INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
45/Pdt.G/2025/PN Cbi | GARNADI UTOMO | Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) di Jakarta, cq ATR/BPN Kanwil Jawa Barat di Bandung, cq ATR/BPN Kabupaten Bogor I, cq ATR/BPN Kabupaten Bogor II | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR
(1) Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
(2) Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
(3) Menyatakan sah dan mengikat Pembatalan Akta PEMBATALAN No. 10, tanggal 12 Desember 2022 yang di buat oleh Turut Tergugat Satu;
(4) Menyatakan sah dan mengikat Pembatalan Akta PEMBATALAN No. 11, tanggal 12 Desember 2022 yang di buat oleh Turut Tergugat Satu;
(5) Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 12, tertanggal 12 Desember 2022 yang di buat oleh Turut Tergugat Satu;
(6) Menyatakan sah dan mengikat Kuasa Untuk menjual No. 13, tertanggal 12 Desember 2022 yang di buat oleh Turut Tergugat Satu;
(7) Menyatakan sah dan mengikat Penegasan Perjanjian Perdamaian yang tertanggal 23 – 09 – 2023 antara alm. Yudi Safari dengan Turut Tergugat Dua;
(8) Menyatakan sah dan mengikat surat Alm Yudi Safari yang tertanggal 23 September 2023 kepada Tergugat untuk melanjutkan proses balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No. 1984/Nagrak a quo kepada Penggugat;
(9) Menyatakan sah dan mengikat Addendum Penegasan Perjanjian Perdamaian yang tertanggal 16 Januari 2024 antara alm. Yudi Safari dengan Turut Tergugat Dua;
(10) Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti kerugian materil maupun imateril sebesar 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah) kepada Penggugat secara seketika;
(11) Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) No. 1984/Nagrak, sebagaimana di uraikan dalam Surat Ukur tertanggal 09 Maret 2001, Nomor 2153/Nagrak/2001, seluas 300 M2 ( tiga ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) 10.09.16.07.02300, terdaftar atas nama YUDI SAFARI, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Gunung Putri, Desa Nagrak, Blok A-1 Nomor 12 kepada Penggugat;
(12) Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp.10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari, setiap keterlambatan Tergugat memenuhi bunyi putusan ini;
(13) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
(14) Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan Perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |