Petitum |
DALAM PROVISI
Memerintahkan TERGUGAT I segera untuk mengadakan dan/atau dengan kewenangannya mengatur jalan desa dan/atau jalan dari dan menuju ke permukiman PARA PENGGUGAT sementara, yang layak dan terhubung ke jalan desa lainnya, selama penyelesaian sengketa berlangsung di Pengadilan sampai dengan Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;---
- Menyatakan sah menurut Hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 06240 atas Nama Pemegang Hak JAHARI, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04775 atas Nama Pemegang Hak CUCUN CUNAYAH, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04779 atas Nama Pemegang Hak AISYAH UNING ROHANI, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04773 atas Nama Pemegang Hak JAMSA, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04844 atas Nama Pemegang Hak JUJU, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04864 atas Nama Pemegang Hak ULENG, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04777 atas Nama Pemegang Hak RUDI HARTONO, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 04843 atas Nama Pemegang Hak KEMAN BIN AYANG, dan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 05708 atas Nama Pemegang Hak LUKMAN;-------
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigdaad);-
- Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan keberadaan dan/atau mengadakan jalan desa dan/atau jalan dari dan menuju permukiman PARA PENGGUGAT, yang layak berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan berkekuatan hukum, dalam waktu yang sesingkat-singkatnya sejak isi Putusan Perkara Aquo dibacakan dihadapan persidangan;-
- Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama membongkar pagar (arcon atau wermesh) yang berdiri menutup akses ke jalan desa, yang terletak berbatasan dengan tanah PENGGUGAT I, yang terbentang sepanjang sekitar 100 meter ke arah jalan desa sebelah selatan yang menghubungkan Desa Situsari dengan Desa Gandoang, dan mengembalikan kondisinya seperti keadaan semula sebelum pagar tersebut didirikan oleh TERGUGAT II dan TERGUGAT III, selambat-lambatnya 14 (Empatbelas) hari kerja sejak isi putusan perkara aquo dibacakan dihadapan persidangan;-------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad verklaard) walaupun tersedia Upaya Hukum Banding dan Kasasi;-
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari nya apabila PARA TERGUGAT sengaja dan/atau lalai menjalankan Isi Putusan Perkara A Quo;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT wajib mentaati seluruh Isi Putusan Perkara A Quo;------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya Perkara A Quo secara tanggung renteng;-------------
|