Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
504/Pid.B/2024/PN Cbi 1.BAGAS SASONGKO, SH
2.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
ULVI PRATIWI binti UKAN PERMANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 504/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3112/M.2.18.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BAGAS SASONGKO, SH
2USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ULVI PRATIWI binti UKAN PERMANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----------Bahwa terdakwa ULVI PRATIWI binti UKAN PERMANA pada tahun 2020 s/d tanggl 22 januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2020 s/d tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain bertempat di PT MITRA NIAGA DISTRIBUSINDO jln Raya kemang Parung Rt 001/010 Ds Kemang Kec Kemang Kab Bogor Tirta Fresindojaya Plant Ciherang Di Kp Ciherang  Pondok Rt 01/02 Ds Ciherang Pondok Kec Caringin Kab bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili,jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupkan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa bekerja di PT Mitra Niaga Distribusindo berdasarkan surat No 298/SKK/MND/HRD/VII/2024 sebagai kasir dan mendapatkan gaji Rp.5.090.873 (lima juta Sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh pukuh tiga rupiah) perbulannya.
  • Bahwa terdakwa sebagai kasir PT. MITRA NIAGA DISTRIBUSINDO mempunyai  tugas adalah : menerima dan menyetorkan Giro ke Bank kemudian menerima seluruh uang setoran tunai hasil tagihan penjualan barang dari para sales dan mencatat semua setorannya dalam buku kasir, setelah semua setoran terkumpul dalam satu hari selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada petugas Securicore untuk disetorkan ke Bank yang telah ditunjuk perusahaan dan menerima tanda terima dari petugas securicore setelah menyerahkan uang tersebut.
  • Bahwa terdakwa selaku kasir mekanisme peneriman setoran uang hasil tagihan penjualan barang dari konsumen oleh para salesman kepada PT. Mitra Niaga Distribusindo harus sesuai SOP yang ada di perusahaan tersebut diantaranya para salesman mendapatkan surat jalan penagihan dari Account Receivable dan melakukan penagihan ke konsumen kemudian melaporkan hasilnya kepada Account Receivable. Selanjutnya Account Receivable mengeceknya, apabila sudah sesuai kemudian Account Receivable memberikan surat tanda terima setoran kepada salesman sesuai dengan yang dilaporkan oleh salesman dan dari tanda terima yang diberikan oleh Account Receivable tersebut, salesman menyetorkan uangnya kepada kasir sesuai dengan nominal yang tercantum dalam surat tanda terima setoran. Setelah kasir mengecek dan menerima uang setoran dari salesman kemudian mencatatnya dibuku kasir, selanjutnya setelah semua setoran tersebut terkumpul dalam satu hari, langsung menyerahkan kepada petugas Securicore untuk disetorkan ke Bank yang ditunjuk oleh perusahaan. Dan dari petugas securicore, kasir mendapatkan tanda terima penyerahan uang sesuai dengan jumlah uang yang disetorkan pada hari itu lalu mencatatnya dalam buku kasir.
  • Bahwa terdakwa selaku kasir harus melaksakan tugas dan mekanisme yang telah diterapkan di PT Mitra Niaga Distribusindo akan tetapi tidak melaksanakan sesuai prosedur .
  • Bahwa karena tugas terdakwa sebagai kasir lalu saksi Nur Hamzah bersama melakukan audit secra rutin pda bulan juni 2024 dan saat itu ditemukan pendiangan uang setoran uang setoran tunai dari para salesmen.
  • Bahwa karena kecurigaan tersbut lalu saksi bersama team melakukan kroscek kepada terdakwa selaku kasir, dan dari kroscek tersebut diketahui bahwa terdakwa saat menerima setoran uang dari para salasmen yang disetorkan kepada terdakwa selaku kasir dan dicatat pada buku kasir ternyata oleh terdakwa tidak disetorkan akan tetapi disetorkan pada hari berikutnya dan terdakwa menyetorkan uang tersebut tidak sesuai dengan apa yang tertera dalam pembukuan atau setoran salasmen dan saat terdakwa menyetorkan uang tersebut terdakwa mengambil Sebagian dan terdakwa tidak meminta ijin dari piahk Perusahaan dan digunakan untuk kepentingan pribadi
  • Bahwa berdasarkan audit tersebut ketika itu di temuakan kerugian sebesar Rp.176.000.000 (sertus tujuh puluh enam juta rupiah).

---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

-----------Bahwa terdakwa ULVI PRATIWI binti UKAN PERMANA pada tahun 2020 s/d tanggl 22 januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2020 s/d tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain bertempat di PT MITRA NIAGA DISTRIBUSINDO jln Raya kemang Parung Rt 001/010 Ds Kemang Kec Kemang Kab Bogor Tirta Fresindojaya Plant Ciherang Di Kp Ciherang  Pondok Rt 01/02 Ds Ciherang Pondok Kec Caringin Kab bogor atau setidak tidaknya yang masih masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili,jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing masing merupkan kejahatan atau pelanggaran, ada hubunganya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa bekerja di PT Mitra Niaga Dstribusindo berdasrkan surat No 298/SKK/MND/HRD/VII/2024 sebagai kasir dan mendapatkan gaji Rp.5.090.873 (lima juta Sembilan puluh ribu delapan ratus tujuh pukuh tiga rupiah) perbulannya.
  • Bahwa terdakwa sebagai kasir PT. MITRA NIAGA DISTRIBUSINDO mempunyai  tugas adalah : menerima dan menyetorkan Giro ke Bank kemudian menerima seluruh uang setoran tunai hasil tagihan penjualan barang dari para sales dan mencatat semua setorannya dalam buku kasir, setelah semua setoran terkumpul dalam satu hari selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada petugas Securicore untuk disetorkan ke Bank yang telah ditunjuk perusahaan dan menerima tanda terima dari petugas securicore setelah menyerahkan uang tersebut.
  • Bahwa terdakwa selaku kasir mekanisme penerimaan setoran uang hasil tagihan penjualan barang dari konsumen oleh para salesman kepada PT. Mitra Niaga Distribusindo harus sesuai SOP yang ada di perusahaan tersebut diantaranya para salesman mendapatkan surat jalan penagihan dari Account Receivable dan melakukan penagihan ke konsumen kemudian melaporkan hasilnya kepada Account Receivable. Selanjutnya Account Receivable mengeceknya, apabila sudah sesuai kemudian Account Receivable memberikan surat tanda terima setoran kepada salesman sesuai dengan yang dilaporkan oleh salesman dan dari tanda terima yang diberikan oleh Account Receivable tersebut, salesman menyetorkan uangnya kepada kasir sesuai dengan nominal yang tercantum dalam surat tanda terima setoran. Setelah kasir mengecek dan menerima uang setoran dari salesman kemudian mencatatnya dibuku kasir, selanjutnya setelah semua setoran tersebut terkumpul dalam satu hari, langsung menyerahkan kepada petugas Securicore untuk disetorkan ke Bank yang ditunjuk oleh perusahaan. Dan dari petugas securicore, kasir mendapatkan tanda terima penyerahan uang sesuai dengan jumlah uang yang disetorkan pada hari itu lalu mencatatnya dalam buku kasir.
  • Bahwa terdakwa selaku kasir harus melaksakan tugas dan mekanisme yang telah diterapkan di PT Mitra Niaga Distribusindo akan tetapi tidak melaksanakan sesuai prosedur .
  • Bahwa karena tugas terdakwa sebagai kasir lalu saksi Nur Hamzah bersama melakukan audit secra rutin pda bulan juni 2024 dan saat itu ditemukan pendingan uang setoran uang setoran tunai dari para salesmen.
  • Bahwa karena kecurigaan tersbut lalu saksi bersama team melakukan kroscek kepada terdakwa selaku kasir, dan dari kroscek tersebut diketahui bahwa terdakwa saat menerima setoran uang dari para salasmen yang disetorkan kepada terdakwa selaku kasir dan dicatat pada buku kasir ternyata oleh terdakwa tidak disetorkan akan tetapi disetorkan pada hari berikutnya dan terdakwa menyetorkan uang tersebuty tidak sesua denga napa yang tertera dalam pemaukkan atau setoran salasmen dan saat terdakwa menyetorkan uang tersebut terdakwa mengambil sebagian dan terdakwa tidak meminta ijin dari piahk Perusahaan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa berdasarkan audit tersebut ketika itu di temukan kerugian sebesar Rp.176.000.000 (seratus tujuh puluh enam juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372 Jo pasal 64 ayat (1)  KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya