Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2.GIFRAN HERALDI, SH
JAELANI RAMDAN BIN YOYON (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 182/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1127/M.2.18.3/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDULLAH MUHAMMAD IHSAN, SH
2GIFRAN HERALDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAELANI RAMDAN BIN YOYON (ALM)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JAELANI RAMDAN Bin YOYON (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Tangkil RT. 002/RW 003 Desa Tangkil, Kec. Caringin, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
-    Bermula pada hari  Rabu, tanggal 08 Januari 2025 Sekira Pukul 21.30 Wib, pada saat saksi BENNY CHANDRA, saksi M. RIVAN MAULANA dan saksi ANANDA REZA sedang melaksanakan tugas piket Satresnarkoba Polres Bogor, mereka mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah  Desa Tangkil Kec. Caringin Kab. Bogor sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu dan memberitahukan ciri-ciri diduga pelaku tersebut. Dari informasi tersebut, para saksi langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan pada sekira pukul 22.15 Wib di  Kp. Tangkil Rt. 002/003 Desa Tangkil Kec. Caringin Kab. Bogor, para saksi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa JAELANI RAMDAN Bin YOYON (Alm) yang pada saat itu sedang beristirahat di rumahnya. Setelah diamankan, para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam saku celana kanan terdakwa yaitu: 
•    1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) buah potongan sedotan didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 
•    4 (empat) buah potongan sedotan dibalut double tip warna hijau berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu 
Kemudian di dalam lemari pakaian terdakwa ditemukan juga:
•    1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 
•    1 (satu) unit handphone merek Redmi 12 C warna Biru dengan nomor imei : 866470065226027
•    1 (satu) buah timbangan digital berwana hitam.
-    Bahwa para saksi kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. BOLANG (DPO) yang mana sabu tersebut oleh terdakwa dijual kembali dengan cara ditempelkan di tempat tertentu diataranya adalah di 3 (lokasi)  yang sudah ditempelkan terdakwa yaitu:
•    Cibalung, Kec. Cijeruk tepatnya di belakang banner happyland sebanyak 1 (satu) paket dalam bentuk 1 (satu) buah potongan sedotan
•    Cibalung, Kec. Cijeruk tepatnya di bawah tembok pondasi happyland sebanyak 1 (satu) paket dalam bentuk 1 (satu) buah potongan sedotan
•    Pertigaan Duren warso arah Cibalung sebanyak 1 (satu) paket dalam bentuk 1 (satu) buah potongan sedotan.
Yang mana keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut juga berhasil diamankan oleh para saksi penangkap dimana selanjutnya barang bukti tersebut dan terdakwa dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional nomor: PL81GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si diperoleh hasil berat netto jenis sampel A sebanyak 18 sampel dengan total berat 2,4812 gram, jenis sampel B sebanyak 4 sampel dengan total berat 0,8658 gram dan jenis sampel C sebanyak 4 sampel dengan total berat 0,0272 gram sehingga berat netto keseluruhan barang bukti tersebut adalah 3,3548 gram dan keseluruhan sampel tersebut positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
?     Bahwa terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman dan tidak memiliki zin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

------------------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------- 

ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa JAELANI RAMDAN Bin YOYON (Alm) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 22.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di Kp. Tangkil RT. 002/RW 003 Desa Tangkil, Kec. Caringin, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut:
-    Bermula pada hari  Rabu, tanggal 08 Januari 2025 Sekira Pukul 21.30 Wib, pada saat saksi BENNY CHANDRA, saksi M. RIVAN MAULANA dan saksi ANANDA REZA sedang melaksanakan tugas piket Satresnarkoba Polres Bogor, mereka mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa di wilayah  Desa Tangkil Kec. Caringin Kab. Bogor sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu dan memberitahukan ciri-ciri diduga pelaku tersebut. Dari informasi tersebut, para saksi langsung bergerak menuju lokasi tersebut dan pada sekira pukul 22.15 Wib di  Kp. Tangkil Rt. 002/003 Desa Tangkil Kec. Caringin Kab. Bogor, para saksi berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yaitu terdakwa JAELANI RAMDAN Bin YOYON (Alm) yang pada saat itu sedang beristirahat di rumahnya. Setelah diamankan, para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam saku celana kanan terdakwa yaitu: 
•    1 (satu) buah bungkus plastik bening ukuran sedang yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) buah potongan sedotan didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 
•    4 (empat) buah potongan sedotan dibalut double tip warna hijau berisikan plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu 
Kemudian di dalam lemari pakaian terdakwa ditemukan juga:
•    1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan 
•    1 (satu) unit handphone merek Redmi 12 C warna Biru dengan nomor imei : 866470065226027
•    1 (satu) buah timbangan digital berwana hitam.
-    Bahwa para saksi kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr. BOLANG (DPO) yang mana sabu tersebut oleh terdakwa dijual kembali dengan cara ditempelkan di tempat tertentu diataranya adalah di 3 (lokasi)  yang sudah ditempelkan terdakwa yaitu:
•    Cibalung, Kec. Cijeruk tepatnya di belakang banner happyland sebanyak 1 (satu) paket dalam bentuk 1 (satu) buah potongan sedotan
•    Cibalung, Kec. Cijeruk tepatnya di bawah tembok pondasi happyland sebanyak 1 (satu) paket dalam bentuk 1 (satu) buah potongan sedotan
•    Pertigaan Duren warso arah Cibalung sebanyak 1 (satu) paket dalam bentuk 1 (satu) buah potongan sedotan.
Yang mana keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut juga berhasil diamankan oleh para saksi penangkap dimana selanjutnya barang bukti tersebut dan terdakwa dibawa ke kantor Sat. Narkoba Polres Bogor.
-    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional nomor: PL81GA/I/2025/Pusat Laboratorium Narkotika yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si diperoleh hasil berat netto jenis sampel A sebanyak 18 sampel dengan total berat 2,4812 gram, jenis sampel B sebanyak 4 sampel dengan total berat 0,8658 gram dan jenis sampel C sebanyak 4 sampel dengan total berat 0,0272 gram sehingga berat netto keseluruhan barang bukti tersebut adalah 3,3548 gram dan keseluruhan sampel tersebut positif mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang–undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
?    Bahwa terdakwa bukan merupakan orang yang berhak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tidak memiliki zin dari pejabat yang berwenang untuk itu, dan narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

---------- Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 

Pihak Dipublikasikan Ya