Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H.,M.H.
3.FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
1.CHAIDAR ALWI Bin SUPARTA
2.MUHAMAD RIDWAN Bin SARBAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2376/M.2.18.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H.,M.H.
3FEBRIYAN ABIYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CHAIDAR ALWI Bin SUPARTA[Penahanan]
2MUHAMAD RIDWAN Bin SARBAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU   

------- Bahwa Terdakwa I CHAIDAR ALWI Bin SUPARTA Bersama – sama dengan Terdakwa II  MUHAMAD RIDWAN Bin SARBAN Pada hari  Rabu, tanggal 17 Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2025 dan/atau masih dalam tahun 2025 sekira Pukul 22.00 wib di  Kp. Sawah Rt. 06/03 Desa. Jabon Mekar Kec. Parung Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib di kontrakan Terdakwa I CHAIDAR ALWI di  Kp. Sawah Rt. 06/03 Desa. Jabon Mekar Kec. Parung Kab. Bogor, Terdakwa I CHAIDAR ALWI  memesan narkotika jenis tembakau sintetis ke akun Instagram @darksistem.idn sebanyak 100 (seratus) gram, kemudian Terdakwa I CHAIDAR ALWI langsung mentrasfer uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.00 Wib akun sosial media Instagram @darksistem.idn mengirimkan peta/maps narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, kemudian Terdakwa I CHAIDAR ALWI langsung berangkat menuju peta/maps tempelan yang sudah dikirimkan oleh akun sosial media Instagram @darksistem.idn Bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN, lalu sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa I CHAIDAR ALWI sampai di peta/maps tersebut beralamat di Kp. Kandang Desa. Tegal Kec. Kemang Kab. Bogor dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa I CHAIDAR ALWI temukan dipinggir jalan di bawah tembok ditutupi rerumputan terdapat plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis tembakau sintetis lalu setelah itu Terdakwa I CHAIDAR ALWI kembali pulang ke kontrakan Bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN dan langsung berisitirahat. kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I CHAIDAR ALWI membuka narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kemudian ditimbang dengan berat awal seberat 98 (Sembilan puluh delapan) Gram.
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 17 Desember 2025 Sekira pukul 09.00 Wib di kontrakan Terdakwa I CHAIDAR ALWI di  Kp. Sawah Rt. 06/03 Desa. Jabon Mekar Kec. Parung Kab. Bogor, Terdakwa I CHAIDAR ALWI Bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN mencampurkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan tembakau biasa seberat 35 (Tiga puluh lima) Gram kemudian setelah itu Terdakwa I CHAIDAR ALWI membaginya Bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN, dibagi menjadi sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat yang berbeda untuk paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 4 (empat) Gram sebanyak 2 (dua) paket dengan harga jual sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 2 (dua) Gram sebanyak 6 (enam) paket dengan harga jual Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) Gram sebanyak 28 (dua puluh delapan) Gram dengan harga jual Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I CHAIDAR ALWI dan Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN berangkat untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di sekitaran daerah Kec. Kemang Kab. Bogor, Kec. Ciseeng Kab. Bogor dan Kec. Parung Kab. Bogor dan  Terdakwa I CHAIDAR ALWI Bersama – sama Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN berhasil menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) gram dengan harga jual sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan menyisakan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar dan setelah itu kembali lagi untuk istirahat di kontrakan Terdakwa I CHAIDAR ALWI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib di kontrakan Terdakwa I CHAIDAR ALWI di  Kp. Sawah Rt. 06/03 Desa. Jabon Mekar Kec. Parung Kab. Bogor tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Bogor, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam kontrakan yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto 101,46 Gram, 21 (dua puluh satu) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, dengan berat Brutto keseluruhan 51,73 (lima puluh satu koma tujuh tiga) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban berwarna coklat, 2 (dua) bungkus plastik berisikan tembakau biasa, 1 (satu) unit handphone merek Galaxy A10s berwarna biru dengan nomor imei : 352235116310018/16 dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 13 berwarna putih dengan nomor Imei : 35393098032456, setelah itu Terdakwa I CHAIDAR ALWI Bin SUPARTA dan Terdakwa II  MUHAMAD RIDWAN Bin SARBAN diamankan dan dibawa ke polres bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN ikut membantu Terdakwa I CHAIDAR ALWI dalam mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kurang lebih sejak akhir bulan November 2025 atau sejak pertama kali Terdakwa I CHAIDAR ALWI menerima narkotika jenis tembakau sintetis dari akun sosial media Instagram @darksistem.idn
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN dapat dalam membantu mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu sebesar Rp.100.000,- sampai dengan Rp.150.000 dan jika ramai biasanya sebesar Rp. 200.000,- . sedangkan keuntungan Terdakwa I CHAIDAR ALWI terima dalam mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan kembali
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL18HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
    1. 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 96,9474 Gram
    2. 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 4,7722 Gram
    3. 19 (sembilan belas) bungkus lakban warna coklat masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 13,7882 Gram

Barang bukti tersebut Narkotika yang mengandung MDMB4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa  tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, mengedarkan dan  menjadi perantara, menguasai atau menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA     

------- Bahwa Terdakwa I CHAIDAR ALWI Bin SUPARTA Bersama – sama dengan Terdakwa II  MUHAMAD RIDWAN Bin SARBAN Pada hari  Rabu, tanggal 17 Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2025 dan/atau masih dalam tahun 2025 sekira Pukul 22.00 wib di  Kp. Sawah Rt. 06/03 Desa. Jabon Mekar Kec. Parung Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika, Yang Tanpa hak, Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan  tanaman Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 10.00 Wib di kontrakan Terdakwa I CHAIDAR ALWI di  Kp. Sawah Rt. 06/03 Desa. Jabon Mekar Kec. Parung Kab. Bogor, Terdakwa I CHAIDAR ALWI  memesan narkotika jenis tembakau sintetis ke akun Instagram @darksistem.idn sebanyak 100 (seratus) gram, kemudian Terdakwa I CHAIDAR ALWI langsung mentrasfer uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.00 Wib akun sosial media Instagram @darksistem.idn mengirimkan peta/maps narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, kemudian Terdakwa I CHAIDAR ALWI langsung berangkat menuju peta/maps tempelan yang sudah dikirimkan oleh akun sosial media Instagram @darksistem.idn Bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN, lalu sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa I CHAIDAR ALWI sampai di peta/maps tersebut beralamat di Kp. Kandang Desa. Tegal Kec. Kemang Kab. Bogor dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut Terdakwa I CHAIDAR ALWI temukan dipinggir jalan di bawah tembok ditutupi rerumputan terdapat plastik berwarna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan narkotika jenis tembakau sintetis lalu setelah itu Terdakwa I CHAIDAR ALWI kembali pulang ke kontrakan Bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN dan langsung berisitirahat. kemudian sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa I CHAIDAR ALWI membuka narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kemudian ditimbang dengan berat awal seberat 98 (Sembilan puluh delapan) Gram.
  • Selanjutnya pada hari rabu tanggal 17 Desember 2025 Sekira pukul 09.00 Wib di kontrakan Terdakwa I CHAIDAR ALWI di  Kp. Sawah Rt. 06/03 Desa. Jabon Mekar Kec. Parung Kab. Bogor, Terdakwa I CHAIDAR ALWI Bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN mencampurkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan tembakau biasa seberat 35 (Tiga puluh lima) Gram kemudian setelah itu Terdakwa I CHAIDAR ALWI membaginya Bersama – sama dengan Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN, dibagi menjadi sebanyak 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat yang berbeda untuk paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 4 (empat) Gram sebanyak 2 (dua) paket dengan harga jual sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan untuk paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 2 (dua) Gram sebanyak 6 (enam) paket dengan harga jual Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) Gram sebanyak 28 (dua puluh delapan) Gram dengan harga jual Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa I CHAIDAR ALWI dan Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN berangkat untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di sekitaran daerah Kec. Kemang Kab. Bogor, Kec. Ciseeng Kab. Bogor dan Kec. Parung Kab. Bogor dan  Terdakwa I CHAIDAR ALWI Bersama – sama Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN berhasil menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebanyak 15 (lima belas) paket narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 1 (satu) gram dengan harga jual sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan menyisakan 21 (dua puluh satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar dan setelah itu kembali lagi untuk istirahat di kontrakan Terdakwa I CHAIDAR ALWI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wib di kontrakan Terdakwa I CHAIDAR ALWI di  Kp. Sawah Rt. 06/03 Desa. Jabon Mekar Kec. Parung Kab. Bogor tiba-tiba datang anggota Satresnarkoba Polres Bogor, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam kontrakan yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto 101,46 Gram, 21 (dua puluh satu) bungkus lakban warna coklat masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bahan/daun diduga narkotika jenis tembakau sintetis, dengan berat Brutto keseluruhan 51,73 (lima puluh satu koma tujuh tiga) gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban berwarna coklat, 2 (dua) bungkus plastik berisikan tembakau biasa, 1 (satu) unit handphone merek Galaxy A10s berwarna biru dengan nomor imei : 352235116310018/16 dan 1 (satu) unit handphone merek Iphone 13 berwarna putih dengan nomor Imei : 35393098032456, setelah itu Terdakwa I CHAIDAR ALWI Bin SUPARTA dan Terdakwa II  MUHAMAD RIDWAN Bin SARBAN diamankan dan dibawa ke polres bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN ikut membantu Terdakwa I CHAIDAR ALWI dalam mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kurang lebih sejak akhir bulan November 2025 atau sejak pertama kali Terdakwa I CHAIDAR ALWI menerima narkotika jenis tembakau sintetis dari akun sosial media Instagram @darksistem.idn
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa II MUHAMAD RIDWAN dapat dalam membantu mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu sebesar Rp.100.000,- sampai dengan Rp.150.000 dan jika ramai biasanya sebesar Rp. 200.000,- . sedangkan keuntungan Terdakwa I CHAIDAR ALWI terima dalam mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan kembali
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL18HA/I/2026/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:
    1. 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 96,9474 Gram
    2. 2 (dua) bungkus lakban warna coklat masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sedang plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 4,7722 Gram
    3. 19 (sembilan belas) bungkus lakban warna coklat masing – masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto akhir 13,7882 Gram

Barang bukti tersebut adalah Narkotika yang mengandung MDMB4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Para Terdakwa  tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, mengedarkan dan  menjadi perantara, menguasai atau menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya