Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2025/PN Cbi 1.GIFRAN HERALDI, SH
3.HARIS MAHARDIKA, SH, MH
FERI Alias KIRUT Bin MAT JAKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-60/M.2.18.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GIFRAN HERALDI, SH
2HARIS MAHARDIKA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI Alias KIRUT Bin MAT JAKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

---------------Bahwa Terdakwa FERI Alias KIRUT Bin MAT JAKI pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 05.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di trotoar pejalan kaki depan RSUD Cibinong yang beralamat di Jl. KSR Dadi Kusmayadi No.27 Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------

      • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 04.00 Wib Saksi FAHRI APIF yang merupakan anggota regu piket memonitor layar CCTV bahwa terdapat gerak gerik Terdakwa FERI Alias KIRUT Bin MAT JAKI yang kemudian memasuki Ruang tunggu RSUD, lalu Saksi FAHRI APIF memberitahukan hal tersebut kepada Saksi Korban EKA SUKMAWAN sehingga Saksi Korban EKA SUKMAWAN dan Saksi Korban USTUHORI bergegas menuju ruang tunggu namun belum sampai di sana sudah mendengar info dari HT bahwa Terdakwa FERI termonitor di CCTV baru saja berhasil mengambil 1 (satu) unit HP milik pengunjung yang sedang beristirahat di ruang tunggu, lalu sesampainya di ruang tunggu sudah tidak ada Terdakwa FERI, selanjutnya Saksi Korban EKA SUKMAWAN dan Saksi Korban USTUHORI keluar dari ruang tunggu melihat Terdakwa FERI keluar parkiran RSUD Cibinong melalui akses pagar yang bolong dengan cara melompat, kemudian Saksi Korban EKA SUKMAWAN dan Saksi Korban USTUHORI langsung mengejarnya melalui akses yang sama, saat itu Terdakwa FERI sudah berada di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat hitam dengan posisi sepeda motor Honda Scoopy tersebut sudah menyala dan siap kabur, kemudian Saksi Korban EKA SUKMAWAN mencoba menangkap Terdakwa FERI dengan menjepit antara kedua tangan Saksi Korban EKA SUKMAWAN ke leher Terdakwa FERI lalu membantingnya ke dasar trotoar, selanjutnya Terdakwa FERI memberontakkan badannya sambil membacok Saksi Korban EKA SUKMAWAN berkali-kali ke arah kepala, bahu, punggung, lengan dan tangan Saksi Korban EKA SUKMAWAN sehingga Terdakwa FERI berhasil melepaskan diri dari cekikan Saksi Korban EKA SUKMAWAN, selanjutnya Saksi Korban USTUHORI berusaha merampas senjata tajam milik Terdakwa FERI namun Terdakwa FERI justru mengayunkan goloknya ke arah tangan Saksi Korban USTUHORI.
      • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 001791/RSUD.C/IFM.FK/X/2024 atas nama EKA SUKMAWIJAYA di RSUD Cibinong pada tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFM, dengan pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada kepala kanan terdapat luka terbuka yang sudah dijahit dengan benang warna biru sebanyak lima simpul sepanjang lima sentimeter.
  2. Pada bahu kiri terdapat luka terbuka yang sudah dijahit dengan benang warna biru sebanyak enam simpul sepanjang empat sentimeter.
  3. Pada lengan bawah kanan terdapat luka yang sudah dijahit dengan benang warna biru sebanyak empat simpul sepanjang lima sentimeter.
  4. Pada lengan bawah kiri terdapat luka terbuka yang sudah dijahit dengan benang warna biru sebanyak enam simpul sepanjang tiga koma lima sentimeter.
  5. Pada punggung tangan kiri terdapat dua buah luka lecet gores masing-masing sepanjang empat sentimeter dan empat koma lima sentimeter.
  6. Pada ibu jari tangan kanan terdapat luka terbuka yang sudah dijahit dengan benang warna biru sebanyak satu simpul sepanjang nol koma lima sentimeter.
  7. Pada jari telunjuk tangan kanan terdapat luka terbuka yang sudah dijahit dengan benang warna biru sebanyak lima sampul sepanjang dua sentimeter.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh empat tahun ini ditemukan luka terbuka yang sudah dijahit pada kepala koma bahu kiri koma lengan bawah kanan koma lengan bawah kiri koma ibu jari tangan kanan dan jari telunjuk tangan kanan serta luka lecet gores pada punggung tangan kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu.

      • Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 001791/RSUD.C/IFM.FK/X/2024 atas nama USTUHORI di RSUD Cibinong pada tanggal 07 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hafifulsyah, SpFM, dengan pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Pada bahu kiri terdapat luka terbuka dangkal sepanjang lima sentimeter.
  2. Pada jari telunjuk tangan kiri terdapat luka terbuka tepi rata dengan dasar tulang jika dirapatkan sepanjang dua sentimeter.
  3. Hasil Rontgen: Tampak Fraktur pada os phalang medial digiti dua manus sinistra.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ini ditemukan luka terbuka pada bahu kiri dan jaru telunjuk kiri serta patah tulang jari telunjuk tangan kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu.

      • Bahwa setelah kejadian tersebut Saksi Korban EKA SUKMAWIJAYA dan Saksi Korban USTUHORI tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari dikarenakan sama-sama harus dirawat inap di RSUD Cibinong untuk Saksi Korban EKA SUKMAWIJAYA selama 4 (empat) hari sedangkan Saksi Korban USTUHORI dirawat selama 3 (tiga) hari.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya