Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Cbi Koperasi Pegawai Rumah Sakit ( KPRS ) Hj.LELA NURLELA , SKm.,M.Kes Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Pegawai Rumah Sakit ( KPRS )
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANI KUSNANDAR,SHKoperasi Pegawai Rumah Sakit ( KPRS )
Tergugat
NoNama
1Hj.LELA NURLELA , SKm.,M.Kes
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  ;

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruh nya
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat demi hukum Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dan Tergugat ;
  3. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji / wanprestasi dengan tidak di laksanakan prestasi atas kewajiban nya sesuai Perjanjian ;
  4. Menetapkan hutang Sisa Pokok Rp 168.647.627.00 ( Seratus Enam Puluh Delapan Juta Enam ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ) ;
  5. Menetapkan jasa berjalan Rp 45.719.777.00  ( Empat Puluh Lima Juta  Tujuh ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah ) ;
  6. Menetapkan denda Rp 21.406.224.00 , ( Dua Puluh satu Juta Empat ratus Enam Ribu Dua ratus Dua Puluh empat Rupiah ) ;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok secara kontan sebesar Rp 168.647.627.00 ( Seratus Enam Puluh Delapan Juta Enam ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah ) ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar Jasa berjalan secara kontan sebesar Rp 45.719.777.00  ( Empat Puluh Lima Juta  Tujuh ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah ) ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar Denda secara kontan sebesar Rp 21.406.224.00 , ( Dua Puluh satu Juta Empat ratus Enam Ribu Dua ratus Dua Puluh empat Rupiah ) ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp 500.000.00 ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari nya sejak di keluarkan nya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap   ( Inkracht Van Gewijsde )
  11. Menyatakan putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan , banding atau kasasi ;
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak