| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perjanjian kredit dengan Nomor : 4604/1977/VI/2023 tertanggal 27 Juni 2023 beserta turunannya adalah sah dan mengikat para pihak;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk melunasi pijamanya, baik hutang pokok, tungakan-tunggakan, bunga dan denda sebesar Rp. 88.046.800,- (delapan puluh delapan juta empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan akan terus terakumulatif sampai dengan Para Tergugat melunasinya kepada Penggugat, seketika segera setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi jaminan kredit kepada Penggugat yaitu satu unit kendaraan / Mobil sebagai berikut:
- Merk/Type : Mitsubishi Colt Diesel FE 74 (4x2) M/T.
- Tahun Pembuatan : 2008
- No. Rangka/No. Mesin : MHMFE74P48K022841 / 4D34TDX5030
- No. Polisi : B 9079 NPA.
- Atas Nama : Jemi Wijaya
Dalam kondisi layak pakai sebagaimana pada saat dijadikan jaminan pada awal kredit, Segera setelah putusan dibacakan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul berupa biaya penagihan dan biaya hukum sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) segera setelah putusan dibacakan;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) segera setelah putusan ini dibacakan;
- Menetapkan sita jaminan atas aset para Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan rumah diatasnya yang terletak di Kp. Karihkil RT. 005 / RW. 001 Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap minggu sejak putusan ini dibacakan bilamana Tergugat menunda melaksanakan putusan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Keberatan, Verzet, maupun upaya hukum lainya.
|