Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama
------- Bahwa Terdakwa SOLIHIN BIN HUSEN (ALM) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 bertempat Di Daerah Gandaria Pekayon Kota Administrasi Jakarta Timur Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadian Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daearah hokum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh paraTerdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 14.00, terdakwa SOLIHIN BIN HUSEN (ALM) mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Sdr. AMIN (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bang biasa bang ngambil”, kemudian Sdr. AMIN (DPO) membalas pesan terdakwa dan menjawab “iya ditunggu entar di gosend, tf dulu duitnya”. Setelah mendapat balasan tersebut, terdakwa SOLIHIN BIN HUSEN (ALM) langsung melakukan transfer sejumlah uang sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Sdr. AMIN (DPO) untuk membeli 3 (tiga) buah paket yang berisikan narkotika jenis sabu. Adapun narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa bertujuan untuk diedarkan kembali.
- Bahwa kemudian sekira pukul 16.30 WIB, Sdr. AMIN (DPO) mengirimkan narkotika jenis sabu yang telah dipesan oleh terdakwa SOLIHIN BIN HUSEN (ALM) melalui gosend kerumah teman terdakwa yang bernama Sdr. TEGUH yang berlokasi di Gandaria Pekayon Jakarta Timur, namun Sdr. TEGUH tersebut tidak mengetahui dan tidak ada kaitannya dengan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa SOLIHIN BIN HUSEN (ALM). Setelah gosend tersebut sampai di rumah Sdr. TEGUH, terdakwa langsung mencoba mengkonsumsi sedikit narkotika jenis sabu tersebut sebagai tester kurang lebih sebanyak 12 hisapan, setelah itu terdakwa SOLIHIN BIN HUSEN (ALM) Kembali kerumah teman terdakwa yang bernama Sdr. RAHMAT yang beralamat di Kp. Palahpar RT 019/008 Desa Cikahuripan, Kec. Klapanunggal, Kab. Bogor.
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah 5 (lima) kali melakukan pesanan narkotika jenis sabu dari sdr. AMIN (DPO) yang dimana 4 (empat) kali dengan cara membeli secara langsung, dan 1 (satu) kali dikirim via gosend. Sebelumnya juga terdakwa pernah mendapatkan narkotika jenis sabu dari beberapa orang teman lamanya dengan tujuan untuk diedarkan Kembali.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika No. PL133FH/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang buat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 18 Juli 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- A : Total sampel A : 2,6679 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa SOLIHIN BIN HUSEN (ALM)
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- A : Total sampel A : 2,5922 Gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----
ATAU
Kedua
----- Bahwa Terdakwa SOLIHIN BIN HUSEN (ALM) pada hari Sabtu tanggal 22 Juni sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 bertempat Kampung Palahpar RT/RW 019/008 Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB, pada saat Saksi ADRI AINUL YAQIN, Saksi JULI SISNA WANTO, dan Saksi FAHMI SOBIR JAYADI sedang melaksanakan tugas piket di Satuan Res Narkoba, mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya, bahwa di Wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu dan memberitahukan ciri-ciri pelakunya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, para saksi langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disampaikan oleh pelapor.
- Bahwa dari hasil penyelidikan sekira pada pukul 18.30, para saksi berhasil mengamankan terdakwa SOLIHIN BIN HUSEN (ALM) dirumah teman terdakwa yang beralamat di Kampung Palahpar RT/RW 019/008 Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor , kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah, dan tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk heavy yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastic klip bening berisikan kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu. Selanjutnya ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merk Samsung nomor imei 357463105345739 yang selama ini digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa berikut seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika No. PL133FH/VII/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang buat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 18 Juli 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
- A : Total sampel A : 2,6679 Gram
Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa SOLIHIN BIN HUSEN (ALM)
Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- A : Total sampel A : 2,5922 Gram
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----
|