Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
|