Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--- Bahwa terdakwa AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di SPBU Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Kel./Desa. Kedungdawa Kec. Kedawung Kab. Cirebon, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berbentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 10.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ZAKIR (DPO) melalui telepon yang mengatakan apakah terdakwa bisa untuk mengambil bahan, selanjutnya sekira pukul 11.00 wib terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum dari terminat Baranangsiang menuju lokasi yang diarahkan oleh Sdr. ZAKIR (DPO) yaitu di SPBU Jl. Sultan Ageng Tirtayasa Kel./Desa. Kedungdawa Kec. Kedawung Kab. Cirebon, selanjutnya sekira pukul 15.00 wib saat terdakwa sampai di lokasi dan Sdr. ZAKIR (DPO) mengatakan bahwa nanti ada yang menjemput terdakwa, kemudian datang seorang laki-laki yang tidak terdakwa kenal menggunakan sepeda motor dan menyuruh terdakwa untuk ikut pergi ke sebuah kontrakan, kemudian terdakwa diberikan 1 (satu) paket ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 500 (lima ratus) gram. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib langsung pulang menuju kerumah kontrakan beralamatkan di Kp. Katulampa DAM Rt.003/014 Kel./Desa Katulampa Kec. Bogor Timur Kota Bogor. Kemudian setibanya di kontrakan terdakwa langsung membuka dan memecah narkotika jenis sabu sebanyak 5 (empat) paket ukuran sedang dan sebagian narkotika jenis sabu tersebut dikonsumsi oleh terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggl 13 November 2024 sekira pukul 20.00 wib Sdr. ZAKIR (DPO) menghubungi terdakwa dan terdakwa mengatakan bahwa barangnya jelek serta Sdr. ZAKIR (DPO) meminta terdakwa untuk menyimpannya.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 20.00 wib Sdr. DELVI ANTHONI ANAK DARI PETRUS ANTHONI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk meminta pekerjaan, kemudian terdakwa janjian bertemu dengan Sdr. DELVI ANTHONI ANAK DARI PETRUS ANTHONI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di dekat Disdukcapil Kota Bogor, sesampainya di lokasi terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat 5 (lima) gram kepada Sdr. DELVI ANTHONI ANAK DARI PETRUS ANTHONI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 wib Sdr. ZAKIR (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan untuk kirim 100 (seratus) gram ke dekat Stasiun Bogor, kemudian terdakwa berangkat menuju Stasiun Bogor dan bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal mengaku orang suruhan Sdr. ZAKIR (DPO), kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram kepada orang tersebut.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09.00 wib terdakwa membagi/memecah sebanyak 5 (lima) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) gram dan kemudian terdakwa tempel disekitaran Jl. Pandu raya Kota Bogor sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis dan sisanya sebanyak 3 (tiga) paket terdakwa simpan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dengan tujuan persediaan untuk tersangka konsumsi. Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib terdakwa pergi kerumah Sdr. KARWITA SUNANDAR BIN ANWAR DJUMHARI (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan tujuan untuk mengambil paket pesanan terdakwa berisikan bemper depan mobil yg dikirim ke rumah Sdr. KARWITA SUNANDAR BIN ANWAR DJUMHARI (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Sesampainya di rumah Sdr. KARWITA SUNANDAR BIN ANWAR DJUMHARI (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah), terdakwa duduk dan mengobrol menanyakan paket yang terdakwa pesan pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, kemudian Sdr. KARWITA SUNANDAR BIN ANWAR DJUMHARI (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menyuruh terdakwa untuk mencoba narkotika jenis sabu dari Sdr. GITA (DPO). Kemudian terdakwa mendapat telepon dari Sdr. ADIS (DPO) yang mau mengambil paket kelinci dan terdakwa menyiapkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu serta menyuruh Sdr. KARWITA SUNANDAR BIN ANWAR DJUMHARI (Alm) (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk diberikan kepada Sdr. ADIS (DPO) di Gg. Prana Suci.
- Bahwa terdakwa baru pertama kali mendapatkan narkotika jenis sabu dari Sdr. ZAKIR (DPO) dan dijanjikan upah oleh Sdr. ZAKIR (DPO) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan untuk persediaan konsumsi, kemudian terdakwa sudah mengenal narkotika jenis sabu sejak tahun 2014
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7124 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt, M.Biomed sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
- Barang Bukti yang Diterima :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:
-
-
-
- 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 320,5200 gram diberi nomor barang bukti 3973/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 20,6635 gram diberi nomor barang bukti 3974/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk “SAMPOERNA A MILD” warna putih berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0495 gram diberi nomor barang bukti 3975/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus pplastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,3048 gram diberi nomor barang bukti 3976/2024/OF.
Barang bukti disita dari AGUSMAN Bin NGADIMAN (Alm) dan DELVI ANTHONI Anak dari PETRUS ANTHONI.
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
-
-
-
-
- 3973/2024/OF s/d 3975/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3976/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
- 3973/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 320,4600 gram.
- 3974/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 20,5425 gram.
- 3975/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0086 gram.
-
-
-
-
-
-
- 3976/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1458 gram.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa AGUSMAN BIN NGADIMAN (ALM) pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Kp. Bubulak Bojong Enyod Rt.004/016 Kel. Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 00.30 wib saksi ZAENAL MUSTAFA mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa ada peredaran atau penyalahgunaan narkotika di wilayah Kec. Sukaraja Kab. Bogor dan sekitarnya, kemudian saksi ZAENAL MUSTAFA bersama dengan saksi JULI SISNA dan saksi MAHARDIKA melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 01.00 wib di Kp. Bubulak Bojong Enyod Rt.004/016 Kel./Desa. Tegal Gundil Kec. Bogor Utara Kota Bogor berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 01.30 wib di Gg. Raden Kosasih Rt.004/001 Kel./Desa. Gunung Batu Kec. Bogor Barat Kota Bogor berhasil diamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu Sdr. DELVI ANTHONI ANAK DARI PETRUS ANTHONI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Kemudian dilakukan penggeledahan pada yaitu terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bekas paralon didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut isolasi warna coklat dan double tip warna hijau didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 391,50 gram, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam dengan Nomor Imei : 863359062952227. Kemudian dilakukan penggeledahan pada yaitu Sdr. DELVI ANTHONI ANAK DARI PETRUS ANTHONI (Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dengan Nomor Imei : 353438142741037. Kemudian terdakwa berikut barang bukti di amankan dan di bawa ke Kantor Sat. Narkoba Polres Bogor.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 7124 / NNF / 2024 pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S.Farm, Apt dan Prisma Andini Mukti, S.Farm, Apt, M.Biomed sebagai pemeriksa, dengan hasil lab sebagai berikut:
- Barang Bukti yang Diterima :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang di dalamnya terdapat:
-
-
-
- 4 (empat) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 320,5200 gram diberi nomor barang bukti 3973/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 20,6635 gram diberi nomor barang bukti 3974/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus kemasan rokok merk “SAMPOERNA A MILD” warna putih berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,0495 gram diberi nomor barang bukti 3975/2024/OF.
- 1 (satu) bungkus lakban warna hijau berisi 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisi 1 (satu) bungkus pplastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,3048 gram diberi nomor barang bukti 3976/2024/OF.
Barang bukti disita dari AGUSMAN Bin NGADIMAN (Alm) dan DELVI ANTHONI Anak dari PETRUS ANTHONI.
- Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
-
-
-
-
-
-
- 3973/2024/OF s/d 3975/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 3976/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut benar tidak termasuk Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif Obat.
- Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut :
-
-
-
-
-
-
- 3973/2024/OF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 320,4600 gram.
- 3974/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto 20,5425 gram.
- 3975/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0086 gram.
- 3976/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 9,1458 gram.
- Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan narkotika golongan I tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------- |