGUGAT);
- Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 402 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Rose Maria (TURUT TERGUGAT I);
5. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak dan balik nama atas dua bidang Tanah beserta Bangunan sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 450 seluas Seluas 2.805 M2 (duaribu delapanratus lima meterpersegi), yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Kartika Adiwinangu, MBA (TERGUGAT);
- Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 402 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Rose Maria (TURUT TERGUGAT I);
6. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengajukan penerbitan Sertifikat Pengganti Sertifikat Hak Milik Nomor 402 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Rose Maria (TURUT TERGUGAT I);
7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk mencatat peralihan hak dan balik nama atas sebidang tanah beserta bangunan sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 450 seluas Seluas 2.805 M2 (duaribu delapanratus lima meterpersegi), yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Kartika Adiwinangu, MBA (TERGUGAT);
- Tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 402 seluas 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi) yang terletak di Kampung Kuta, Rt 005/Rw 002, Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat atas nama Rose Maria (TURUT TERGUGAT I);
yang semula atas nama TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT I menjadi atas nama PENGGUGAT;
8. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini;
9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT;
10. Membebankan biaya perkara kepada PENGGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak