Dakwaan |
KESATU:
----------- Bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pondok Pesantren Al-Zamzami Jl. Karadenan Kaumpandak Lebak RT. 002/012 Kel/ Desa Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”tanpa hak memasukkan ke Indonedia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM merencanakan pencurian dengan Sdr. Andre setiawan saat Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM sedang bekerja menjadi tukang perkir di jagorawi pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar jam 16.30 wib, lalu pada hari kamis tanggal 12 desember 2024 sekitar jam 02.00 wib Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM bersama Sdr. Andre setiawan berangkat dari rumah kontrakan Sdr. Andre setiawan ke ondok Pesantren Al-Zamzami Jl. Karadenan Kaumpandak Lebak RT. 002/012 Kel/ Desa Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
- Bahwa untuk Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN awalnya sedang menunggu di saung/pos yang berada di dekat pagar pintu keluar kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN melihat terdapat 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal masuk kedalam Pondok Pesantren Al-Zamzami melewati samping pintu belakang yang terdapat kawat berlubang namun dikarenakan arahan dari Saksi Dede malik fajar sebagai guru dan pengurus pondok pesantren al-zamzami untuk tidak melakukan pergerakan sebelum ada petunjuk dari Saksi Dede malik fajar, lalu tidak lama kemudian disaat Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN sedang mengamati 2 (dua) orang pelaku tersebut Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mendengar Saksi Dede malik fajar berteriak “maling maling” kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN bergegas mengarah ke Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, sedangkan teman Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN yang bernama Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN tidak memperhatikannya dia kearah mana, lalu ketika Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba menangkap Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM ,Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN melihat sudah lebih dahulu di tangkap oleh Saksi MUHAMAD FADLI, namun Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM memberontak dan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba mendekati dan mencoba akan menahan tangan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM agar tidak memberontak, lalu ketika Saksi Dede dan Saksi Sofwan sudah membantu Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba menjauh kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba sambil berteriak “bangun wey maling” dengan tujuan agar teman teman santri yang lainnya terbangun, tidak lama kemudian santri semakin banyak dan ikut membantu mengamankan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, lalu ketika Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mundur menjauh Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN merasa terdapat basah di baju depan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba memegang baju bagian terdapat darah dan sobek di baju Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN bagian depan, namun Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN masih memperhatikan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM yang sudah di kepung oleh orang orang di pondok pesantren, kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN melihat Saksi MUHAMAD FADLI terjatuh dan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN melihat bahwa Saksi MUHAMAD FADLI berumuran darah lalu ketika Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN akan membantu Saksi MUHAMAD FADLI perut Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mulai terasa sakit, dan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN memutuskan untuk duduk sambil merem untuk menahan rasa sakit, dan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mendengar dari orang-orang yang sedang mengamankan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tersebut membawa pisau, dari situ Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN baru mengetahui bahwa Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN terluka di bagian perut akibat terkena pisau.
- Bahwa untuk Saksi MUHAMAD FADLI awalnya melihat terdapat 2 (dua) orang pelaku pencurian yang akan melarikan diri lalu Saksi MUHAMAD FADLI mengejar salah satu dari mereka yaitu Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dan membiarkan temannya, kemudian dikarenakan Saksi MUHAMAD FADLI melihat Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tidak membawa barang apapun dan karena keadaan gelap Saksi MUHAMAD FADLI langsung menangkap Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dengan memeluknya dari bagian depan, kemudian Saksi MUHAMAD FADLI menahan saat Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM memberontak dan memukul mukul kearah kepala dan badan Saksi MUHAMAD FADLI, namun dikarenakan Saksi MUHAMAD FADLI mengira bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM hanya memukul maka Saksi MUHAMAD FADLI biarkan hingga temannya Saksi MUHAMAD FADLI datang dan membantu menangkap Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, tidak lama kemudian Saksi MUHAMAD FADLI merasa pusing di bagian kepala, lalu Saksi MUHAMAD FADLI melepaskan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dan membiarkan teman Saksi MUHAMAD FADLI yang mengamankannya, kemudian Saksi MUHAMAD FADLI terduduk dan tidak terasa keluar darah dari kepala Saksi MUHAMAD FADLI.
- Bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM membawa senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dalam celana Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM sebelah kiri. Kemudian hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 02.30 WIB sampai di Pondok Pesantren Al-Zamzami. Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM berinisiatif mengeluarkan pisau tersebut lalu tidak lama kemudian terdapat seseorang yang berteriak “maling maling” hingga akhirnya Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM mencoba kabur, namun saat itu sudah terhadang oleh beberapa orang santri di depan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM di pegang oleh santri dari belakang, sehingga Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM mencoba menyerangnya menggunakan pisau yang dipegangnya tersebut dengan menundukan kepala ke segala arah.
- Bahwa untuk Saksi DEDE MALIK FAJAR awalnya mengejar teman Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM yang melarikan diri namun dikarenakan tidak terkejar dan temannya berhasil melarikan diri maka Saksi DEDE MALIK FAJAR membantu santri yang hanya berjumlah 2 (dua) orang sedang berusaha menangkap Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, namun saat Saksi DEDE MALIK FAJAR mencoba menahan bagian badan dan tangan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM makin membrontak ke segala arah, lalu karena keadaan yang gelap Saksi DEDE MALIK FAJAR merasa terdapat benda yang terkena kepala Saksi DEDE MALIK FAJAR, kemudian saat Saksi DEDE MALIK FAJAR melihat di tangan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM terdapat kilauan seperti terdapat benda di tangan kanan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM lalu Saksi DEDE MALIK FAJAR mencoba memegang tangan kanan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM menggunakan tangan kiri Saksi DEDE MALIK FAJAR.
- Bahwa untuk Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI awalnya pulang dari kerja Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI sedang makan mie dan membuat kopi, Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI mendengar ada yang bertiak “MALING MALING” kemudian Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI keluar dari tempat tinggal Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI yang berada di dalam Pondok Pesantren Al-ZAMZAMI lalu melihat terdapat 3 (tiga) orang santri yang sedang mengamankan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, lalu Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI mencoba mambantunya dengan memegang tangan sebelah kanan menggunakan tangan Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI sebelah kanan dan kiri, namun dikarenakan kedaan sangat gelap dan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tersebut memberontak maka Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI mencoba berusaha memegang tangannya hingga akhirnya terdapat kakak kandung Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI yang bernama Saksi DEDE MALIK FAJAR membantu mengamankan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dengan memegang tangan dan memviting lehernya maka Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI melepas pegangan Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI kepada Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, kemudian Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI melihat Saksi FADLI banyak darah di bagian kepala lalu Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI melihat Saksi KIKI berdarah pada perutnya lalu saksi merasa terdapat basah di pantat Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI kemudian ketika Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI memeriksa pinggang belakang Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI ternyata benar bahwa pinggang belakang Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI pun berdarah.
- Bahwa untuk Saksi WASEH awalnya Ketika Saksi WASEH sedang begadang di dalam kamar tidur Pondok pesantren MANBAUL HISAN bersama teman-teman Saksi WASEH, Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI mendengar orang-orang yang berada di Pondok Pesantren AL-ZAMZAMI berteriak-teriak yang tidak jelas, maka Saksi WASEH bergegas ke Pondok Pesantren AL-ZAMZAMI mengikuti teman-teman Saksi WASEH yang ikut berlari ke Pondok Pesantren AL-ZAMZAMI lewat pintu belakang Pondok Pesantren AL-ZAMZAMI, terdapat seseorang yang sedang di pegang oleh beberapa santri, kemudian Saksi WASEH mencoba mendekati Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tersebut dan terlintas Saksi WASEH mendengar bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tersebut merupakan maling, maka Saksi WASEH membantu memegang tangan kiri pelaku tersebut, lalu Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM sempat di jongkokan kemudian didirikan Kembali, setelah itu Saksi WASEH merasa terdapat basah di kaki Saksi WASEH, ketika Saksi WASEH melihat kearah kaki sebelah kanan dilihat terdapat darah dikaki, lalu dilihat oleh teman Saksi WASEH maka saksi diminta untuk mundur dan digantikan oleh teman Saksi WASEH tersebut yang bernama Saksi ASEP, kemudian ketika Saksi WASEH akan ke wc untuk mencuci kaki Saksi WASEH, terlihat bahwa kaki Saksi WASEH terluka, namun Saksi WASEH belum tau penyebab luka tersebut.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Islam AYSHA Nomor: 004/RSI-AYSHA/VER/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Chairunnissa dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Islam Aysha An. Dr. Krismaya, telah memeriksa: MUHAMAD KIKI JAENUDIN
Kesimpulan Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh tahun, ditemukan luka robek berukuran 1,5 x 0,5 cm, karena trauma benda tajam dibagian perut atas.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Islam AYSHA Nomor: 003/RSI-AYSHA/VER/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Annisa Verska dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Islam Aysha An. Dr. Krismaya, telah memeriksa: WASEH
Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh satu tahun, ditemukan luka robek berukuran 5 x 1 x 0,5 cm, karena benda tajam dibagian kaki kanan (cruris dextra).
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor: 001953/RSUD.C/IFM.FK/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Hafifulsyah, SpFM, telah memeriksa: DEDE MALIK FAJAR
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala belakang dan punggung kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor: 001952/RSUD.C/IFM.FK/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Hafifulsyah,SpFM, telah memeriksa: MUHAMAD SOFWAN AL’AJIJI
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka pada pinggang belakang akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor: 001951/RSUD.C/IFM.FK/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Hafifulsyah,SpFM, telah memeriksa: MUHAMAD FADLI
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh satu tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala samping kiri koma bahu kiri dan lengan kiri dan lengan kiri atas akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
- Bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tidak mempunyai izin dari lembaga hukum manapun dalam kepemilikan senjata tajam tersebut dan senjata tajam tersebut tidak ada keterkaitan dengan mata pencaharian atau pekerjaan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang mengubah “ORDONNANTIE TIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEPALINGEN” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI dahulu No. 08 Tahun 1948 -------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pondok Pesantren Al-Zamzami Jl. Karadenan Kaumpandak Lebak RT. 002/012 Kel/ Desa Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”Penganiayaan, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM merencanakan pencurian dengan Sdr. Andre setiawan saat Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM sedang bekerja menjadi tukang perkir di jagorawi pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar jam 16.30 wib, lalu pada hari kamis tanggal 12 desember 2024 sekitar jam 02.00 wib Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM bersama Sdr. Andre setiawan berangkat dari rumah kontrakan Sdr. Andre setiawan ke ondok Pesantren Al-Zamzami Jl. Karadenan Kaumpandak Lebak RT. 002/012 Kel/ Desa Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
- Bahwa untuk Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN awalnya sedang menunggu di saung/pos yang berada di dekat pagar pintu keluar kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN melihat terdapat 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal masuk kedalam Pondok Pesantren Al-Zamzami melewati samping pintu belakang yang terdapat kawat berlubang namun dikarenakan arahan dari Saksi Dede malik fajar sebagai guru dan pengurus pondok pesantren al-zamzami untuk tidak melakukan pergerakan sebelum ada petunjuk dari Saksi Dede malik fajar, lalu tidak lama kemudian disaat Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN sedang mengamati 2 (dua) orang pelaku tersebut Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mendengar Saksi Dede malik fajar berteriak “maling maling” kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN bergegas mengarah ke Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, sedangkan teman Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN yang bernama Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN tidak memperhatikannya dia kearah mana, lalu ketika Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba menangkap Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM ,Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN melihat sudah lebih dahulu di tangkap oleh Saksi MUHAMAD FADLI, namun Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM memberontak dan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba mendekati dan mencoba akan menahan tangan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM agar tidak memberontak, lalu ketika Saksi Dede dan Saksi Sofwan sudah membantu Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba menjauh kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba sambil berteriak “bangun wey maling” dengan tujuan agar teman teman santri yang lainnya terbangun, tidak lama kemudian santri semakin banyak dan ikut membantu mengamankan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, lalu ketika Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mundur menjauh Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN merasa terdapat basah di baju depan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba memegang baju bagian terdapat darah dan sobek di baju Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN bagian depan, namun Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN masih memperhatikan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM yang sudah di kepung oleh orang orang di pondok pesantren, kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN melihat Saksi MUHAMAD FADLI terjatuh dan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN melihat bahwa Saksi MUHAMAD FADLI berumuran darah lalu ketika Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN akan membantu Saksi MUHAMAD FADLI perut Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mulai terasa sakit, dan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN memutuskan untuk duduk sambil merem untuk menahan rasa sakit, dan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mendengar dari orang-orang yang sedang mengamankan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tersebut membawa pisau, dari situ Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN baru mengetahui bahwa Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN terluka di bagian perut akibat terkena pisau.
- Bahwa untuk Saksi MUHAMAD FADLI awalnya melihat terdapat 2 (dua) orang pelaku pencurian yang akan melarikan diri lalu Saksi MUHAMAD FADLI mengejar salah satu dari mereka yaitu Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dan membiarkan temannya, kemudian dikarenakan Saksi MUHAMAD FADLI melihat Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tidak membawa barang apapun dan karena keadaan gelap Saksi MUHAMAD FADLI langsung menangkap Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dengan memeluknya dari bagian depan, kemudian Saksi MUHAMAD FADLI menahan saat Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM memberontak dan memukul mukul kearah kepala dan badan Saksi MUHAMAD FADLI, namun dikarenakan Saksi MUHAMAD FADLI mengira bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM hanya memukul maka Saksi MUHAMAD FADLI biarkan hingga temannya Saksi MUHAMAD FADLI datang dan membantu menangkap Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, tidak lama kemudian Saksi MUHAMAD FADLI merasa pusing di bagian kepala, lalu Saksi MUHAMAD FADLI melepaskan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dan membiarkan teman Saksi MUHAMAD FADLI yang mengamankannya, kemudian Saksi MUHAMAD FADLI terduduk dan tidak terasa keluar darah dari kepala Saksi MUHAMAD FADLI.
- Bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM membawa senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dalam celana Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM sebelah kiri. Kemudian hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 02.30 WIB sampai di Pondok Pesantren Al-Zamzami. Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM berinisiatif mengeluarkan pisau tersebut lalu tidak lama kemudian terdapat seseorang yang berteriak “maling maling” hingga akhirnya Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM mencoba kabur, namun saat itu sudah terhadang oleh beberapa orang santri di depan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM di pegang oleh santri dari belakang, sehingga Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM mencoba menyerangnya menggunakan pisau yang dipegangnya tersebut dengan menundukan kepala ke segala arah.
- Bahwa untuk Saksi DEDE MALIK FAJAR awalnya mengejar teman Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM yang melarikan diri namun dikarenakan tidak terkejar dan temannya berhasil melarikan diri maka Saksi DEDE MALIK FAJAR membantu santri yang hanya berjumlah 2 (dua) orang sedang berusaha menangkap Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, namun saat Saksi DEDE MALIK FAJAR mencoba menahan bagian badan dan tangan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM makin membrontak ke segala arah, lalu karena keadaan yang gelap Saksi DEDE MALIK FAJAR merasa terdapat benda yang terkena kepala Saksi DEDE MALIK FAJAR, kemudian saat Saksi DEDE MALIK FAJAR melihat di tangan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM terdapat kilauan seperti terdapat benda di tangan kanan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM lalu Saksi DEDE MALIK FAJAR mencoba memegang tangan kanan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM menggunakan tangan kiri Saksi DEDE MALIK FAJAR.
- Bahwa untuk Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI awalnya pulang dari kerja Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI sedang makan mie dan membuat kopi, Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI mendengar ada yang bertiak “MALING MALING” kemudian Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI keluar dari tempat tinggal Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI yang berada di dalam Pondok Pesantren Al-ZAMZAMI lalu melihat terdapat 3 (tiga) orang santri yang sedang mengamankan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, lalu Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI mencoba mambantunya dengan memegang tangan sebelah kanan menggunakan tangan Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI sebelah kanan dan kiri, namun dikarenakan kedaan sangat gelap dan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tersebut memberontak maka Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI mencoba berusaha memegang tangannya hingga akhirnya terdapat kakak kandung Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI yang bernama Saksi DEDE MALIK FAJAR membantu mengamankan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dengan memegang tangan dan memviting lehernya maka Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI melepas pegangan Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI kepada Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, kemudian Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI melihat Saksi FADLI banyak darah di bagian kepala lalu Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI melihat Saksi KIKI berdarah pada perutnya lalu saksi merasa terdapat basah di pantat Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI kemudian ketika Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI memeriksa pinggang belakang Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI ternyata benar bahwa pinggang belakang Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI pun berdarah.
- Bahwa untuk Saksi WASEH awalnya Ketika Saksi WASEH sedang begadang di dalam kamar tidur Pondok pesantren MANBAUL HISAN bersama teman-teman Saksi WASEH, Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI mendengar orang-orang yang berada di Pondok Pesantren AL-ZAMZAMI berteriak-teriak yang tidak jelas, maka Saksi WASEH bergegas ke Pondok Pesantren AL-ZAMZAMI mengikuti teman-teman Saksi WASEH yang ikut berlari ke Pondok Pesantren AL-ZAMZAMI lewat pintu belakang Pondok Pesantren AL-ZAMZAMI, terdapat seseorang yang sedang di pegang oleh beberapa santri, kemudian Saksi WASEH mencoba mendekati Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tersebut dan terlintas Saksi WASEH mendengar bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tersebut merupakan maling, maka Saksi WASEH membantu memegang tangan kiri pelaku tersebut, lalu Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM sempat di jongkokan kemudian didirikan Kembali, setelah itu Saksi WASEH merasa terdapat basah di kaki Saksi WASEH, ketika Saksi WASEH melihat kearah kaki sebelah kanan dilihat terdapat darah dikaki, lalu dilihat oleh teman Saksi WASEH maka saksi diminta untuk mundur dan digantikan oleh teman Saksi WASEH tersebut yang bernama Saksi ASEP, kemudian ketika Saksi WASEH akan ke wc untuk mencuci kaki Saksi WASEH, terlihat bahwa kaki Saksi WASEH terluka, namun Saksi WASEH belum tau penyebab luka tersebut.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Islam AYSHA Nomor: 004/RSI-AYSHA/VER/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Chairunnissa dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Islam Aysha An. Dr. Krismaya, telah memeriksa: MUHAMAD KIKI JAENUDIN
Kesimpulan Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh tahun, ditemukan luka robek berukuran 1,5 x 0,5 cm, karena trauma benda tajam dibagian perut atas.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Islam AYSHA Nomor: 003/RSI-AYSHA/VER/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Annisa Verska dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Islam Aysha An. Dr. Krismaya, telah memeriksa: WASEH
Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh satu tahun, ditemukan luka robek berukuran 5 x 1 x 0,5 cm, karena benda tajam dibagian kaki kanan (cruris dextra).
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor: 001953/RSUD.C/IFM.FK/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Hafifulsyah, SpFM, telah memeriksa: DEDE MALIK FAJAR
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala belakang dan punggung kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor: 001952/RSUD.C/IFM.FK/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Hafifulsyah,SpFM, telah memeriksa: MUHAMAD SOFWAN AL’AJIJI
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka pada pinggang belakang akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor: 001951/RSUD.C/IFM.FK/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Hafifulsyah,SpFM, telah memeriksa: MUHAMAD FADLI
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh satu tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala samping kiri koma bahu kiri dan lengan kiri dan lengan kiri atas akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP --------------------------------------------
ATAU
KETIGA:
----------- Bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 02.30 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Pondok Pesantren Al-Zamzami Jl. Karadenan Kaumpandak Lebak RT. 002/012 Kel/ Desa Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, ”Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM merencanakan pencurian dengan Sdr. Andre setiawan saat Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM sedang bekerja menjadi tukang perkir di jagorawi pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar jam 16.30 wib, lalu pada hari kamis tanggal 12 desember 2024 sekitar jam 02.00 wib Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM bersama Sdr. Andre setiawan berangkat dari rumah kontrakan Sdr. Andre setiawan ke ondok Pesantren Al-Zamzami Jl. Karadenan Kaumpandak Lebak RT. 002/012 Kel/ Desa Karadenan Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
- Bahwa untuk Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN awalnya sedang menunggu di saung/pos yang berada di dekat pagar pintu keluar kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN melihat terdapat 2 (dua) orang laki-laki tidak dikenal masuk kedalam Pondok Pesantren Al-Zamzami melewati samping pintu belakang yang terdapat kawat berlubang namun dikarenakan arahan dari Saksi Dede malik fajar sebagai guru dan pengurus pondok pesantren al-zamzami untuk tidak melakukan pergerakan sebelum ada petunjuk dari Saksi Dede malik fajar, lalu tidak lama kemudian disaat Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN sedang mengamati 2 (dua) orang pelaku tersebut Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mendengar Saksi Dede malik fajar berteriak “maling maling” kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN bergegas mengarah ke Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, sedangkan teman Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN yang bernama Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN tidak memperhatikannya dia kearah mana, lalu ketika Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba menangkap Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM ,Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN melihat sudah lebih dahulu di tangkap oleh Saksi MUHAMAD FADLI, namun Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM memberontak dan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba mendekati dan mencoba akan menahan tangan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM agar tidak memberontak, lalu ketika Saksi Dede dan Saksi Sofwan sudah membantu Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba menjauh kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba sambil berteriak “bangun wey maling” dengan tujuan agar teman teman santri yang lainnya terbangun, tidak lama kemudian santri semakin banyak dan ikut membantu mengamankan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, lalu ketika Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mundur menjauh Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN merasa terdapat basah di baju depan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mencoba memegang baju bagian terdapat darah dan sobek di baju Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN bagian depan, namun Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN masih memperhatikan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM yang sudah di kepung oleh orang orang di pondok pesantren, kemudian Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN melihat Saksi MUHAMAD FADLI terjatuh dan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN melihat bahwa Saksi MUHAMAD FADLI berumuran darah lalu ketika Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN akan membantu Saksi MUHAMAD FADLI perut Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mulai terasa sakit, dan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN memutuskan untuk duduk sambil merem untuk menahan rasa sakit, dan Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN mendengar dari orang-orang yang sedang mengamankan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tersebut membawa pisau, dari situ Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN baru mengetahui bahwa Saksi MUHAMMAD KIKI JAENUDIN terluka di bagian perut akibat terkena pisau.
- Bahwa untuk Saksi MUHAMAD FADLI awalnya melihat terdapat 2 (dua) orang pelaku pencurian yang akan melarikan diri lalu Saksi MUHAMAD FADLI mengejar salah satu dari mereka yaitu Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dan membiarkan temannya, kemudian dikarenakan Saksi MUHAMAD FADLI melihat Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tidak membawa barang apapun dan karena keadaan gelap Saksi MUHAMAD FADLI langsung menangkap Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dengan memeluknya dari bagian depan, kemudian Saksi MUHAMAD FADLI menahan saat Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM memberontak dan memukul mukul kearah kepala dan badan Saksi MUHAMAD FADLI, namun dikarenakan Saksi MUHAMAD FADLI mengira bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM hanya memukul maka Saksi MUHAMAD FADLI biarkan hingga temannya Saksi MUHAMAD FADLI datang dan membantu menangkap Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, tidak lama kemudian Saksi MUHAMAD FADLI merasa pusing di bagian kepala, lalu Saksi MUHAMAD FADLI melepaskan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dan membiarkan teman Saksi MUHAMAD FADLI yang mengamankannya, kemudian Saksi MUHAMAD FADLI terduduk dan tidak terasa keluar darah dari kepala Saksi MUHAMAD FADLI.
- Bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM membawa senjata tajam jenis pisau yang disimpan di dalam celana Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM sebelah kiri. Kemudian hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira jam 02.30 WIB sampai di Pondok Pesantren Al-Zamzami. Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM berinisiatif mengeluarkan pisau tersebut lalu tidak lama kemudian terdapat seseorang yang berteriak “maling maling” hingga akhirnya Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM mencoba kabur, namun saat itu sudah terhadang oleh beberapa orang santri di depan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM di pegang oleh santri dari belakang, sehingga Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM mencoba menyerangnya menggunakan pisau yang dipegangnya tersebut dengan menundukan kepala ke segala arah.
- Bahwa untuk Saksi DEDE MALIK FAJAR awalnya mengejar teman Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM yang melarikan diri namun dikarenakan tidak terkejar dan temannya berhasil melarikan diri maka Saksi DEDE MALIK FAJAR membantu santri yang hanya berjumlah 2 (dua) orang sedang berusaha menangkap Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, namun saat Saksi DEDE MALIK FAJAR mencoba menahan bagian badan dan tangan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM makin membrontak ke segala arah, lalu karena keadaan yang gelap Saksi DEDE MALIK FAJAR merasa terdapat benda yang terkena kepala Saksi DEDE MALIK FAJAR, kemudian saat Saksi DEDE MALIK FAJAR melihat di tangan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM terdapat kilauan seperti terdapat benda di tangan kanan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM lalu Saksi DEDE MALIK FAJAR mencoba memegang tangan kanan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM menggunakan tangan kiri Saksi DEDE MALIK FAJAR.
- Bahwa untuk Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI awalnya pulang dari kerja Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI sedang makan mie dan membuat kopi, Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI mendengar ada yang bertiak “MALING MALING” kemudian Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI keluar dari tempat tinggal Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI yang berada di dalam Pondok Pesantren Al-ZAMZAMI lalu melihat terdapat 3 (tiga) orang santri yang sedang mengamankan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, lalu Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI mencoba mambantunya dengan memegang tangan sebelah kanan menggunakan tangan Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI sebelah kanan dan kiri, namun dikarenakan kedaan sangat gelap dan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tersebut memberontak maka Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI mencoba berusaha memegang tangannya hingga akhirnya terdapat kakak kandung Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI yang bernama Saksi DEDE MALIK FAJAR membantu mengamankan Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM dengan memegang tangan dan memviting lehernya maka Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI melepas pegangan Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI kepada Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM, kemudian Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI melihat Saksi FADLI banyak darah di bagian kepala lalu Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI melihat Saksi KIKI berdarah pada perutnya lalu saksi merasa terdapat basah di pantat Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI kemudian ketika Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI memeriksa pinggang belakang Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI ternyata benar bahwa pinggang belakang Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI pun berdarah.
- Bahwa untuk Saksi WASEH awalnya Ketika Saksi WASEH sedang begadang di dalam kamar tidur Pondok pesantren MANBAUL HISAN bersama teman-teman Saksi WASEH, Saksi MUHAMAD SOFWAN AL-AJIJI mendengar orang-orang yang berada di Pondok Pesantren AL-ZAMZAMI berteriak-teriak yang tidak jelas, maka Saksi WASEH bergegas ke Pondok Pesantren AL-ZAMZAMI mengikuti teman-teman Saksi WASEH yang ikut berlari ke Pondok Pesantren AL-ZAMZAMI lewat pintu belakang Pondok Pesantren AL-ZAMZAMI, terdapat seseorang yang sedang di pegang oleh beberapa santri, kemudian Saksi WASEH mencoba mendekati Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tersebut dan terlintas Saksi WASEH mendengar bahwa Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM tersebut merupakan maling, maka Saksi WASEH membantu memegang tangan kiri pelaku tersebut, lalu Terdakwa ARI HIDAYAT BIN ALI MAKSUM sempat di jongkokan kemudian didirikan Kembali, setelah itu Saksi WASEH merasa terdapat basah di kaki Saksi WASEH, ketika Saksi WASEH melihat kearah kaki sebelah kanan dilihat terdapat darah dikaki, lalu dilihat oleh teman Saksi WASEH maka saksi diminta untuk mundur dan digantikan oleh teman Saksi WASEH tersebut yang bernama Saksi ASEP, kemudian ketika Saksi WASEH akan ke wc untuk mencuci kaki Saksi WASEH, terlihat bahwa kaki Saksi WASEH terluka, namun Saksi WASEH belum tau penyebab luka tersebut.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Islam AYSHA Nomor: 004/RSI-AYSHA/VER/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Chairunnissa dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Islam Aysha An. Dr. Krismaya, telah memeriksa: MUHAMAD KIKI JAENUDIN
Kesimpulan Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh tahun, ditemukan luka robek berukuran 1,5 x 0,5 cm, karena trauma benda tajam dibagian perut atas.
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Islam AYSHA Nomor: 003/RSI-AYSHA/VER/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Annisa Verska dan diketahui oleh Direktur Rumah Sakit Islam Aysha An. Dr. Krismaya, telah memeriksa: WASEH
Kesimpulan: Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh satu tahun, ditemukan luka robek berukuran 5 x 1 x 0,5 cm, karena benda tajam dibagian kaki kanan (cruris dextra).
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor: 001953/RSUD.C/IFM.FK/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Hafifulsyah, SpFM, telah memeriksa: DEDE MALIK FAJAR
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh lima tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala belakang dan punggung kiri akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor: 001952/RSUD.C/IFM.FK/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Hafifulsyah,SpFM, telah memeriksa: MUHAMAD SOFWAN AL’AJIJI
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh delapan tahun ini ditemukan luka terbuka pada pinggang belakang akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
- Berdasarkan Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Nomor: 001951/RSUD.C/IFM.FK/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa An. dr. Hafifulsyah,SpFM, telah memeriksa: MUHAMAD FADLI
KESIMPULAN :
Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia dua puluh satu tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala samping kiri koma bahu kiri dan lengan kiri dan lengan kiri atas akibat kekerasan tajam. Luka tersebut dapat menimbulkan penyakit halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan dan atau pencaharian untuk sementara waktu
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Ketujuh Pasal 351 Ayat (1) KUHP ----------------------------------
|