Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2026/PN Cbi DADANG HENDRAYANA (KEPALA CABANG PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT (BPR) MITRA DAYA MANDIRI KANTOR CABANG CILEUNGSI) LAELAN FAUZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DADANG HENDRAYANA (KEPALA CABANG PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT (BPR) MITRA DAYA MANDIRI KANTOR CABANG CILEUNGSI)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LAELAN FAUZI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.270.513,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 018050/039-MDM-KP/III/2022, tertanggal    18 Maret 2022. adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya.
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman / kreditnya ( Pokok, bunga beserta denda ) kepada Penggugat sebesar Rp 40.270.513,-. ( Empat Puluh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Lima Ratus Tiga Belas rupiah).
  5. Meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap sebidang tanah letter C No. 1729, Persil 101, Blok 006, Kelas D III, luas 213 m2, yang terletak di Kp. Batu Kembar, RT 002/007, Desa Ciderum, Kecamatan. Caringin, Kabupaten. Bogor
  6. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak