Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
380/Pdt.G/2026/PN Cbi TIO ALDO SATRIA NURHAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 380/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TIO ALDO SATRIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA MU'THI ALI,S.H.,M.HTIO ALDO SATRIA
Tergugat
NoNama
1NURHAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
  4. Menghukum tergugat untuk melunasi pinjaman utang-piutang sebesar Rp.452.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) beserta denda keterlambatan sebesar 2% perbulan terhitung sejak tanggal 10 Juni 2026,paling lambat setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menetapkan bahwa jika tergugat tidak dapat melunasi pokok pinjaman beserta bunga maka tanah beserta bangunan Sertifikat Hak Milik dengan NIB.10.10.000081200.0 Atas Nama Tio Aldo Satria yang beralamat di Jl. Jambu 1/16 Kelurahan Parung Panjang,Kab.Bogor,Provinsi Jawa Barat sebagai jaminan menjadi sah milik Penggugat sepenuhnya,sebagai uang pengganti pelunasan utang-piutang.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak