Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus Penggantian Biaya kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa kekurangan pembayaran Upah Borongan Ke-4 dan RETENSI 5% yang belum dibayarkan sebesar Rp. 40.200.000,- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus penggantian berupa bunga kepada Tergugat sebesar Rp. 2.052.375,- (dua juta lima puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
|