Dakwaan
PERTAMA
-------------- Bahwa terdakwa Yuliyanto Bin Budiono (alm) bersama-sama dengan sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di rumah saksi Suherman Bin Markin yang beralamat di Kp. Cibening Rt. 03/08 Desa Cibening Kec. Pamijahan Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib, sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) mendatangi rumah terdakwa dan merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain.
- Bahwa kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam Nomor Rangka : MH34D700273509810, Nomor Mesin : 4D7-509827, terdakwa dan sdr. Miptahudin Alias Aceng ( DPO) pergi menuju Desa Cibening dan terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda
motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan No. Pol: F-6504-FBS, No. Rangka: MH1JM 2117HK562936, No. Mesin: JM21E1547207, milik saksi R. Egi Zamaludin Bin R. Djudjutachesuni (alm) yang terparikir dihalaman rumah saksi Suherman Bin Markin, yang beralamat di Kp. Cibening Rt. 03/08 Desa Cibening Kec. Pamijahan Kab. Bogor, yang kunci pagarnya tidak dikunci. Selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) untuk memberhentikan sepeda motornya di pinggir jalan dan terdakwa turun dari sepeda motor untuk pergi ke rumah saksi Suherman Bin Markin.
- Bahwa pada saat berada dirumah saksi Suherman Bin Markin, terdakwa langsung mengeluarkan kunci leter T miliknya dan memasukkan kunci letter T tersebut kedalam kunci kontak sepeda motor sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan No. Pol: F-6504-FBS, No. Rangka: MH1J M2117HK562936, No. Mesin: JM21E1547207, milik saksi R. Egi Zamaludin Bin R. Djudjutachesuni (alm), sehingga sepeda motor tersebut berhasi menyala. Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Suherman Bin Markin yang berteriak “maling.. maling” sehingga terdakwa berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian Cibungbulan agar dapat diproses lebih lanjut, sedangkan sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) berhasil melarikan diri
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa maka saksi saksi R. Egi Zamaludin Bin R. Djudjutachesuni (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah)
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa terdakwa Yuliyanto Bin Budiono (alm) bersama-sama dengan sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di rumah saksi Suherman Bin Markin yang beralamat di Kp. Cibening Rt. 03/08 Desa Cibening Kec. Pamijahan Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira pukul 09.30 Wib, sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) mendatangi rumah terdakwa dan merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain.
- Bahwa kemudian dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam Nomor Rangka : MH34D700273509810, Nomor Mesin : 4D7-509827, terdakwa dan sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) pergi menuju Desa Cibening dan terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan No. Pol: F-6504-FBS, No. Rangka: MH1JM 2117HK562936, No. Mesin: JM21E1547207, milik saksi R. Egi Zamaludin Bin R. Djudjutachesuni (alm) yang terparikir dihalaman rumah saksi Suherman Bin Markin, yang beralamat di Kp. Cibening Rt. 03/08 Desa Cibening Kec. Pamijahan Kab. Bogor, yang kunci pagarnya tidak dikunci. Selanjutnya terdakwa menyuruh sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) untuk memberhentikan sepeda motornya di pinggir jalan dan terdakwa turun dari sepeda motor untuk pergi ke rumah saksi Suherman Bin Markin.
- Bahwa pada saat berada dirumah saksi Suherman Bin Markin, terdakwa langsung mengeluarkan kunci leter T miliknya dan memasukkan kunci letter T tersebut kedalam kunci kontak sepeda motor sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih tahun 2017 dengan No. Pol: F-6504-FBS, No. Rangka: MH1J M2117HK562936, No. Mesin: JM21E1547207, milik saksi R. Egi Zamaludin Bin R. Djudjutachesuni (alm), sehingga sepeda motor tersebut berhasi menyala. Namun perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Suherman Bin Markin yang berteriak “maling.. maling” sehingga terdakwa berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian Cibungbulan agar dapat diproses lebih lanjut, sedangkan sdr. Miptahudin Alias Aceng (DPO) berhasil melarikan diri
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa maka saksi saksi R. Egi Zamaludin Bin R. Djudjutachesuni (alm) mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah)
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
|