Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
287/Pdt.G/2026/PN Cbi DELLYANA PURNAMA SARI HERI SUDARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 287/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DELLYANA PURNAMA SARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAJAR GUNAWAN S.HDELLYANA PURNAMA SARI
Tergugat
NoNama
1HERI SUDARSONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berdasar hukum Surat Perjanjian Pembayaran Uang Terkait Pembelian Barang Material tertanggal 25 April 2026;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Materiil sebesar Rp. 33.480.500 (Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil total sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara a quo;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta bergerak benda bergerak maupun yang tidak bergerak yang di dalamnya terdapat hak-hak dari Tergugat baik yang telah ada saat ini maupun yang ada diketahui dikemudian hari maupun yang akan diperoleh dikemudian hari;
8. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a 
quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak