Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.G/2024/PN Cbi Surian Sutrisno Direktur Utama PT Indo Jaya Sukses Makmur PT. SENTUL CITY Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 172/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Surian Sutrisno Direktur Utama PT Indo Jaya Sukses Makmur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAMRIADIN, SH. MH.Surian Sutrisno Direktur Utama PT Indo Jaya Sukses Makmur
Tergugat
NoNama
1PT. SENTUL CITY Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Mahesa Karya Paramarta
2PT. Adiguna Sekawan Sejahtera
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Melarang Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat untuk melanjutkan pembangunan Objek Perkara sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  3. Melarang Tergugat untuk memasuki Objek Perkara dan/ atau melakukan kegiatan apapun di atas Objek Perkara dan/atau mengalihkan, menjaminkan atau mengadakan perjanjian atas Objek Perkara kepada pihak manapun. 

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Cibinong berhak dan berwenang  memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sebagai hukum yaitu:
  1. Surat Perintah Kerja Pekerjaan Instalasi Plumbing Apartemen 2& Apartemen 3 Proyek AEON Mixed Use Tahap II Nomor:325.3.1/2.17-2/SC/XI/2019 tanggal 1 November 2019 (disingkat SPK Plumbing)
  2. Surat Perintah Kerja Pekerjaan Instalasi Elektrikal Apartemen 2& Apartemen 3 Proyek AEON Mixed Use Tahap II Nomor:322.3.1/2.17-2/SC/XI/2019 tanggal 1 November 2019 (disingkat SPK Elektrikal)
  3. Surat Perintah Kerja Pekerjaan Instalasi Tata Udara Apartemen 2& Apartemen 3 Proyek AEON Mixed Use Tahap II Nomor:323.3.1/2.17-2/SC/XI/2019 tanggal 1 November 2019 (disingkat SPK Tata Udara)
  4. Surat Perintah Kerja Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Apartemen 2& Apartemen 3 Proyek AEON Mixed Use Tahap II Nomor:324.3.1/2.17-2/SC/XI/2019 tanggal 1 November 2019 (disingkat SPK Pemadam)
  5. Perjanjian Pemborongan Kontrak Paket Pekerjaan Instalasi Plumbing Apartemen 2& Apartemen 3 Proyek AEON Mixed Use Tahap 2 Jl. MH Thamrin - Sentul City Nomor: 325.3.1/2.17-2/SC-KONTRAK/XI/2019 tanggal 04 November 2019 (disingkat PPK Plumbing)
  6. Perjanjian Pemborongan Kontrak Paket Pekerjaan Instalasi Elektrikal Apartemen 2& Apartemen 3 Proyek AEON Mixed Use Tahap 2 Jl. MH Thamrin - Sentul City Nomor: 322.3.1/2.17-2/SC-KONTRAK/XI/2019 tanggal 04 November 2019 (disingkat PPK Elektrikal)
  7. Perjanjian Pemborongan Kontrak Paket Pekerjaan Instalasi Tata Udara Apartemen 2& Apartemen 3 Proyek AEON Mixed Use Tahap 2 Jl. MH Thamrin - Sentul City Nomor: 323.3.1/2.17-2/SC-KONTRAK/XI/2019 tanggal 04 November 2019 (Disingkat PPK Tata Udara)
  8. Perjanjian Pemborongan Kontrak Paket Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran Apartemen 2& Apartemen 3 Proyek AEON Mixed Use Tahap 2 Jl. MH Thamrin - Sentul City Nomor: 324.3.1/2.17-2/SC-KONTRAK/XI/2019 tanggal 04 November 2019 (disingkat PPK Pemadam)
  1. Menyatakan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat merupakan hubungan hukum keperdataan dengan segala akibat hukumnya;
  2. Menyatakan opname Progres Tahap I sampai dengan Progres Tahap IV sudah sah dan berkekuatan sebagai hukum;
  3. Menyatakan Tergugat tidak pernah melakukan pembayaran   Progres Tahap I sampai dengan Progres Tahap IV;
  4. Menyatakan tidak ada kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutus perjanjian Pekerjaan Pembangunan Apartemen 2 dan Apartemen 3 Proyek AEON MIXED USE Tahap II untuk selanjutnya disebut Objek Perkara secara sepihak merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat;
  7. Menyatakan uang muka (down payment) yang diterima Tergugat sebesar          Rp. 24.437.235.252,00 (dua puluh empat milyar empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh lima ribu dua ratus lima puluh dua rupiah) sebelum pajak adalah uang panjar;
  8. Menyatakan Penggugat berhak memiliki uang muka (down payment) karena Tergugat memutuskan perjanjian secara sepihak;  
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya transpostasi dan akomodasi selama pemeriksaan di Polda Jawa Barat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat  sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengacara sebesar Rp200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);
  12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Apartemen 2 dan Apartemen 3 Proyek AEON MIXED USE Tahap II terletak di  Jl. MH. Thamrin Sentul City, Desa Citaringgul, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat;
  13. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika untuk setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya mengirimkan teguran (aanmaning) dari Ketua Pengadilan Negeri supaya menjalankan isi putusan secara sukarela sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  16. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya proses lelang sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).;
  17. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pengumuman lelang pada 2 (dua) surat kabar lokal dan nasional   sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  18. Menghukum Tergugat untuk melelang barang-barang miliknya melalui kantor atau institusi lelang untuk membayar hak Penggugat serta membayar biaya biaya yang diperlukan untuk itu.
  19. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak