INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 287/Pdt.G/2026/PN Cbi | DELLYANA PURNAMA SARI | HERI SUDARSONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 287/Pdt.G/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 24 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berdasar hukum Surat Perjanjian Pembayaran Uang Terkait Pembelian Barang Material tertanggal 25 April 2026;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Materiil sebesar Rp. 33.480.500 (Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil total sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bergerak benda bergerak maupun yang tidak bergerak yang di dalamnya terdapat hak-hak dari Tergugat baik yang telah ada saat ini maupun yang ada diketahui dikemudian hari maupun yang akan diperoleh dikemudian hari;
8. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a
quo. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
