Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Cbi DIAN PUSPITA HATI SELVIANA HANY JUSTICIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIAN PUSPITA HATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAGITARIUS.,SH.,MHDIAN PUSPITA HATI
Tergugat
NoNama
1SELVIANA HANY JUSTICIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menghukum tergugat mengembalikan uang yang telah diterima tergugat sebagai uang tanda jadi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  3. Menghukum tergugat membayar kerugian Immateriil penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara tunai.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar bunga 5,75 % perbulan terhitung dari sejak April 2023 sampai gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan di bayar lunas.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1000.000,- ( satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan tergugat berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Gracia Residence 1 (satu) jalan Pedurenan Rt. 006 Rw. 003 kelurahan. Pabuaran, Kecamatan. Cibinong, Kabupaten. Bogor.
  7. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut.
  8. Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak