Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
458/Pdt.G/2024/PN Cbi 1.WATI
2.ACEP
3.MOCH. FERDIANSYAH B.
4.JAMSA
5.JUJU
6.ULENG BIN KEMAN
7.RUDI HARTONO
8.JUMA
9.LUKMAN
10.NUR AROM
11.ROMLAH BINTI KEMAN
12.OTA BIN SAIN
13.ENDI SETIAWAN
14.RONAL HARIUS DERMAWAN
15.SALAMAH
15.PEMERINTAH DESA SITUSARI, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat cq. KEPALA DESA SITUSARI
16.PT. LOTUS SARIMAS
17.NATHANIEL TANAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 458/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WATI
2ACEP
3MOCH. FERDIANSYAH B.
4JAMSA
5JUJU
6ULENG BIN KEMAN
7RUDI HARTONO
8JUMA
9LUKMAN
10NUR AROM
11ROMLAH BINTI KEMAN
12OTA BIN SAIN
13ENDI SETIAWAN
14RONAL HARIUS DERMAWAN
15SALAMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ricky Hendrik TambunanWATI
2Ricky Hendrik TambunanACEP
3Ricky Hendrik TambunanMOCH. FERDIANSYAH B.
4Ricky Hendrik TambunanJAMSA
5Ricky Hendrik TambunanJUJU
6Ricky Hendrik TambunanULENG BIN KEMAN
7Ricky Hendrik TambunanRUDI HARTONO
8Ricky Hendrik TambunanJUMA
9Ricky Hendrik TambunanLUKMAN
10Ricky Hendrik TambunanNUR AROM
11Ricky Hendrik TambunanROMLAH BINTI KEMAN
12Ricky Hendrik TambunanOTA BIN SAIN
13Ricky Hendrik TambunanENDI SETIAWAN
14Ricky Hendrik TambunanRONAL HARIUS DERMAWAN
15Ricky Hendrik TambunanSALAMAH
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH DESA SITUSARI, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat cq. KEPALA DESA SITUSARI
2PT. LOTUS SARIMAS
3NATHANIEL TANAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BOGOR cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN BOGOR II (KAKANTAH KAB. BOGOR 2)
2DINAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR PROVINSI JAWA BARAT cq. KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR WILAYAH SUNGAI CILIWUNG-CISADANE
3DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR cq. KEPALA BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI (BBWS) CILIWUNG-CISADANE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM PROVISI

Memerintahkan TERGUGAT I segera untuk mengadakan dan/atau dengan kewenangannya mengatur jalan desa dan/atau jalan dari dan menuju ke permukiman PARA PENGGUGAT sementara, yang layak dan terhubung ke jalan desa lainnya, selama penyelesaian sengketa berlangsung di Pengadilan sampai dengan Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;---
  2. Menyatakan sah menurut Hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06240 atas Nama Pemegang Hak JAHARI, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04775 atas Nama Pemegang Hak CUCUN CUNAYAH, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04779 atas Nama Pemegang Hak AISYAH UNING ROHANI, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04773 atas Nama Pemegang Hak JAMSA, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04844 atas Nama Pemegang Hak JUJU, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04864 atas Nama Pemegang Hak ULENG, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04777 atas Nama Pemegang Hak RUDI HARTONO, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04843 atas Nama Pemegang Hak KEMAN BIN AYANG, dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 05708 atas Nama Pemegang Hak LUKMAN;-------
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigdaad);-
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan keberadaan dan/atau mengadakan jalan desa dan/atau jalan dari dan menuju permukiman PARA PENGGUGAT, yang layak berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berkekuatan hukum, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sejak isi Putusan Perkara Aquo dibacakan dihadapan persidangan;-
  5. Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama membongkar pagar (arcon atau wermesh) yang berdiri menutup akses ke jalan desa, yang terletak berbatasan dengan tanah PENGGUGAT I, yang terbentang sepanjang sekitar 100 meter ke arah jalan desa sebelah selatan yang menghubungkan Desa Situsari dengan Desa Gandoang, dan mengembalikan kondisinya seperti keadaan semula sebelum pagar tersebut didirikan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III, selambat-lambatnya 14 (Empatbelas) hari kerja sejak isi putusan perkara aquo dibacakan dihadapan persidangan;-------
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun tersedia Upaya Hukum Banding dan Kasasi;-
  7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari nya apabila PARA TERGUGAT sengaja dan/atau lalai menjalankan Isi Putusan Perkara A Quo;-----------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT wajib mentaati seluruh Isi Putusan Perkara A Quo;------------------------------
  9. Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya Perkara A Quo secara tanggung renteng;-------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak