Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
410/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.GIANYTA APRILIA
2.Agung Setiawan
BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 410/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2410/M.2.18/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIANYTA APRILIA
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN, pada hari Senin tanggal 18 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 14.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Gg. Mesjid, Kel. Cilendek Timur, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Cibinong berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, Sdr. RIZKI ADRIAN Alias RIO menghubungi Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN melalui chat via whatsaap untuk mengambil narkotika jenis ganja di wilayah Gg. Mesjid, Kel. Cilendek Timur, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 Sdr. RIZKI ADRIAN Alias RIO kembali menghubungi Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN untuk menuju tempat yang sudah ditentukan yang beralamat di Gg. Mesjid, Kel. Cilendek Timur, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor dan kemudian Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN menuju lokasi tersebut;
  • Bahwa sekitar pukul 14.50 WIB, terdakwa bertemu seseorang yang merupakan orang suruhan Sdr. RIZKI ADRIAN Alias RIO yang mana tidak Terdakwa kenal. Lalu orang tersebut menyerahkan 2 (dua) bungkus kantong plastik warna hitam, dibalut dengan lakban warna coklat, yang mana masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 1 kg per bungkusnya di Gg. Mesjid, Kel. Cilendek Timur, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor;
  • Bahwa setelah Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN mengambil narkotika jenis ganja tersebut, Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN kembali ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Puspanegara, RT.001/RW.002, Desa Puspanegara, Kec. Citeureup, Kab. Bogor dan menjalankan perintah Sdr. RIZKI ADRIAN Alias RIO untuk membagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja tersebut menjadi 1 (satu) bungkus dengan berat 500 gram yang dibungkus dengan kertas warna coklat lalu dimasukkan ke dalam plastik warna hitam putih lalu direkatkan dengan lakban warna merah dan 2 (dua) bungkus dengan berat 250 gram yang dibungkus dengan kertas warna coklat lalu dibalut lakban warna merah;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN menempel 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 500 gram di Kp. Puspanegara, Desa Puspanegara, Kec. Citeureup, Kab. Bogor;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN menempel 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 250 gram di bawah tembok yang beralamat di Kp. Puspanegara, RT.001/RW.002, Desa Puspanegara, Kec. Citeureup, Kab. Bogor;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY dan Saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang sedang menempel narkotika beserta ciri-cirinya. Selanjutnya sekitar pukul 20.30 WIB, para Saksi mengamankan pelaku penempelan narkotika, yaitu Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi, Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN mengakui telah menempelkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 250 gram dan kemudian Saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY dan Saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Saksi BRIPKA ADI SUNDARA;
  • Bahwa benar Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN baru mendapatkan upah sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) karena belum semua narkotika Terdakwa tempelkan;
  • Bahwa benar Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN sudah 2 kali menerima narkotika jenis ganja dari Sdr. RIZKI ADRIAN Alias RIO. Pertama pada tanggal 12 Maret 2024 seberat 200 gram dan kedua pada tanggal 18 Maret 2024 seberat 2 kg.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL245FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar kertas warna coklat berlakban kombinasi warna merah dan warna putih bertuliskan fragile berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 467,0000 gram dan berat netto akhir 466,6000 gram, 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berlakban kombinasi warna merah dan warna putih bertuliskan fragile berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 17,0000 gram dan berat netto akhir 16,6000 gram, dan 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 26,9000 gram dan berat netto akhir 26,1000 gram dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh para saksi anggota kepolisian, bahwa Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN tidak memiliki izin untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN, pada hari Senin tanggal 18 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Puspanegara, RT.001/RW002, Desa Puspanegara, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi BRIPKA ADI SUNDARA, Saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan Saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak dapat disebutkan identitasnya mengenai seseorang yang sedang menempel narkotika beserta ciri-cirinya;
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, Saksi BRIPKA ADI SUNDARA, Saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY, dan Saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA mengamankan pelaku penempelan narkotika yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan yang mana pelaku tersebut adalah Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi, Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN mengakui telah menempelkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing 250 gram dan kemudian Saksi BRIPKA BENNY CHANDRA FIRDAUSY dan Saksi BRIPTU M. RIVAN MAULANA meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Saksi BRIPKA ADI SUNDARA;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi, Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN mengakui bahwa Terdakwa masih menyimpan barang bukti narkotika di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Puspanegara, RT.001/RW003, Desa Puspanegara, Kec, Citeureup, Kab. Bogor.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN, ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus kertas warna coklat yang masing-masing berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah lakban warna merah, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau, 5 (lima) lembar kertas warna cokelat, dan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG GALAXY A10 warna biru No. IMEI 357080103970100/10.
  • Bahwa Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN mengakui menyimpan narkotika jenis ganja seberat 1 kg yang dibungkus dalam 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam dibalut lakban warna cokelat dan disimpan di bawah meja dan di samping kasur. Akan tetapi setelah dilakukan pencarian, narkotika tersebut tidak ditemukan dan ternyata sudah disimpan oleh Sdr. TIARA PUTRI Binti ENDANG KUSNADI dalam tas selempang warna coklat.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL245FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 3 April 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo, pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar kertas warna coklat berlakban kombinasi warna merah dan warna putih bertuliskan fragile berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 467,0000 gram dan berat netto akhir 466,6000 gram, 1 (satu) bungkus kecil kertas warna coklat berlakban kombinasi warna merah dan warna putih bertuliskan fragile berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 17,0000 gram dan berat netto akhir 16,6000 gram, dan 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 26,9000 gram dan berat netto akhir 26,1000 gram dapat disimpulkan barang bukti tersebut positif narkotika adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasakan hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh para saksi anggota kepolisian, bahwa Terdakwa BACHTIAR KEMAL PASHA Bin CECEP IWAN tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu (metamfetamina) dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya