Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.Bth/2025/PN Cbi YUSAK SUBROTO CHEN TSEN NAN Alias NORMAN CHEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.Bth/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUSAK SUBROTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J. Sontang Simatupang, SHYUSAK SUBROTO
Tergugat
NoNama
1CHEN TSEN NAN Alias NORMAN CHEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
 
Menangguhkan dan / atau menunda pelaksanaan Eksekusi Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 1/Pen.Pdt/ Eks /2025/PN.Cbi. jo. Nomor : 197/Pdt.G/2023/PN.Cbi Jo. Nomor : 730/Pdt/2023/PT.BDG Jo. Nomor : 3342 K/Pdt/2024 tanggal 9 Januari 2025;
 
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar ;
 
3. Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor : 1/Pen.Pdt/ Eks /2025/PN.Cbi. jo. Nomor : 197/Pdt.G/2023/PN.Cbi Jo. Nomor : 730/Pdt/2023/PT.BDG Jo. Nomor : 3342 K/Pdt/2024 tanggal 9 Januari 2025
 
4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum Surat Perjanjian Oper Alih Garapan tertanggal 22 September 2008 yang diketahui oleh Kepala Desa Megamendung dengan Register No. 06/XII/08; 
 
5. Menyatakan Pelawan adalah Penggarap yang sah atas sebidang tanah seluas + 7.111 m2 (tujuh ribu seratus sebelas meter persegi) ex.Perkebunan atas nama NV. Perdagangan dan Perindustrian Comi Coy yang berakhir masa Hak Guna Usaha nya yaitu Hak Guna Usaha No. 1, No. 2, dan No. 3 tanggal 23 September 1980 yang terletak di Kampung Sirimpak RT. 02/05, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Surat Perjanjian Oper Alih Garapan tertanggal 22 September 2008 yang diketahui oleh Kepala Desa Megamendung dengan Register No. 06/XII/08, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Timur : Jalan / Garapan Gunadi
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Selatan : Garapan Gunadi 
 
6. Menghukum Para Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun terdapat upaya hukum Banding/Verzet dan Kasasi ( Uit Voebaar bij Voorrad );
 
8. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak