Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
423/Pid.B/2024/PN Cbi 1.HAZAIRIN, SH
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 423/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2465/M.2.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAZAIRIN, SH
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.00 waktu Indonesia bagian barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada  suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Kampung Cilandak Rt.02 Rw.06 Desa Mukti Jaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, oleh karena Terdakwa ditahan dan saksi-saksi yang dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Cibinong daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadilinya, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  :

        • Bahwa pada hari kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib ketika terdakwa MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING berada di rumah yang beralamat di Kampung Cilandak Rt.02 Rw.06 Desa Mukti Jaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, yang mana rumah tersebut terdakwa MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING dan saudara SAINI IWAN SAPUTRA bin CIK ASAN serta RUSTAM alias TAM alias POPON gunakan untuk tempat menyimpan kendaraan sepeda motor hasil curian, pada pukul 21.30 wib tersebut saudara RUSTAM alias POPON dan saudara SAINI IWAN SAPUTRA bin CIK ASAN datang membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam dengan No Pol F-4504-FJA tahun 2023 dengan nomor rangka : MH1JM9135PK422974 dan nomor mesin : JM91E3418529, yang terdakwa MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING ketahui sepeda motor tersebut hasil mencuri di Parkiran rumah kontrakkan Kampung Cikeas Ilir Rt.001 Rw.002 Desa Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor,  hal ini berdasarkan cerita saudara SAINI IWAN SAPUTRA bin CIK ASAN dan sepeda motor tersebut terdakwa beli seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
        • Bahwa sebelum terdakwa membeli  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam dengan No Pol F-4504-FJA tahun 2023 dengan nomor rangka : MH1JM9135PK422974 dan nomor mesin : JM91E3418529  tersebut dari saudara SAINI IWAN SAPUTRA bin CIK ASAN, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 08.30 wib saudara SAINI IWAN SAPUTRA bin CIK ASAN bersama dengan RUSTAM alias TAM alias POPON tiba di rumah terdakwa MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING di Kampung Cilandak Rt.02 Rw.06 Desa Mukti Jaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat  dari Lampung kemudian saudara SAINI IWAN SAPUTRA bin CIK ASAN dan saudara RUSTAM  beriistirahat di rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 12.00 wib, saudara SAINI IWAN SAPUTRA dan saudara RUSTAM meminjam sepeda motor terdakwa MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING yaitu Honda Beat Street untuk digunakan oleh saudara SAINI IWAN SAPUTRA dan saudara RUSTAM alias TAM alias POPON mencari kendaraan yang akan dicuri.

Lalu masih pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 21.00 wib saudara SAINI IWAN SAPUTRA dan saudara RUSTAM alias TAM alias POPON datang kembali ke terdakwa MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING di  rumah yang beralamat di Kampung Cilandak Rt.02 Rw.06 Desa Mukti Jaya Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam dengan No Pol F-4504-FJA tahun 2023 dengan nomor rangka : MH1JM9135PK422974 dan nomor mesin : JM91E3418529 hasil curian kemudian menjual kepada terdakwa dan terdakwa membelinya seharga Rp. 3.000.000,0 (tiga juta rupiah) kemudian sepeda motor tersebut terdakwa jual lagi ke HERI yang masih belum tertangkap.

Kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Maret 2024 dan tanggal 16 Maret 2024 saudara SAINI IWAN SAPUTRA bersama dengan saudara RUSTAM alias TAM alias POPON kembali melakukan pencurian di wilayah sekitar kabupaten Bogor dan hasilnya dijual lagi kepada terdakwa MISAR alias ICANG alias NISAN bin ENING.

        • Bahwa terdakwa memiliki peran sebagai penadah dan penjual sepeda motor hasil curian sedangkan Saudara RUSTAM alias TAM alias POPON memiliki peran sebagai pencuri sepeda motor (pemetik) dan saudara SAINI IWAN SAPUTRA memiliki peran sebagai pengantar sepeda motor yang digunakan untuk mencuri sepeda motor lainnya (Joki) dan melihat situasi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya